Peduliwni.comTKW Arab Saudi adalah sebutan untuk tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia yang bekerja di Arab Saudi, salah satu negara di Timur Tengah. TKW di Arab biasanya bekerja sebagai pembantu rumah tangga, pengasuh anak, juru masak, sopir, atau pekerja lainnya yang di butuhkan oleh majikan di sana.

Lalu, mengapa banyak TKW ingin bekerja di arab? Apa saja syarat dan cara menjadi TKW Arab Saudi? Dan apa saja hak dan kewajibannya? Penasaran, kan? Yuk, simak ulasannya di bawah ini.

Mengapa Banyak TKW yang Ingin Bekerja di Arab Saudi?

Ada beberapa alasan mengapa banyak TKW yang ingin bekerja di Arab Saudi, di antaranya adalah:

–          Penghasilan yang lebih besar.

TKW di Arab Saudi bisa mendapatkan gaji minimal 3.000 Riyal Saudi per bulan, setara dengan sekitar Rp 11 juta. Jumlah ini jauh lebih besar di bandingkan dengan gaji rata-rata TKW di Indonesia, yang hanya sekitar Rp 2 juta per bulan.

–          Kesempatan untuk beribadah di tanah suci.

TKW Arab Saudi bisa mengunjungi Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah, tempat yang sangat di idamkan oleh umat Islam di seluruh dunia. TKW Arab Saudi juga bisa melaksanakan ibadah haji atau umrah jika mendapatkan izin dari majikan dan pemerintah setempat.

–          Pengalaman dan keterampilan baru.

TKW Arab Saudi bisa belajar bahasa Arab, budaya, dan adat istiadat yang berbeda dengan Indonesia. TKW Arab Saudi juga bisa meningkatkan keterampilan dan kemampuan mereka dalam bidang pekerjaan yang mereka geluti.

Apa Saja Syarat dan Cara Menjadi TKW Arab Saudi?

Untuk menjadi TKW Arab Saudi, ada beberapa syarat dan cara yang harus di penuhi dan di lakukan, yaitu:

1.      Memenuhi syarat umum.

Syarat umum untuk menjadi TKW Arab adalah berusia minimal 21 tahun, memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik, memiliki paspor yang masih berlaku, dan memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang bersih.

2.      Mendaftar melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).

P3MI adalah badan hukum yang berwenang untuk merekrut, menyiapkan, dan menempatkan TKW ke Arab Saudi. P3MI harus terdaftar dan mendapatkan izin dari Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi. Dan P3MI juga harus bekerja sama dengan syarikah, yaitu perusahaan penempatan di Arab Saudi yang bertanggung jawab terhadap TKW selama masa kontrak kerja.

3.      Mengikuti proses seleksi dan pelatihan.

Setelah mendaftar, TKW harus mengikuti proses seleksi yang meliputi tes tertulis, wawancara, tes kesehatan, dan tes psikologi. Jika lolos seleksi, TKW harus mengikuti pelatihan yang meliputi bahasa Arab, keterampilan kerja, pengetahuan agama, budaya, dan hukum Arab, serta pengetahuan tentang hak dan kewajiban TKW.

4.      Menandatangani kontrak kerja.

Kontrak kerja adalah dokumen yang mengatur hubungan kerja antara TKW dan syarikah. Kontrak kerja harus sesuai dengan standar yang di tetapkan oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Dan kontrak kerja harus mencantumkan nama, alamat, dan kontak TKW dan syarikah, jenis dan lokasi pekerjaan, masa kontrak, gaji, fasilitas, cuti, asuransi, dan mekanisme penyelesaian sengketa.

5.      Berangkat ke Arab Saudi.

Setelah menandatangani kontrak kerja, TKW harus mendapatkan visa kerja dari Kedutaan Besar Saudi di Indonesia. TKW juga harus mendapatkan surat jaminan dari syarikah yang menyatakan bahwa syarikah akan menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan TKW selama bekerja di Arab.

TKW juga harus mendapatkan kartu identitas pekerja migran dari Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia yang berisi data pribadi, data pekerjaan, dan nomor darurat yang bisa di hubungi jika terjadi masalah.

Apa Saja Hak dan Kewajiban TKW Arab Saudi?

TKW Arab Saudi memiliki hak dan kewajiban yang harus di hormati dan di patuhi oleh mereka sendiri, syarikah, dan majikan. Beberapa hak dan kewajiban TKW Arab, di antaranya:

  • Pelindungan dan bantuan dari pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, P3MI, syarikah, dan lembaga lain yang terkait jika mengalami masalah, kesulitan, atau pelanggaran hak-hak mereka.
  • Gaji dan fasilitas yang layak, minimal 3.000 Riyal Saudi per bulan, yang di bayarkan secara tepat waktu dan melalui rekening bank.
  • Cuti dan liburan, selama 30 hari dengan gaji penuh setelah bekerja selama 12 bulan. TKW Arab juga berhak untuk mendapatkan liburan ke Indonesia setiap dua tahun sekali dengan biaya ditanggung oleh syarikah.
  • Mengakhiri kontrak kerja sebelum masa berakhirnya dengan alasan yang sah, seperti penyakit, kecelakaan, kematian, pelecehan, kekerasan, atau pemutusan hubungan kerja sepihak oleh majikan.
  • Kewajiban bekerja dengan baik dan profesional sesuai dengan kontrak kerja dan job description yang telah di sepakati.
  • Kewajiban menghormati hukum dan budaya Arab Saudi yang berbeda dengan Indonesia. TKW Arab juga harus menghormati agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang di anut oleh majikan dan masyarakat Arab.

Demikian artikel yang kami buat tentang TKW Arab Saudi</em>. Saya harap artikel ini bermanfaat dan informatif bagi kamu yang ingin bekerja di arab saudi. Jika kamu memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis pada kolom komentar yang ada di bawah ini. Terima kasih sudah membaca.

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *