Peduliwni | Jika Anda berencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk urusan bisnis, pendidikan, atau wisata, ada dua dokumen yang wajib Anda miliki, yaitu visa dan paspor. Tanpa kedua dokumen ini, Anda tidak akan bisa memasuki negara tujuan dan menikmati perjalanan Anda.

Visa dan paspor adalah dokumen yang berhubungan dengan imigrasi, yaitu proses masuk dan keluar dari suatu negara. Namun, visa dan paspor bukanlah dokumen yang sama. Ada banyak perbedaan antara keduanya, mulai dari pengertian, bentuk fisik, kegunaan, instansi yang menerbitkan, hingga cara pengajuannya.

Mengapa Anda perlu mengetahui perbedaan visa dan paspor? Karena dengan memahami perbedaan ini, Anda akan lebih mudah mengurus dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk perjalanan Anda. Anda juga akan lebih siap menghadapi proses imigrasi di bandara atau pelabuhan.

Untuk membantu Anda memahami perbedaan visa dan paspor, kami telah merangkum penjelasan yang bersumber dari situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Republik Indonesia. Simak ulasan berikut ini dengan seksama.

Perbedaan Visa dan Paspor

Berikut ini adalah 5 perbedaan visa dan paspor yang perlu Anda ketahui sebelum pergi ke luar negeri.

1. Pengertian

Apa itu Visa

KartuVisa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pemerintah negara tujuan sebagai izin untuk memasuki atau tinggal sementara di negara tersebut. Visa menunjukkan bahwa pemohon telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh negara tujuan, seperti tujuan kunjungan, lama tinggal, dan jaminan keuangan. Visa juga menunjukkan bahwa pemohon tidak termasuk dalam daftar orang yang dilarang masuk ke negara tujuan.

Apa itu Paspor

Buku Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah negara asal yang memuat identitas pemegangnya, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, foto, tanda tangan, dan nomor paspor. Paspor berfungsi sebagai kartu identitas yang digunakan saat berada di luar negeri.

Buku Paspor menunjukkan bahwa pemegangnya adalah warga negara dari negara asalnya. Paspor juga menunjukkan bahwa pemegangnya telah mendapatkan izin dari negara asalnya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor biasanya diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa oleh petugas imigrasi dari negara tempat kedatangan.

2. Bentuk Fisik

Kartu Visa

Bentuk fisik visa berupa stiker dengan hologram khusus yang di tujukan untuk menghindari pemalsuan. Bentuk fisik visa dapat berbeda-beda tergantung dari jenis visa yang di berikan. Ada beberapa jenis visa yang umum di kenal, seperti visa kunjungan, visa bisnis, visa pelajar, visa kerja, visa transit, dan visa permanen. Jenis visa menentukan hak dan kewajiban pemegangnya selama berada di negara tujuan.

Buku Paspor

Bentuk fisik paspor berupa buku saku yang memuat berbagai macam informasi sebagai penanda, pemilik paspor adalah warga negara dari negara asalnya. Paspor biasanya memiliki warna yang berbeda-beda tergantung dari negara penerbitnya. Misalnya, paspor Indonesia berwarna hijau, paspor Amerika Serikat berwarna biru, dan paspor China berwarna merah.

Bentuk fisik paspor juga dapat berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang di miliki. Ada beberapa jenis paspor yang umum di kenal, seperti paspor biasa, paspor diplomatik, paspor dinas, paspor haji, dan paspor elektronik. Jenis paspor menentukan masa berlaku dan fasilitas yang di berikan kepada pemegangnya.

3. Kegunaan

Fungsi Visa

Kegunaan visa adalah sebagai izin untuk memasuki atau tinggal sementara di suatu negara lain. Visa menunjukkan bahwa pemohon telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah negara tujuan untuk melakukan kunjungan sesuai dengan tujuan yang telah di tetapkan.

Visa juga berfungsi sebagai alat pengawasan dan pengendalian imigrasi. Dengan visa, pemerintah negara tujuan dapat mengetahui siapa saja yang masuk dan keluar dari negaranya, serta mencegah masuknya orang-orang yang tidak di inginkan atau berpotensi merugikan.

Fungsi Paspor

Kegunaan paspor adalah sebagai kartu identitas yang di gunakan saat berada di luar negeri. Juga Buku ini menunjukkan bahwa pemegangnya adalah warga negara dari negara asalnya. Selain itu, Buku ini juga menunjukkan bahwa pemegangnya telah mendapatkan izin dari negara asalnya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Paspor juga berfungsi sebagai alat perlindungan dan bantuan konsuler. Dengan paspor, pemegangnya dapat meminta perlindungan dan bantuan dari perwakilan negara asalnya yang ada di negara tujuan, seperti kedutaan besar atau konsulat. Paspor juga dapat di gunakan sebagai syarat untuk mengurus dokumen lain, seperti visa, SIM internasional, atau asuransi perjalanan.

4. Instansi yang Menerbitkan

Lembaga khusus Visa

Instansi yang menerbitkan visa adalah Kedutaan Besar atau Konsulat dari negara tujuan. Juga Instansi ini bertugas untuk mewakili kepentingan negara tujuan di negara asal pemohon. Instansi ini juga bertugas untuk memberikan pelayanan konsuler kepada warga negara tujuan yang berada di negara asal pemohon.

Instansi yang menerbitkan visa memiliki kewenangan untuk menetapkan syarat-syarat, prosedur, biaya, dan waktu pengurusan visa. Selain itu, Instansi ini juga memiliki kewenangan untuk menyetujui, menolak, atau mencabut visa yang telah di berikan. Instansi ini dapat meminta dokumen tambahan atau wawancara jika di perlukan.

Lembaga Khusus Paspor

Instansi yang menerbitkan paspor adalah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Juga Instansi ini bertugas untuk mengurus urusan keimigrasian di Indonesia, termasuk penerbitan paspor. Instansi ini juga bertugas untuk memberikan pelayanan imigrasi kepada warga negara Indonesia dan asing yang berada di Indonesia.

Instansi yang menerbitkan paspor memiliki kewenangan untuk menetapkan syarat-syarat, prosedur, biaya, dan waktu pengurusan paspor. Selain itu, Instansi ini juga memiliki kewenangan untuk menyetujui, menolak, atau mencabut paspor yang telah di berikan. Instansi ini dapat meminta dokumen tambahan atau sidik jari jika di perlukan.

Cara Pengajuan

Visa Cara pengajuan visa cenderung lebih rumit di banding paspor. Sebab ada banyak dokumen yang harus di sertakan, seperti paspor, formulir aplikasi, foto, rekening koran, tiket pesawat, bukti akomodasi, surat undangan, surat sponsor, surat keterangan kerja, surat keterangan sekolah, surat keterangan kesehatan, dan lain-lain. Dokumen-dokumen ini dapat berbeda-beda tergantung dari jenis visa dan negara tujuan.

Pengajuan Visa

Cara pengajuan visa dapat di lakukan dengan mendatangi kantor Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan, atau melalui agen perjalanan yang bekerja sama dengan instansi tersebut. Beberapa negara juga menyediakan layanan pengajuan visa secara online, seperti e-visa atau visa on arrival. Namun, tidak semua negara memberikan fasilitas ini.

Pengajuan Paspor

Cara pengajuan paspor lebih mudah dan sederhana di banding visa. Anda hanya perlu mendatangi kantor imigrasi terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis dan surat penetapan pengadilan bagi pemohon yang mengganti nama.

Cara pengajuan paspor dapat di lakukan dengan dua cara, yaitu secara online atau offline. Jika Anda memilih cara online, Anda harus mengisi formulir aplikasi paspor di situs resmi Ditjen Imigrasi, lalu membayar biaya paspor melalui bank yang di tunjuk, dan mengambil nomor antrian secara online. Setelah itu, Anda harus datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang di tentukan untuk melakukan verifikasi data, sidik jari, foto, dan tanda tangan.

Jika Anda memilih cara offline, Anda harus datang langsung ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen-dokumen yang di butuhkan. Anda harus mengisi formulir aplikasi paspor di loket pendaftaran, lalu membayar biaya paspor di loket pembayaran, dan mengambil nomor antrian. Setelah itu, Anda harus mengikuti proses verifikasi data, sidik jari, foto, dan tanda tangan.

Setelah proses pengajuan selesai, Anda harus menunggu beberapa hari hingga paspor Anda selesai di cetak. Anda dapat mengambil paspor Anda di kantor imigrasi dengan membawa tanda terima dan KTP asli.

Itulah 5 perbedaan visa dan paspor yang wajib Anda ketahui sebelum pergi ke luar negeri. Dengan mengetahui perbedaan ini, Anda dapat mengurus dokumen-dokumen yang di butuhkan dengan lebih mudah dan cepat. Semoga artikel ini bermanfaat dan selamat berpergian!

 

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *