WNI pindah kewarganegaraan adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan proses di mana seseorang yang semula memiliki kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) berubah menjadi memiliki kewarganegaraan negara lain (WNA). Dalam hukum, proses ini disebut dengan kehilangan kewarganegaraan.

Kehilangan kewarganegaraan berarti seseorang tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai WNI, seperti hak memilih, hak mendapatkan perlindungan negara, kewajiban membayar pajak, kewajiban mengurus administrasi kependudukan, dan sebagainya. Lalu, Kenapa ada banyak WNI pindah kewarganegaraan? Apa saja syarat dan cara yang harus dilakukan? Yuk, simak ulasannya di bawah ini.

Kenapa Ada yang Mau Pindah Kewarganegaraan?

Ada banyak alasan yang mungkin mendorong seseorang untuk pindah kewarganegaraan. Misalnya, karena faktor perkawinan, pekerjaan, pendidikan, kesejahteraan, keamanan, atau kebebasan. Beberapa negara juga menawarkan insentif tertentu bagi orang yang mau pindah kewarganegaraan, seperti uang, rumah, atau fasilitas lainnya.

Selain itu, ada juga yang pindah kewarganegaraan karena merasa lebih dekat atau memiliki ikatan emosional dengan negara lain. Misalnya, karena memiliki leluhur, keluarga, atau teman di negara tersebut.

Apa Saja Syarat dan Cara yang Harus Dilakukan?

Untuk pindah kewarganegaraan, tentu saja tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada beberapa syarat dan cara yang harus dilakukan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang syarat dan cara pindah kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA.

1.      Syarat Pindah Kewarganegaraan

Syarat utama untuk pindah kewarganegaraan adalah memiliki kewarganegaraan asing terlebih dahulu. Ini untuk mencegah seseorang menjadi tanpa kewarganegaraan, yang bisa menimbulkan masalah hukum dan sosial. Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi adalah:

  • Minimal berusia 18 tahun atau sudah kawin
  • Bertempat tinggal di luar negeri
  • Mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM
  • Melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi akte kelahiran, fotokopi paspor, fotokopi surat keterangan kewarganegaraan asing, fotokopi surat nikah (jika sudah kawin), dan surat pernyataan bersedia melepaskan kewarganegaraan Indonesia

2.      Cara Pindah Kewarganegaraan

Cara pindah kewarganegaraan adalah dengan mengikuti prosedur yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah yang harus di lakukan:

  • Mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai, yang berisi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan, dan alasan permohonan
  • Menyampaikan permohonan beserta lampirannya kepada perwakilan Republik Indonesia (KBRI atau KJRI) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon
  • Menunggu pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan oleh perwakilan Republik Indonesia
  • Menunggu pemeriksaan permohonan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  • Menunggu penetapan keputusan kehilangan kewarganegaraan oleh Presiden
  • Menunggu pengumuman kehilangan kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  • Melakukan pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA di perwakilan Republik Indonesia

Keuntungan dan Kerugian Pindah Kewarganegaraan

Pindah kewarganegaraan tentu saja memiliki konsekuensi yang harus di pertimbangkan dengan matang. Ada beberapa keuntungan dan kerugian yang mungkin dirasakan oleh orang yang pindah kewarganegaraan. Berikut adalah beberapa di antaranya:

Keuntungan

  • Hak dan kewajiban sebagai WNA sesuai dengan negara yang di pilih.
  • Perlindungan hukum dan diplomatik dari negara yang di pilih, terutama jika negara tersebut memiliki hubungan baik dengan negara lain
  • Akses ke fasilitas dan layanan publik yang mungkin lebih baik dari negara asal.
  • Kesempatan untuk mengenal budaya, bahasa, dan masyarakat yang berbeda dari negara asal, yang bisa menambah wawasan dan pengalaman

Kerugian

  • Hak dan kewajiban sebagai WNI akan hilang, seperti hak untuk memilih, mendapatkan paspor Indonesia, kewajiban untuk membayar pajak, dan lain-lain
  • D ihapusnya Ikatan emosional dan sosial dengan negara asal, keluarga, dan teman-teman yang masih tinggal di Indonesia
  • Menghadapi tantangan adaptasi dengan lingkungan baru.
  • Risiko diskriminasi, intoleransi, atau konflik yang mungkin terjadi di negara yang di pilih, terutama jika negara tersebut memiliki masalah politik, ekonomi, atau sosial

Tips Pindah Kewarganegaraan

Jika kamu sudah yakin dan mantap untuk pindah kewarganegaraan, ada beberapa tips yang bisa kamu lakukan untuk mempersiapkan diri dan memudahkan prosesnya. Berikut adalah beberapa tips yang saya sarankan:

  • Lakukan riset mendalam tentang negara yang kamu pilih, seperti syarat dan cara pindah kewarganegaraan, biaya yang di perlukan, prospek pekerjaan, kondisi sosial, dan lain-lain
  • Pelajari bahasa, budaya, dan hukum negara yang kamu pilih, agar kamu bisa berkomunikasi, beradaptasi, dan mematuhi aturan yang berlaku
  • Hubungi perwakilan Republik Indonesia di negara yang kamu pilih, untuk mendapatkan informasi dan bantuan yang di butuhkan.
  • Jaga hubungan baik dengan keluarga dan teman-teman di Indonesia, agar kamu tidak merasa kesepian atau terisolasi di negara baru
  • Cari komunitas atau organisasi yang sesuai dengan minat dan kebutuhan kamu di negara baru, agar kamu bisa berinteraksi, bersosialisasi, dan mendapatkan dukungan dari orang-orang yang sejenis

Demikian artikel yang kami buat tentang WNI pindah kewarganegaraan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kamu yang ingin pindah kewarganegaraan. Jika ada pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis pada kolom komentar di bawah ini. Terima kasih sudah membaca, dan selamat mencoba.

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *