Peduliwni.com Apakah Kamu warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri? Jika ya, Kamu perlu tahu bahwa Kamu memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaan Kamu kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tempat Kamu tinggal. Lapor diri adalah salah satu bentuk tanggung jawab Kamu sebagai warga negara Indonesia yang ingin mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari pemerintah Indonesia.

lapor diri

Lapor diri adalah proses pendaftaran diri yang di lakukan oleh warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri selama enam bulan atau lebih kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut. Dan Lapor diri di lakukan dengan tujuan untuk memperoleh data kependudukan yang akurat dan terkini, sehingga pemerintah Indonesia dapat memberikan pelayanan dan perlindungan yang optimal kepada warga negara Indonesia di luar negeri.

Mengapa Harus Melakukan Lapor Diri?

Berikut alasan mengapa sangat perlu melakukan lapor diri saat di luar negeri:

1. Lapor diri adalah salah satu bentuk tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia. Dengan melakukan lapor diri, Kamu menunjukkan bahwa Kamu peduli terhadap negara Kamu, dan menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

Cara ini juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, seperti hak untuk memilih dan di pilih, hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan konsuler, dan kewajiban untuk membayar pajak.

2. Cara selanjutnya adalah untuk memperoleh data kependudukan yang akurat dan terkini. Data kependudukan adalah data yang penting bagi pemerintah Indonesia untuk merencanakan dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan warga negara Indonesia di luar negeri.

Data kependudukan juga dapat di gunakan untuk menghitung jumlah warga negara Indonesia yang berhak memilih saat pemilu, dan menentukan alokasi anggaran dan sumber daya untuk pelayanan konsuler.

3. Cara nomer tiga adalah untuk mempermudah akses terhadap pelayanan publik. Dengan melakukan lapor diri, Kamu akan mendapatkan nomor registrasi yang dapat di gunakan untuk mengurus berbagai surat-surat dan dokumen yang di butuhkan saat tinggal di luar negeri.

Seperti paspor, visa, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan tidak menikah, surat keterangan penggantian nama, dan lain-lain. Kamu juga dapat mengajukan permohonan layanan konsuler secara online melalui portal Peduli WNI, tanpa harus datang ke kantor perwakilan Republik Indonesia.

4. Cara nomer adalah untuk mempercepat pemberian bantuan jika terjadi masalah atau kendala. Dengan melakukan lapor diri, Kamu akan memudahkan perwakilan Republik Indonesia untuk menghubungi Kamu jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, seperti bencana, kecelakaan, atau peristiwa force majeure lainnya.

Kamu juga dapat menghubungi perwakilan Republik Indonesia jika Kamu mengalami masalah hukum, sosial, ekonomi, atau kesehatan, dan meminta bantuan atau perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Melakukan Lapor Diri Melalui Portal WNI

Portal PeduliWNI adalah sistem informasi yang memfasilitasi lapor diri, pengajuan layanan konsuler, dan pengaduan kasus bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Portal Peduli WNI dapat diakses melalui website peduliwni.kemlu.go.id atau aplikasi Peduli WNI yang dapat di unduh di Google Play Store atau App Store.

Untuk melakukan lapor diri secara online melalui portal Peduli WNI, Kamu perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Daftar akun di portal Peduli WNI dengan mengisi data pribadi, alamat email, dan kata sandi. Kamu juga perlu mengunggah foto diri dan foto KTP.
  • Verifikasi akun dengan mengklik tautan yang di kirimkan ke email Kamu.
  • Login ke portal Peduli WNI dengan menggunakan email dan kata sandi yang telah Kamu daftarkan.
  • Klik menu Lapor Diri, lalu klik tombol Lapor Sekarang.
  • Masukkan NIK dan nama sesuai KTP. Sistem akan mengecek data ini ke sistem kependudukan di Dukcapil.
  • Masukkan data paspor. Sistem akan mengecek data ini ke sistem di imigrasi.
  • Isikan data tinggal di luar negeri beserta bukti tinggal. Misalnya visa, izin tinggal, atau surat keterangan dari tempat kerja atau sekolah.
  • Isikan data tujuan menetap, misalnya bekerja, belajar, atau menikah.
  • Isikan data kontak darurat di luar negeri dan di Indonesia, misalnya nama, hubungan, nomor telepon, dan alamat email.
  • Klik tombol Kirim. Kamu akan menerima email konfirmasi bahwa lapor diri Kamu telah berhasil.

Dengan melakukan lapor diri secara online, Kamu tidak perlu mengeluarkan biaya apapun. Kamu juga akan mendapatkan tanda bukti lapor diri yang dikirimkan ke email Kamu. Tanda bukti ini dapat Kamu simpan sebagai dokumen penting yang dapat di gunakan jika di butuhkan.

Lapor diri secara online adalah cara yang mudah, cepat, dan praktis untuk memenuhi kewajiban Kamu sebagai warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri. Dengan lapor diri, Kamu akan merasa lebih aman, nyaman, dan terlindungi oleh pemerintah Indonesia. Jadi, tunggu apalagi? Ayo lapor diri sekarang juga!

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *