Peduliwni | Tak hanya di Indonesia, praktik pengemisan oleh Imigran ilegal juga meresahkan masyarakat Malaysia. Sejumlah warga negara asing (WNA) tertangkap tangan sedang meminta-minta di pasar malam Gelang Patah, salah satu kawasan di negeri jiran. Dari tujuh orang yang diamankan, dua di antaranya ternyata Warga Negara Indonesia (WNI).
Operasi imigrasi gabungan yang digelar pada Jumat (2/2/2024) melibatkan tiga instansi, yaitu Departemen Imigrasi Johor, Departemen Kesejahteraan Sosial Johor Baru, dan Departemen Agama Islam Johor. Mereka berhasil mengungkap modus para pengemis asing yang mengaku menggalang dana untuk sekolah agama.
“Padahal, sekolah agama yang mereka maksud tidak ada sama sekali,” ujar Direktur Departemen Imigrasi Johor, Baharuddin Tahir, seperti dikutip dari Malaymail.
Para pengemis asing itu berasal dari tiga negara, yaitu Kamboja, Thailand, dan Indonesia. Tiga di antaranya adalah penyandang disabilitas asal Kamboja yang sengaja memanfaatkan kondisi fisik mereka untuk mengundang simpati. Baharuddin mengatakan, penghasilan mereka dari mengemis bisa mencapai 300 Ringgit atau sekitar Rp998 ribu per hari, dan 10.000 Ringgit atau sekitar Rp33 juta per bulan.
Sementara itu, dua WNI yang di tangkap adalah seorang pria dan seorang wanita. Mereka tidak memiliki dokumen resmi untuk tinggal di Malaysia, demikian di laporkan New Straits Times. Mereka di tangkap setelah petugas menggeledah sebuah kios di pasar malam.
Keberadaan WNA ilegal (Imigran Ilegal) di Malaysia memang menjadi masalah serius bagi pemerintah setempat. Data resmi menunjukkan, ada sekitar 3,5 juta WNA ilegal di Malaysia, termasuk sekitar 1,2 juta WNI. Mereka berpotensi mendapat hukuman berat, mulai dari denda, penjara, hingga deportasi. Selain itu, mereka juga berisiko menjadi korban perdagangan manusia, eksploitasi, dan diskriminasi.
Pemerintah Indonesia sendiri telah berulang kali mengimbau warganya untuk tidak bekerja atau tinggal secara ilegal di Malaysia, dan menghormati hukum setempat. Pemerintah juga menyediakan layanan bantuan hukum dan konsuler bagi WNI yang mengalami masalah di Malaysia.
Apa Hukum dan Konsekuensi Bagi Imigran Ilegal di Malaysia?
Malaysia adalah salah satu negara tujuan utama bagi para pekerja migran dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, tidak semua pekerja migran memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan resmi. Mereka yang tidak memiliki dokumen keimigrasian disebut sebagai imigran ilegal.
Imigran ilegal adalah orang yang masuk atau tinggal di Malaysia tanpa izin dari pihak berwenang. Biasanya Imigran ilegal bisa berasal dari berbagai negara, tetapi sebagian besar berasal dari negara-negara anggota ASEAN, seperti Indonesia, Filipina, Thailand, dan lain-lain.
Imigran ilegal di Malaysia berisiko mendapatkan hukuman berat, mulai dari denda, penjara, hingga deportasi. Selain itu, mereka juga rentan menjadi korban perdagangan manusia, eksploitasi, dan diskriminasi.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang hukum dan konsekuensi bagi imigran ilegal di Malaysia. Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi yang berguna bagi para pekerja migran dan masyarakat umum yang ingin mengetahui lebih banyak tentang isu ini.
Hukum Imigran Ilegal di Malaysia
Hukum imigran ilegal di Malaysia di atur oleh beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain:
- Akta Imigresen 1959/63 (Akta 155), yang mengatur tentang masuk, keluar, dan tinggal di Malaysia, serta hak dan kewajiban para imigran.
- Akta Paspor 1966 (Akta 150), yang mengatur tentang penerbitan, pemakaian, dan penahanan paspor atau dokumen perjalanan lainnya.
- Peraturan-Peraturan Imigresen 1963, yang mengatur tentang prosedur, syarat, dan biaya terkait dengan imigrasi.
- Akta Anti-Pemerdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 (Akta 670), yang mengatur tentang pencegahan, penindakan, dan perlindungan terkait dengan perdagangan orang dan penyelundupan migran.
Berdasarkan undang-undang dan peraturan tersebut, imigran ilegal di Malaysia dapat di kenakan sanksi hukum, antara lain:
- Denda tidak kurang dari RM10.000 atau penjara tidak melebihi 5 tahun atau kedua-duanya, jika melanggar Pasal 15 (1) © Akta Imigresen 1959/63, yaitu tinggal di Malaysia setelah masa berlaku pas atau permit habis atau di cabut.
- Denda tidak melebihi RM10.000 atau penjara tidak melebihi 5 tahun atau kedua-duanya, jika melanggar Pasal 6 (1) © Akta Paspor 1966, yaitu memiliki, menggunakan, atau menyimpan paspor atau dokumen perjalanan palsu atau di ubah.
- Denda tidak melebihi RM1.000 atau penjara tidak melebihi 6 bulan atau kedua-duanya, jika melanggar Peraturan 39 (b) Peraturan-Peraturan Imigresen 1963, yaitu melanggar atau tidak mematuhi syarat atau arahan yang di berikan dalam pas, permit, atau pas sempadan.
- Hukuman mati atau penjara seumur hidup dan sebatan tidak kurang dari 6 kali, jika melanggar Pasal 13 Akta Anti-Pemerdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007, yaitu terlibat dalam penyelundupan migran yang mengakibatkan kematian.
Konsekuensi Bagi Imigran Ilegal di Malaysia
Selain sanksi hukum, imigran ilegal di Malaysia juga menghadapi berbagai konsekuensi lain, antara lain:
- Tidak memiliki akses ke layanan kesehatan, pendidikan, dan sosial yang memadai.
- Tidak memiliki perlindungan hukum dan hak asasi manusia yang seharusnya.
- Tidak memiliki kebebasan bergerak dan berkomunikasi dengan keluarga atau teman di negara asal atau tujuan.
- Tidak memiliki jaminan keselamatan dan kesejahteraan diri dan keluarga.
- Tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan adil.
- Tidak memiliki harapan untuk mendapatkan kewarganegaraan atau status hukum yang permanen.
Meningkatkan kerjasama dan dialog antara negara asal dan tujuan dalam hal pengaturan, pengelolaan, dan perlindungan pekerja migran, serta menyelesaikan sengketa dan masalah yang timbul.
Meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan para pekerja migran, baik yang legal maupun ilegal, melalui penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi yang berkualitas.