Peduliwni |Ternyata! WNi Turki Memiliki kesempatan lebih awal untuk melakukan pemungutan suara 3 hari lebih cepat.
Pemilihan umum (Pemilu) 2024 merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan arah dan masa depan negara. Pemilu 2024 akan menjadi pemilu pertama yang menggunakan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, sekaligus pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
Pemilu 2024 juga akan menjadi pemilu pertama yang menggunakan sistem e-voting atau pemungutan suara elektronik, yang diharapkan dapat meningkatkan partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas proses pemilu.
Bagaimana Partisipasi WNI di Luar Negeri dalam Pemilu 2024?
Namun, tidak hanya di dalam negeri, Pemilu 2024 juga akan melibatkan partisipasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. Menurut data Kementerian Luar Negeri, terdapat sekitar 2,8 juta WNI yang tinggal di luar negeri pada tahun 2020, yang tersebar di 130 negara. Salah satu negara yang memiliki jumlah WNI cukup besar adalah Turki, yang merupakan negara transkontinental yang berada di antara Asia dan Eropa. Turki memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia sejak tahun 1950, dan menjadi salah satu mitra strategis Indonesia di kawasan Timur Tengah dan Eropa.
WNI di Turki memiliki hak yang sama dengan WNI di dalam negeri untuk menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu 2024. Namun, ada perbedaan yang cukup signifikan dalam hal waktu dan mekanisme pemungutan suara. Minggu depan, WNI di Turki akan menentukan nasib bangsa lebih dulu. Sebelum pemilih di tanah air, mereka akan memberikan suara untuk Pemilu 2024 pada 11 Februari.
Hal ini di sebabkan oleh perbedaan zona waktu antara Turki dan Indonesia, yang mencapai 4 jam. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi WNI di Turki untuk menggunakan hak pilih mereka, mengingat jarak dan mobilitas yang menjadi tantangan bagi mereka.
Mengapa WNI di Turki Nyoblos Lebih Awal?
Dubes RI di Ankara, Achmad Rizal Purnama, mengatakan bahwa jadwal itu sudah di sepakati oleh semua pihak dan tidak melanggar ketentuan KPU. “Ini adalah hasil koordinasi antara KBRI Ankara, KJRI Istanbul, dan KPU RI. Kami mengikuti aturan yang di tetapkan oleh KPU RI, yaitu pemungutan suara di luar negeri harus di lakukan paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara di dalam negeri,” kata Rizal, seperti di kutip dari detikNews yang melansir Antara, Rabu (6/12/2023).
Berapa Jumlah WNI di Turki yang Akan Nyoblos?
Sementara itu, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Ankara mencatat terdapat 3.004 WNI yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024, dan PPLN Istanbul menetapkan DPT sebanyak 3.157, sehingga total DPT di Turki adalah 6.161 orang. Jumlah ini meningkat di bandingkan dengan Pemilu 2019, yang hanya mencapai 5.000 orang. “Kami berharap partisipasi WNI di Turki dalam Pemilu 2024 bisa mencapai 80 persen atau lebih. Kami juga berupaya untuk memfasilitasi WNI yang belum terdaftar sebagai DPT untuk bisa menggunakan hak pilih mereka,” ujar Rizal.
“Suara yang di dapat di ungkapkan pada 14 Februari di semua TPS dengan saksi-saksi dari masing-masing kandidat dan partai” lanjut Rizal. Meski begitu, Rizal mengatakan hingga saat ini masih di lakukan pendataan daftar pemilih tambahan (DPTb), yang di perkirakan akan terus berlangsung hingga satu atau dua pekan sebelum pemungutan suara di TPS.
Di Mana Saja Lokasi TPS di Turki?
Rizal menambahkan bahwa tiga TPS akan di siapkan di tiga kota di Turki, yaitu Ankara, Sakarya, dan Istanbul. Ankara adalah ibu kota Turki, yang menjadi pusat pemerintahan dan di plomasi. Sakarya adalah kota industri yang berjarak sekitar 150 km dari Ankara. Yang menjadi tempat tinggal banyak WNI yang bekerja di sektor manufaktur. Istanbul adalah kota terbesar dan terpadat di Turki, yang menjadi pusat ekonomi, budaya, dan pendidikan. Istanbul juga menjadi kota yang paling banyak di kunjungi oleh wisatawan, termasuk dari Indonesia.
“Untuk memastikan hak pilih warga negara Indonesia di mancanegara, pemerintah sedang menyiapkan tim khusus yang bertugas mengelola tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai negara. Tim khusus ini disebut sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Kami pun telah berhubungan dengan otoritas Turki untuk memperoleh izin dan fasilitas yang di perlukan untuk proses pemungutan suara,” ujar Rizal.
Bagaimana Cara WNI di Turki Nyoblos?
Tahukah Kamu, ada tiga opsi untuk memberikan suara di luar negeri, yaitu datang ke TPS di lokasi-lokasi tertentu. Mengisi kotak suara keliling (KSK), atau mengirim suara via pos. Cara pertama adalah cara yang paling umum dan mudah di lakukan oleh WNI di Turki. Asalkan mereka berada di dekat lokasi TPS.
Kemudian Cara kedua adalah cara yang di tujukan untuk WNI yang berada di daerah terpencil atau sulit dijangkau oleh TPS. Sehingga petugas KPPSLN akan mengantarkan kotak suara ke tempat mereka.
Cara ketiga adalah cara yang memungkinkan WNI untuk mengirimkan suara mereka lewat pos. Asalkan mereka sudah mendaftar sebagai DPTb dan meminta formulir surat suara dari KPPSLN.
Mengapa Penting Bagi WNI di Luar Negeri untuk Nyoblos?
Sekitar 1,7 juta warga negara di luar negeri siap memberikan suara pada Pemilu 2024, menurut catatan KPU. Jumlah ini merupakan sekitar 1 persen dari total pemilih di seluruh Indonesia, yang mencapai 187 juta orang.
Meskipun jumlahnya tidak sebesar pemilih di dalam negeri. Hak pilih WNI di luar negeri tetap harus di hormati dan di jamin. Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, WNI di luar negeri memiliki peran dan tanggung jawab untuk