Peduliwni – KBRI di Abu Dhabi kembali menjalankan misi pemulangan dengan sukses. Kali ini, 7 warga negara Indonesia (WNI) mendapatkan kesempatan untuk kembali ke tanah air. Mereka terdiri dari 3 keluarga yang terdiri dari 1 ayah dengan 2 anak, dan 2 ibu dengan masing-masing seorang anak. Keempat anak yang dipulangkan masih berusia di bawah 7 tahun, menunjukkan betapa pentingnya untuk menjaga kesejahteraan mereka.
Pemulangan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan, melainkan yang ketiga kalinya, yang berhasil berkat fasilitasi dan kerja sama yang erat antara KBRI dan otoritas Imigrasi Uni Emirat Arab (UEA). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan bantuan kepada WNI di luar negeri, khususnya dalam situasi darurat atau kesulitan yang mereka hadapi.
Proses Pemulangan WNI
Perjalanan pulang para WNI ini di lakukan melalui penerbangan SriLankan Airlines, UL 208, yang berangkat dari Abu Dhabi pada tanggal 28 Desember 2023. Mereka melakukan transit singkat di Colombo sebelum melanjutkan perjalanan dengan penerbangan UL 364. Di perkirakan, para WNI tersebut akan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 29 Desember 2023, tepat pukul 13.35 WIB.
Setelah sampai di tanah air, para WNI akan di terima oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang bertugas untuk memfasilitasi pemulangan mereka ke daerah masing-masing. “Para WNI yang di pulangkan berasal dari daerah Cirebon, Cianjur, dan Indramayu. Pemulangan ini merupakan bagian dari program pemulangan Ibu dan Anak KBRI Abu Dhabi, yang sebelumnya telah menjalani tes DNA pada bulan Juni 2023, bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, sebagai salah satu syarat untuk pemulangan,” demikian bunyi siaran pers yang di terima dari KBRI Abu Dhabi pada Jumat (29/12/2023).
Tidak hanya itu, staf KBRI Abu Dhabi juga turut mendampingi mereka selama perjalanan. Hal ini di lakukan untuk memastikan bahwa semua proses yang di lalui oleh para WNI dan anak-anak yang di pulangkan berjalan dengan lancar hingga mereka tiba di Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada WNI yang membutuhkan di luar negeri.
Dukungan Pemerintah UAE dan KBRI Abu Dhabi
“Pemulangan yang ketiga ini, yang melibatkan 7 WNI beserta anak-anak, tidak akan terjadi tanpa dukungan dan fasilitasi yang di berikan oleh Pemerintah UAE, terutama dari pihak otoritas imigrasi,” ungkap Dubes RI untuk UAE, Husin Bagis, dengan penuh apresiasi. “Pemulangan kali ini tidak hanya melibatkan ibu, tetapi juga ayah. Hal ini merupakan wujud dari komitmen KBRI Abu Dhabi untuk melindungi seluruh WNI dan anak di negara asing, tanpa terkecuali,” tambahnya dengan tegas.
Lebih lanjut, Husin menegaskan bahwa kegiatan pemulangan ini menggambarkan komitmen KBRI Abu Dhabi dalam menerapkan prinsip kesetaraan gender. Dengan catatan bahwa sebanyak 164 WNI ibu/ayah dan anak telah berhasil di pulangkan ke Indonesia, hal ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan dalam upaya pelindungan dan pemulangan bagi para WNI di luar negeri.
Syarat Memulangkan WNI dari Negara Tetangga ke Indonesia
Pandemi Covid-19 telah berdampak besar pada mobilitas manusia di seluruh dunia. Banyak negara yang menerapkan pembatasan perjalanan, baik domestik maupun internasional, untuk mencegah penyebaran virus. Indonesia, sebagai salah satu negara yang terkena dampak pandemi, juga mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait perjalanan lintas batas. Termasuk bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang dari negara tetangga.
Menurut Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Ada beberapa syarat yang harus di penuhi oleh WNI yang ingin kembali ke Indonesia dari negara tetangga, yaitu:
· Menunjukkan hasil negatif Covid-19
Sampel swab PCR tersebut di ambil maksimal 3 x 24 jam atau tiga hari sebelum berangkat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa WNI yang masuk ke Indonesia tidak membawa virus dan tidak menimbulkan risiko penularan.
· Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap
Vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan dan perlindungan terhadap virus. WNI yang telah di vaksinasi dosis lengkap di harapkan memiliki kekebalan tubuh yang lebih baik dan tidak mudah terinfeksi atau menularkan virus.
· Melakukan karantina selama 8 x 24 jam atau 14 x 24 jam tergantung eskalasi kasus positif negara asal
Karantina adalah proses isolasi diri dari kontak dengan orang lain untuk mencegah penularan virus. Durasi karantina di tentukan berdasarkan tingkat risiko penularan dari negara asal. WNI yang berasal dari negara dengan eskalasi kasus positif tinggi harus menjalani karantina lebih lama daripada yang berasal dari negara dengan eskalasi kasus positif rendah.
· Menginstal aplikasi PeduliLindungi di smartphone
Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi resmi pemerintah Indonesia yang berfungsi sebagai alat pelacakan kontak, pemberitahuan risiko, dan informasi terkini terkait Covid-19. WNI yang masuk ke Indonesia harus menginstal aplikasi ini di smartphone mereka dan mengaktifkan fitur Bluetooth dan GPS. Aplikasi ini akan membantu WNI untuk mengetahui apakah mereka berada di zona merah, kuning, atau hijau, serta memberikan rekomendasi tindakan yang harus di lakukan.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, WNI yang ingin pulang dari negara tetangga ke Indonesia dapat melindungi diri mereka sendiri dan orang lain dari potensi penularan Covid-19. Selain itu, WNI juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Semoga pandemi ini segera berakhir dan kita dapat kembali beraktivitas normal. Tetap sehat dan semangat!