Peduliwni | Dalam suasana yang penuh dengan dinamika demokrasi, terdapat kabar yang berhembus kencang, mengenai isu yang menyatakan bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri di Kuala Lumpur seolah-olah menghalangi partisipasi warga negara Indonesia di Malaysia dalam mendaftar sebagai pemilih tetap untuk Pemilu 2024. Namun, angin segar berhembus, membawa penjelasan yang menenangkan.

Panitia tersebut dengan tegas membantah klaim tersebut, menyatakan bahwa tidak ada kebenaran di balik tuduhan yang mengatakan mereka mempersulit proses pendaftaran. Sebaliknya, mereka mengundang dan mendorong warga negara Indonesia untuk mengambil langkah proaktif, memastikan bahwa mereka tercatat dalam daftar pemilih. “Kami tidak hanya membuka pintu, tapi juga mengajak setiap individu untuk memastikan hak suaranya terdaftar,” ujar perwakilan panitia.

Dengan semangat inklusivitas, panitia menggarisbawahi pentingnya setiap suara dalam menentukan masa depan bangsa. Mereka berharap, dengan partisipasi aktif dari warga, proses demokrasi akan berjalan dengan lancar dan mewakili kehendak rakyat secara adil dan merata. “Keterlibatan Anda adalah kunci,” pesan mereka, “untuk demokrasi yang lebih kuat dan representatif.”

Proses Verifikasi Pendaftaran Pemilih Pemilu 2024

Puji penjelasannya, dia menyampaikan bahwa para WNI yang belum terdaftar kerap kali hanya melakukan pengecekan dengan menggunakan nomor paspor saja. Namun, dia menegaskan pentingnya untuk melakukan pengecekan menggunakan paspor sekaligus nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Pada banyak kesempatan, mereka yang belum terdaftar hanya memverifikasi identitas mereka dengan satu dokumen saja, seperti nomor paspor. Kadang-kadang, mereka sudah terdaftar menggunakan KTP, atau bahkan masih terdaftar dengan nomor paspor lama. Oleh karena itu, untuk memastikan status pendaftaran, sangat disarankan untuk melakukan pengecekan dengan menggunakan paspor dan KTP secara bersamaan,” paparnya.

Cara Mendaftar sebagai Pemilih

Lebih jauh lagi, dia memberikan izin kepada WNI yang berkeinginan untuk mendaftar sebagai pemilih tetap (DPT) untuk mengunjungi situs pplnkl.id/Cekdpt/tambah_pemilih di kategori daftar pemilih khusus (DPK).

Bagi yang sudah terdaftar di lokasi lain dan ingin pindah ke Kuala Lumpur, dapat mengunjungi plnkl.id/Cekdpt/tambah_pemilih_pindah. “Bagi mereka yang belum terdaftar, silakan mendaftar melalui situs pplnkl.id/Cekdpt/tambah_pemilih dan akan termasuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK),” demikian katanya.

Kesaksian WNI di Malaysia

Sebelumnya, sejumlah WNI di Malaysia mengungkapkan bahwa mereka belum terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Mereka mengatakan bahwa ada lebih dari seratus ribu WNI di Malaysia yang mengalami nasib serupa.

“Kami ingin menyampaikan kepada para pemimpin KPU, Bawaslu, dan DKPP, bahwa kami. Sebagai warga Indonesia di Malaysia, belum terdaftar sebagai DPT untuk pemilu. Sekitar seratus ribu orang di sini menghadapi situasi yang sama, kehilangan hak konstitusional mereka sebagai pemilih pada tahun 2024. ” kata El Rasyid, yang berbicara sebagai perwakilan masyarakat Indonesia di Malaysia dalam sebuah video yang diterima oleh media pada Minggu (17/12).

El menyatakan bahwa dia telah mencoba untuk mendaftar di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia, namun selalu mengalami penolakan. Dia menyalahkan PPLN Malaysia atas kesulitan tersebut. “Setiap kali kami mencoba mendaftar di PPLN, kami selalu dihadapkan pada penolakan. Padahal, sebagai warga negara Indonesia, kami memiliki hak untuk memberikan suara. Kami berharap untuk mendapatkan penerangan atau penjelasan yang memadai atas situasi ini,” ucapnya.

Komentar dari Komisioner KPU RI

Menurut Komisioner KPU RI, Idham Holik, WNI yang tengah berada di luar negeri karena bekerja, studi. Atau dalam keadaan tertentu yang menghalangi mereka untuk pulang ke Tanah Air, berhak menjadi bagian dari Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN) saat hari pemungutan suara tiba.

Hak pilih Pemilu 2024 ini di atur dengan jelas dalam Pasal 125 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. “Jadi, bagi para pemilih Indonesia yang sedang bekerja, belajar, atau dalam situasi khusus lainnya yang membuat mereka tidak dapat kembali ke tanah air saat pemungutan suara, mereka dapat menjadi DPKLN.

Penggunaan hak pilih mereka di atur secara rinci dalam Pasal 125 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022,” jelas Idham kepada wartawan pada hari Senin (18/12). Selanjutnya, saat pemungutan suara, WNI tersebut di haruskan untuk menyiapkan semua dokumen yang di perlukan. Idham juga mengimbau agar WNI tersebut memeriksa data registrasi mereka melalui situs web Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online.

 

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *