Peduliwni.com – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Tidak heran, jika pemerintah Indonesia memberikan hak perlindungan TKI di luar negeri.
Karena TKI merupakan salah satu sumber devisa negara yang cukup besar, namun juga sering menghadapi berbagai permasalahan dan risiko selama bekerja di luar negeri. Simak ulasan berikut tentang permasalahan dan perlindungan tki di luar negeri:
Perlindungan TKI di Luar Negeri yang Sering Mengalami Masalah
Perlindungan tki di luar negeri dengan menghadi beberapa permasalahan yang sering dialami oleh TKI antara lain adalah:
- Perlakuan tidak manusiawi, seperti kekerasan, pelecehan, diskriminasi, dan perdagangan manusia.
- Pelanggaran hak-hak pekerja, seperti tidak mendapatkan upah yang sesuai, tidak mendapatkan cuti, tidak mendapatkan perlindungan kesehatan, dan tidak mendapatkan jaminan sosial.
- Kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan, seperti paspor, visa, dan surat-surat lainnya.
- Kesulitan dalam mengakses layanan hukum, konsuler, dan sosial, baik dari pemerintah Indonesia maupun negara tujuan.
Kebijakan Peraturan Pemerintah Indonesia Terhadap TKI
Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, pemerintah Indonesia telah menyusun sejumlah aturan dan kebijakan mengenai penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Beberapa aturan dan kebijakan tersebut antara lain adalah:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang mengatur tentang syarat, ketentuan, serta peraturan hukum mengenai TKI.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur tentang perlindungan para pekerja migran Indonesia dari tindakan perdagangan manusia, perbudakan, kekerasan, kejahatan, dan perlakuan lain yang melanggar HAM.
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi BP2MI, atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam hal ini sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan serta perlindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu.
Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah untuk Melindungi TKI di Luar Negeri?
Meskipun telah ada aturan dan kebijakan yang mengatur tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, namun masih banyak kasus-kasus yang menunjukkan bahwa perlindungan TKI di luar negeri masih belum optimal. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan beberapa hal untuk meningkatkan perlindungan TKI di luar negeri, yaitu:
- Memperkuat koordinasi dan kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lainnya. Seperti lembaga penempatan, lembaga pelatihan, lembaga sertifikasi, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, dan media massa. Dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan yang terintegrasi bagi TKI di luar negeri.
- Memperbaiki sistem rekrutmen, penempatan, dan pengawasan TKI di luar negeri, dengan memastikan bahwa TKI memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap, mendapatkan kontrak kerja yang jelas dan adil. Mendapatkan perlindungan asuransi, dan mendapatkan bimbingan dan pendampingan sebelum, selama, dan sesudah bekerja di luar negeri.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan konsuler dan perlindungan hukum bagi TKI di luar negeri, dengan memperbanyak dan memperluas jaringan perwakilan diplomatik dan konsuler di negara-negara tujuan, menyediakan layanan hotline dan online yang mudah diakses, menyediakan bantuan hukum dan advokasi bagi TKI yang mengalami masalah hukum. Dan melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak-hak TKI di luar negeri.
- Meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan TKI di luar negeri, dengan memberikan fasilitas dan insentif bagi TKI yang berprestasi. Memberikan bantuan dan dukungan bagi TKI yang mengalami kesulitan. Memberikan pelatihan dan sertifikasi bagi TKI yang ingin meningkatkan keterampilan dan kompetensi, dan memberikan bimbingan dan bantuan bagi TKI yang ingin kembali dan berintegrasi ke Indonesia.
Hak-Hak TKI di Luar Negeri
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dan menerima upah. TKI termasuk dalam kategori pekerja migran Indonesia, yang berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia dan negara tujuan.
Namun, tidak jarang TKI mengalami berbagai masalah dan pelanggaran hak-hak mereka, seperti perdagangan manusia, perbudakan, kekerasan, kejahatan, dan diskriminasi2. Oleh karena itu, penting bagi TKI untuk mengetahui hak-hak mereka dan cara mendapatkannya.
Hak-Hak TKI Berdasarkan Undang-Undang
Pemerintah Indonesia telah mengatur hak-hak TKI dalam beberapa undang-undang, antara lain:
- UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang asas, tujuan, kategori, syarat, bentuk-bentuk perlindungan, perjanjian dan hubungan kerja, serta jangka waktu perjanjian kerja bagi pekerja migran Indonesia.
- UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Undang-undang ini mengatur tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab TKI, pemerintah. Dan pihak lain yang terlibat dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
- Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Konvensi ini merupakan instrumen hukum internasional yang mengakui dan menjamin hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya, termasuk TKI.
Nah, demikian sikap koperativ pemerintah Indonsia terhadangan perlindungan TKI di luar negeri yang dapat saya sampai bagi kamu. Terima kasi dan salam sukses!