Peduliwni.com – Surat keterangan pindah WNI adalah dokumen yang di perlukan bagi warga negara Indonesia yang ingin pindah tempat tinggal, baik dalam wilayah NKRI maupun keluar wilayah NKRI. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa Kamu telah melaporkan perpindahan Kamu kepada pihak berwenang, dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el baru di tempat tujuan.

surat keterangan pindah WNI

Namun, banyak orang yang bingung dan malas mengurus surat keterangan pindah WNI karena prosesnya yang di anggap ribet dan lama. Padahal, jika Kamu tahu caranya, mengurus surat keterangan pindah untuk warga negara Indonesia bisa di lakukan dengan mudah dan cepat. Bagaimana caranya? Penasaran? Yuk Simak ulasannnya di bawah ini!

Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah WNI dengan Mudah dan Cepat

Jenis Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia

Sebelum mengurus surat keterangan pindah WNI, Kamu perlu mengetahui jenis surat keterangan pindah warga negara Indonesia yang sesuai dengan keperluan Kamu. Ada dua jenis surat keterangan pindah warga negara Indonesia, yaitu:

  • Surat Keterangan Pindah warga negara Indonesia Dalam Wilayah NKRI (SKPWNI), yang di perlukan bagi warga negara Indonesia yang ingin pindah tempat tinggal dalam wilayah NKRI, misalnya dari Jakarta ke Bandung, atau dari Jawa Timur ke Sumatera Utara.
  • Surat Keterangan Pindah warga negara Indonesia Keluar Wilayah NKRI (SKPLN), yang di perlukan bagi warga negara Indonesia yang ingin pindah tempat tinggal keluar wilayah NKRI, misalnya ke Singapura, Malaysia, atau Australia.

Persyaratan Surat Keterangan Pindah WNI

Setelah menentukan jenis surat keterangan pindah warga negara Indonesia yang Kamu butuhkan, Kamu harus mempersiapkan persyaratan yang di perlukan untuk mengurusnya. Berikut ini adalah persyaratan surat keterangan pindah warga negara Indonesia untuk masing-masing jenisnya:

Persyaratan SKPWNI:

  • KK asli;
  • KTP-el;
  • Formulir Permohonan Pindah Penduduk (F-1.03);
  • Formulir Biodata WNI (F-1.01), jika ada anggota KK yang di tinggal;
  • Surat Keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan yang telah di sahkan/di tanda tangani oleh Camat, jika pindah antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi;
  • Fotokopi Surat Nikah atau Akta Cerai, jika sudah menikah atau bercerai.

Persyaratan SKPLN:

  • Surat Pengantar dari RT;
  • Formulir Permohonan SKPLN (F-1.03);
  • KK;
  • KTP-el;
  • Akta Kelahiran;
  • Surat Nikah atau surat Akta Cerai, jika sudah menikah atau sudah bercerai;
  • Surat Izin Orang Tua/Suami/Istri.

Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia

Setelah memenuhi persyaratan surat keterangan pindah WNI, Kamu bisa mengurusnya dengan cara sebagai berikut:

Cara Mengurus SKPWNI:

  • Datang ke loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tempat asal dengan membawa persyaratan yang telah di siapkan;
  • Mengisi formulir permohonan pindah (F-1.23) dengan melampirkan KK dan KTP asli;
  • Menyerahkan berkas permohonan kepada petugas yang ada loket;
  • Menerima informasi hasil verifikasi dari berkas permohonan;
  • Menerima Surat Keterangan Pindah warga negara Indonesia (SKPWNI) yang sudah jadi.

Cara Mengurus SKPLN:

  • Datang ke loket pelayanan Disdukcapil di tempat asal dengan membawa persyaratan yang telah di siapkan;
  • Mengisi formulir permohonan SKPLN (F-1.03) dengan melampirkan KK dan KTP asli;
  • Menyerahkan berkas permohonan kepada petugas yang bertugas di loket;
  • Menerima informasi hasil verifikasi dari berkas permohonan;
  • Menerima Surat Keterangan Pindah WNI Keluar Wilayah NKRI (SKPLN) yang sudah jadi.

Tips Mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia

Agar proses mengurus surat keterangan pindah warga negara Indonesia berjalan lancar dan cepat, berikut ini adalah beberapa tips yang bisa Kamu lakukan:

  • Pastikan Kamu memiliki dokumen-dokumen yang masih berlaku dan sesuai dengan data diri Kamu, seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Surat Nikah, atau Akta Cerai;
  • Jika Kamu ingin pindah bersama keluarga, pastikan Kamu membawa KK dan KTP-el semua anggota keluarga yang ikut pindah;
  • Jika Kamu ingin pindah sendiri, pastikan Kamu membawa surat izin dari orang tua/suami/istri, dan juga formulir biodata WNI untuk anggota KK yang ditinggal;
  • Jika Kamu ingin pindah antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi, pastikan Kamu mendapatkan surat keterangan pindah dari Desa/Kelurahan yang telah di sahkan/di tandatangani oleh Camat;
  • Jika Kamu ingin pindah keluar wilayah NKRI, pastikan Kamu memiliki tujuan dan alasan yang jelas dan sah, serta memiliki visa atau izin tinggal di negara tujuan;
  • Datang ke Disdukcapil sesuai dengan jam kerja dan menghindari hari libur atau akhir pekan, agar tidak menemui antrian yang panjang;
  • Jika memungkinkan, Kamu bisa mengurus surat keterangan pindah warga negara indonesia secara online melalui situs resmi Disdukcapil atau aplikasi yang tersedia, agar lebih praktis dan hemat waktu.

Demikian artikel yang kami buat tentang cara mengurus surat keterangan pindah WNI dengan mudah dan cepat. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Kamu yang ingin pindah tempat tinggal. Jika Kamu memiliki pertanyaan atau saran, silakan tulis pada kolom komentar yang tersedia di bawah ini. Jangan lupa juga untuk like and share artikel ini ke teman-teman kamu yang juga ingin berpindah tempat tinggal. Terima kasih dan selamat mencoba!

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *