Peduliwni.com – Singapura merupakan salah satu negara tujuan favorit bagi para pekerja migran Indonesia. Menurut data Kementerian Luar Negeri RI, terdapat sekitar 200 ribu TKI yang bekerja di Singapura pada tahun 2023. Jumlah ini di perkirakan akan terus meningkat seiring dengan permintaan tenaga kerja yang tinggi di negara tetangga tersebut dan jumlah gaji TKI Singapura yang tinggi.

Lalu, berapa sebenarnya gaji TKI di Singapura? Apa saja profesi yang paling di cari dan bagaimana perlindungan yang di berikan kepada mereka? Artikel ini akan membahas hal-hal tersebut secara lengkap dan informatif.

Profesi yang Paling Dicari di Singapura

Singapura merupakan negara yang maju dan berkembang di bidang ekonomi, teknologi, pendidikan, dan kesehatan. Oleh karena itu, banyak profesi yang di butuhkan di sana, baik yang berskala rendah, menengah, maupun tinggi.

Profesi yang paling banyak di minati oleh para TKI di Singapura adalah sebagai berikut:

1. Asisten Rumah Tangga (ART)

Profesi ini merupakan profesi yang paling banyak di isi oleh TKI, terutama perempuan. Tugas mereka adalah membantu pekerjaan rumah tangga, seperti membersihkan, memasak, mencuci, menyetrika, dan merawat anak atau lansia. Gaji ART di Singapura berkisar antara Rp7,2 juta hingga Rp8,5 juta per bulan.

2. Buruh Pabrik

Profesi ini juga banyak di minati oleh TKI, terutama laki-laki. Tugas mereka adalah bekerja di berbagai sektor industri, seperti elektronik, kimia, makanan, minuman, tekstil, dan lain-lain. Gaji TKI di Singapura berkisar antara Rp9,5 juta hingga Rp11,5 juta per bulan.

3. Teknik Mesin

Profesi ini merupakan profesi yang membutuhkan keterampilan dan keahlian khusus di bidang mesin, seperti perawatan, perbaikan, instalasi, dan operasi. Tugas mereka adalah bekerja di berbagai sektor, seperti konstruksi, transportasi, manufaktur, dan lain-lain. Gaji teknik mesin di Singapura berkisar antara Rp26 juta hingga Rp30,6 juta per bulan .

4. Perbankan

Profesi ini merupakan profesi yang membutuhkan pengetahuan dan kemampuan di bidang keuangan, seperti akuntansi, perpajakan, investasi, dan lain-lain. Tugas mereka adalah bekerja di berbagai lembaga keuangan, seperti bank, asuransi, perusahaan sekuritas, dan lain-lain. Gaji perbankan di Singapura berkisar antara Rp30,6 juta hingga Rp40,6 juta per bulan1 .

5. Industri Farmasi

Profesi ini merupakan profesi yang membutuhkan kualifikasi dan sertifikat di bidang farmasi, seperti apoteker, asisten apoteker, teknisi farmasi, dan lain-lain. Tugas mereka adalah bekerja di berbagai sektor kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, laboratorium, dan lain-lain. Gaji industri farmasi di Singapura berkisar antara Rp23,9 juta hingga Rp28,7 juta per bulan.

6. Industri Pariwisata dan Hotel

Profesi ini merupakan profesi yang membutuhkan kemampuan dan keterampilan di bidang pariwisata dan perhotelan, seperti pemandu wisata, resepsionis, pelayan, koki, dan lain-lain. Tugas mereka adalah bekerja di berbagai sektor pariwisata dan perhotelan, seperti agen perjalanan, hotel, restoran, dan lain-lain. Gaji industri pariwisata dan hotel di Singapura berkisar antara Rp19,1 juta hingga Rp23,9 juta per bulan1 .

Selain profesi-profesi di atas, masih banyak profesi lain yang bisa di isi oleh TKI di Singapura, seperti anak buah kapal, perawat lansia, petugas kebersihan, dan lain-lain. Namun, profesi-profesi tersebut biasanya membutuhkan persyaratan dan prosedur yang lebih ketat dan rumit.

Perlindungan bagi TKI di Singapura

Bekerja di luar negeri, termasuk di Singapura, tentu saja memiliki risiko dan tantangan tersendiri. Oleh karena itu, penting bagi para TKI untuk mendapatkan perlindungan dan hak-hak yang layak selama bekerja di sana.

Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui oleh para TKI mengenai perlindungan mereka di Singapura:

1. Perjanjian Kerja

Setiap TKI yang bekerja di Singapura harus memiliki perjanjian kerja yang sah dan jelas dengan majikan mereka. Perjanjian kerja harus mencakup hal-hal seperti gaji, jam kerja, cuti, asuransi, dan lain-lain. Perjanjian kerja harus di buat dalam bahasa yang di mengerti oleh kedua belah pihak dan di sahkan oleh otoritas yang berwenang.

2. Izin Kerja

Setiap TKI yang bekerja di Singapura harus memiliki izin kerja yang valid dan sesuai dengan profesi mereka. Izin kerja di keluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) dan harus di perpanjang setiap tahun atau sesuai dengan masa berlaku perjanjian kerja. Izin kerja juga menentukan hak dan kewajiban TKI, seperti gaji minimum, jam kerja maksimum, dan lain-lain.

3. Asuransi

Setiap TKI yang bekerja di Singapura harus diasuransikan oleh majikan mereka. Asuransi harus mencakup hal-hal seperti kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kematian, dan lain-lain. Asuransi harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh MOM dan harus diperbarui setiap tahun atau sesuai dengan masa berlaku perjanjian kerja.

4. Kesehatan

Setiap TKI yang bekerja di Singapura harus menjaga kesehatan mereka dengan baik. Mereka harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin dan mendapatkan vaksinasi yang di perlukan. Mereka juga harus memiliki kartu kesehatan yang berisi data medis mereka dan bisa di gunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan di Singapura.

Kesejahteraan. Setiap TKI yang bekerja di Singapura harus mendapatkan kesejahteraan yang memadai dari majikan mereka. Mereka harus di berikan tempat tinggal yang layak, makanan yang cukup, fasilitas komunikasi, dan lain-lain. Mereka juga harus di berikan kesempatan untuk beribadah, berolahraga, bersosialisasi, dan mengembangkan diri.

Demikianlah artikel tentang gaji TKI di Singapura. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Kamu. Terima kasih telah membaca.

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *