peduliwni.com – Lembaga penegak hukum adalah lembaga yang berwenang untuk menegakkan hukum dan keadilan di negara kita. Lembaga penegak hukum bertugas untuk mencegah, mengusut, menuntut, dan mengadili pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat.
Nah, penasaran, kan dengan Lembaga penegak hukum di Indonesia ada beberapa macam? Yuk, simak beberapa daftarnya dibawah ini.
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
Aparat POLRI adalah lembaga penegak hukum yang berada di bawah Presiden. POLRI bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi hak-hak warga negara. POLRI juga berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana umum, seperti pencurian, pembunuhan, narkoba, terorisme, dan lain-lain.
2. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung)
Kedua, Kejagung adalah lembaga penegak hukum yang berada di bawah Presiden. Kejagung bertanggung jawab untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka atau terdakwa yang telah disidik oleh POLRI atau lembaga lain. Kejagung juga berwenang untuk melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti penjara, denda, atau hukuman mati.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Lembaga KPK adalah lembaga penegak hukum yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh pihak manapun. KPK bertanggung jawab untuk memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara dan perekonomian rakyat. KPK juga berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan oleh pejabat negara maupun swasta.
4. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA)
Institusi MA adalah lembaga penegak hukum yang berada di puncak peradilan di Indonesia. MA bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan jalannya peradilan di semua tingkatan, baik peradilan umum, agama, militer, maupun tata usaha negara. MA juga berwenang untuk mengadili perkara-perkara yang diajukan oleh para pihak, baik dalam tingkat pertama, banding, maupun kasasi.
5. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Lembaga Bawaslu adalah lembaga penegak hukum yang berada di bawah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bawaslu bertanggung jawab untuk mengawasi dan menegakkan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan umum, baik pemilihan presiden, DPR, DPD, maupun DPRD. Bawaslu juga berwenang untuk melakukan pemeriksaan, penindakan, dan penyelesaian sengketa pemilu.
6. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Lembaga BPKP adalah lembaga penegak hukum yang berada di bawah Presiden. BPKP bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan keuangan dan pembangunan di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
BPKP juga berwenang untuk melakukan audit, investigasi, konsultasi, dan bantuan manajemen terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan negara. Beberapa tugas BPKP antara lain:
- Melakukan audit atas sebuah laporan keuangan pemerintah, baik dari pusat maupun daerah
- Melakukan audit atas pengelolaan aset negara, baik berwujud maupun tidak berwujud
- Melakukan audit atas pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik pusat maupun daerah
- Melakukan audit atas penerimaan negara, baik pajak maupun non-pajak
- Melakukan audit atas penyaluran dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana alokasi khusus
- Melakukan audit atas penyaluran dana bantuan luar negeri, baik pinjaman maupun hibah
- Melakukan audit atas penyaluran dana desa, dana bagi hasil, dan dana insentif daerah
- Melakukan audit atas penyaluran dana bantuan sosial, bantuan keuangan, dan bantuan hukum
- Melakukan audit atas penyaluran dana bantuan keuangan politik, bantuan keuangan partai politik, dan bantuan keuangan peserta pemilu
- Melakukan audit atas penyaluran dana bantuan keuangan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan organisasi lainnya
- Melakukan investigasi atas dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan negara
- Melakukan konsultasi dan bantuan manajemen terhadap instansi pemerintah dalam rangka meningkatkan kinerja, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan dan pembangunan negara
7. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu)
Selanjutnya, bawaslu adalah lembaga penegak hukum yang berada di bawah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). bawaslu bertanggung jawab untuk mengawasi dan menegakkan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan umum, baik pemilihan presiden, DPR, DPD, maupun DPRD. Selain itu bawaslu juga berwenang untuk melakukan pemeriksaan, penindakan, dan penyelesaian sengketa pemilu. Beberapa tugas Bawaslu antara lain:
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga penyelesaian hasil pemilu
- Melakukan pengawasan terhadap partisipasi masyarakat dalam pemilu, termasuk hak pilih, hak dipilih, dan hak mengawasi
- Melakukan pengawasan terhadap partisipasi peserta pemilu, termasuk partai politik, calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD
- Melakukan pengawasan terhadap pembiayaan pemilu, termasuk sumber, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana pemilu
- Melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pemilu, termasuk money politics, politik identitas, politik ujaran kebencian, politik intimidasi, dan politik kampanye hitam
- Melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, termasuk memberikan sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan hukum
- Melakukan penyelesaian sengketa pemilu, termasuk sengketa administrasi pemilu, sengketa hasil pemilu, dan sengketa pemilihan umum
Nah, Itulah tadi beberapa lembaga penegak hukum di Indonesia yang perlu kita ketahui. Lembaga-lembaga ini memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda-beda, tetapi sama-sama bertujuan untuk menjaga hukum dan keadilan di negeri ini. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu tentang penegak hukum yang ada di Indonesia. Terima kasih sudah membaca.