Peduliwni.com Kamu ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI)? Kamu tidak sendirian. Banyak orang dari berbagai negara yang tertarik untuk menjadi WNI karena berbagai alasan, seperti cinta, pekerjaan, pendidikan, atau budaya. Namun, menjadi WNI bukanlah hal yang mudah. Kamu harus memenuhi syarat-syarat menjadi WNI tertentu dan mengurus berbagai dokumen.

Apa saja syarat menjadi WNI dan bagaimana cara mengurusnya? Simak ulasan berikut ini.

Syarat Menjadi WNI Secara Umum

Syarat menjadi WNI secara umum di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, ada beberapa cara untuk menjadi WNI, yaitu:

  • Secara turun temurun, yaitu jika Kamu lahir dari orang tua yang keduanya WNI atau salah satunya WNI.
  • Dan secara hukum, yaitu jika Kamu lahir di wilayah Indonesia dan orang tua Kamu tidak di ketahui kewarganegaraannya atau tidak memiliki kewarganegaraan.
  • Secara perkawinan, yaitu jika Kamu menikah dengan WNI dan memenuhi syarat-syarat tertentu.
  • Juga secara pengangkatan anak, yaitu jika Kamu di angkat sebagai anak oleh WNI dan memenuhi syarat-syarat tertentu.
  • Secara naturalisasi, yaitu jika Kamu mengajukan permohonan menjadi WNI dan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Syarat menjadi WNI secara umum ini berlaku untuk semua orang yang ingin menjadi WNI, tanpa memandang asal negara, agama, ras, atau etnis. Namun, ada juga syarat-syarat khusus yang harus di penuhi tergantung pada cara menjadi WNI yang Kamu pilih. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang syarat menjadi WNI secara khusus.

Syarat Menjadi WNI Secara Perkawinan

Jika Kamu ingin menjadi WNI karena menikah dengan WNI, Kamu harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Kamu sudah menikah dengan WNI secara sah menurut hukum Indonesia dan hukum negara asal Kamu.
  • Dan kamu sudah tinggal di Indonesia secara terus-menerus selama minimal 2 tahun atau secara tidak terus-menerus selama minimal 5 tahun.
  • Kamu bersedia melepaskan kewarganegaraan asal Kamu dan menyatakan hal tersebut secara tertulis.
  • Kamu mampu berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Kemudian kamu tidak pernah di hukum karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
  • Kamu tidak memiliki riwayat gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan masyarakat.
  • Kamu memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap yang cukup untuk hidup.
  • Dan Kamu memiliki akhlak baik dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia.

Pengajuan Permohonan Menjadi WNI Secara Perkawinan

Jika Kamu memenuhi syarat-syarat di atas, Kamu bisa mengajukan permohonan menjadi WNI secara perkawinan dengan mengurus dokumen-dokumen berikut ini:

  1. Surat permohonan menjadi WNI yang di tujukan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Surat pernyataan bersedia melepaskan kewarganegaraan asal dan mengakui dasar negara Indonesia.
  3. Surat keterangan dari kedutaan besar atau konsulat negara asal Kamu yang menyatakan bahwa Kamu tidak memiliki kewarganegaraan ganda dan bahwa negara asal Kamu mengizinkan Kamu melepaskan kewarganegaraan asal Kamu.
  4. Surat keterangan dari instansi yang berwenang di Indonesia yang menyatakan bahwa Kamu mampu berbahasa Indonesia dan mengenal Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  5. Surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa Kamu tidak pernah di hukum karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
  6. Surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa Kamu tidak memiliki gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan masyarakat.
  7. Surat keterangan dari tempat kerja atau sumber penghasilan yang menyatakan bahwa Kamu memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap yang cukup untuk hidup.
  8. Surat keterangan dari lurah atau kepala desa yang menyatakan bahwa Kamu memiliki akhlak baik dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia.
  9. Fotokopi akta perkawinan yang di legalisir oleh pejabat yang berwenang.
  10. Fotokopi paspor dan visa yang masih berlaku.
  11. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) yang masih berlaku.
  12. Fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP) suami atau istri WNI.
  13. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar.

Syarat Menjadi WNI Secara Naturalisasi

Jika Kamu ingin menjadi WNI karena alasan lain selain perkawinan, Kamu harus mengajukan permohonan menjadi WNI secara naturalisasi. Syarat menjadi WNI secara naturalisasi adalah sebagai berikut:

  • Kamu sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
  • Kamu sudah tinggal di Indonesia secara terus-menerus selama minimal 5 tahun atau secara tidak terus-menerus selama minimal 10 tahun.
  • Kamu bersedia melepaskan kewarganegaraan asal Kamu dan menyatakan hal tersebut secara tertulis.
  • Kamu mampu berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Kamu tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
  • Kamu tidak memiliki riwayat gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan masyarakat.
  • Kamu memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap yang cukup untuk hidup.
  • Kamu memiliki akhlak baik dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia.

Nah, itulah syarat-syarat menjadi WNI yang harus kamu penuhi. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih!

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *