Peduliwni.com | Apakah kamu tahu apa itu WNI dan WNA? Atau mungkin kamu penasaran apa yang membedakan antara WNI dan WNA? Jika iya, maka kamu berada di halaman yang tepat, Karena pada artikel Kali ini, kami akan membagikan informasi tentang perbedaan WNI dan WNA.

Lalu, Apa sih WNI dan WNA itu? Apa saja yang menjadi perbedaan WNI dan WNA? Dan, apa aja hak dan kewajiban mereka di Indonesia? Yuk, simak ulasannya di bawah ini.

Pengertian WNI dan WNA

WNI adalah singkatan dari Warga Negara Indonesia. Jadi, WNI adalah orang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia dan dilindungi oleh hukum negara Indonesia. WNI bisa lahir dari orang tua yang keduanya WNI, atau melalui proses kewarganegaraan, seperti naturalisasi atau pengakuan.

WNI memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya di Indonesia, seperti hak untuk memilih dan dipilih, hak untuk mendapatkan layanan publik, dan kewajiban untuk membayar pajak dan mengikuti hukum.

Sedangkan, WNA adalah singkatan dari Warga Negara Asing. WNA adalah orang yang memiliki kewarganegaraan di negara lain dan bukan warga negara Indonesia. Selain itu, WNA bisa datang ke Indonesia dengan berbagai alasan, seperti belajar, bekerja, berwisata, atau menikah.

WNA memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan WNI di Indonesia, seperti hak untuk bekerja di sektor tertentu, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, dan kewajiban untuk mengikuti aturan imigrasi dan adat istiadat setempat.

Perbedaan WNI dan WNA

WNI dan WNA memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam hal status kewarganegaraan, hak, dan kewajiban di Indonesia. Berikut adalah beberapa perbedaan antara WNI dan WNA:

1.      Status kewarganegaraan.

WNI memiliki kewarganegaraan langsung dari Indonesia, sedangkan WNA memiliki kewarganegaraan dari negara lain. Warga negara indonesia bisa memiliki satu kewarganegaraan saja, yaitu Indonesia, karena Indonesia tidak mengakui adanya kewarganegaraan ganda. WNA bisa memiliki lebih dari satu kewarganegaraan, tergantung dari negara asalnya.

2.      Dokumen kependudukan.

Warga negara indonesia memiliki dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Paspor. WNA memiliki dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh negara asalnya, seperti Paspor, Kartu Identitas, dan Akta Kelahiran.

WNA yang tinggal di Indonesia juga harus memiliki dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, seperti KTP elektronik, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

3.      Hak politik.

WNI memiliki hak politik yang lebih luas daripada WNA di Indonesia. Warga negara indonesia bisa memilih dan di pilih sebagai pejabat publik, seperti presiden, gubernur, bupati, wali kota, anggota DPR, dan lain-lain. WNA tidak bisa memilih dan di pilih sebagai pejabat publik di Indonesia, kecuali jika mereka menjadi WNI melalui proses kewarganegaraan.

WNA hanya bisa berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang tidak bertentangan dengan hukum dan kepentingan nasional Indonesia.

4.      Hak ekonomi.

WNI dan WNA memiliki hak ekonomi yang berbeda-beda di Indonesia. Warga negara indonesia bisa bekerja di semua sektor ekonomi yang ada di Indonesia, baik formal maupun informal, tanpa harus memiliki izin khusus. WNA hanya bisa bekerja di sektor ekonomi yang di izinkan oleh pemerintah Indonesia, seperti industri, perdagangan, jasa, dan pariwisata, dengan syarat memiliki izin kerja yang sah.

WNI bisa memiliki dan menguasai tanah di Indonesia, baik untuk keperluan pertanian, perumahan, atau usaha. WNA tidak bisa memiliki dan menguasai tanah di Indonesia, kecuali jika mereka menjadi WNI melalui proses kewarganegaraan. WNA hanya bisa menyewa atau meminjam tanah di Indonesia untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan izin tinggalnya.

Cara Menjadi WNI atau WNA

Bagi kamu yang ingin menjadi Warga negara indonesia dan Warga negara Asing, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan. Berikut adalah beberapa cara yang umum di lakukan oleh orang-orang yang ingin mengubah status kewarganegaraannya:

–          Menjadi WNI melalui naturalisasi.

Naturalisasi adalah proses pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada WNA yang memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti usia, masa tinggal, bahasa, pengetahuan, dan sikap. Proses naturalisasi ini membutuhkan persetujuan dari Presiden Indonesia dan pengucapan sumpah setia kepada negara dan Pancasila.

WNA yang menjadi WNI melalui naturalisasi harus melepaskan kewarganegaraan asalnya, karena Indonesia tidak mengakui adanya kewarganegaraan ganda.

–          Menjadi WNI melalui pengakuan.

Pengakuan adalah proses pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada WNA yang memiliki hubungan darah dengan WNI, seperti anak, cucu, atau cicit. Proses pengakuan ini membutuhkan permohonan dari WNA yang bersangkutan dan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

WNA yang menjadi WNI melalui pengakuan juga harus melepaskan kewarganegaraan asalnya, karena Indonesia tidak mengakui adanya kewarganegaraan ganda.

–          Menjadi WNA melalui pelepasan.

Pelepasan adalah proses penghilangan kewarganegaraan Indonesia dari Warga negara indonesia  yang ingin menjadi WNA. Proses pelepasan ini membutuhkan permohonan dari WNI yang bersangkutan dan persetujuan dari Presiden Indonesia. WNI yang menjadi WNA melalui pelepasan harus memiliki kewarganegaraan lain yang sah, karena Indonesia tidak mengakui adanya orang tanpa kewarganegaraan.

Demikian artikel yang kami buat tentang perbedaan WNI dan WNA. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu tentang perbedaan antara WNI dan WNA. Jika kamu mempunyai pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis pada kolom komentar yang tersedia di bawah ini. Terima kasih sudah membaca.

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *