Peduliwni – Arab Saudi, negeri yang terkenal dengan minyak dan haji, menjadi tujuan banyak warga negara Indonesia (WNI) untuk mencari nafkah atau beribadah. Namun, tidak semua WNI yang berada di Arab Saudi mendapatkan kehidupan yang mudah dan nyaman. Ada banyak tantangan dan masalah yang harus mereka hadapi, mulai dari overstay, COVID-19, hingga eksekusi mati.

Bagaimana nasib WNI di Arab Saudi? Apa yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk melindungi mereka? Simak ulasan berikut ini.

Overstay: Menanti Paspor dan Pemulangan

Salah satu masalah utama yang dialami WNI di Arab adalah overstay, yaitu tinggal lebih lama dari masa izin yang diberikan oleh otoritas setempat. Menurut data Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, ada sekitar 221.000 WNI yang overstay di Arab Saudi. Kebanyakan dari mereka adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, sopir, atau buruh.

Akibat overstay, dokumen kewarganegaraan mereka menjadi tidak berlaku. Hal ini menyulitkan mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum, akses kesehatan, dan kesempatan untuk pulang ke Indonesia. Untuk itu, pemerintah Indonesia melalui Kemlu dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melakukan program pasporisasi, yaitu pelayanan pemberian paspor bagi WNI yang overstay.

Program pasporisasi ini bertujuan untuk memfasilitasi WNI yang overstay agar dapat mengurus dokumen kewarganegaraan mereka dan mendapatkan tiket pemulangan gratis dari pemerintah Arab Saudi. Program ini mendapat dukungan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani, yang meninjau langsung pelaksanaannya di KJRI Jeddah pada Desember 2022.

Puan menyatakan bahwa negara Indonesia akan memberi perlindungan kepada seluruh WNI di mana pun mereka berada, termasuk di Arab Saudi. “Tugas konstitusional negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Tidak hanya berlaku di Tanah Air saja, tetapi di manapun warga negara Indonesia berada, di situ, negara harus hadir untuk melindungi,” katanya.

COVID-19: Risiko Tinggi dan Vaksinasi

Masalah lain yang dihadapi WNI di Arab adalah pandemi COVID-19, yang telah menelan banyak korban jiwa di seluruh dunia. Menurut data Kemlu RI, ada 3.678 WNI yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Arab Saudi, dan 64 di antaranya meninggal dunia. Angka ini menjadikan Arab Saudi sebagai negara dengan kasus kematian WNI akibat COVID-19 tertinggi di dunia.

Joedha Nugraha, Dirjen PWNI dan BHI Kemlu RI, mengatakan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan tingginya kasus kematian WNI di Arab.

  • Angka kasus COVID-19 di Arab Saudi sangat tinggi, mencapai lebih dari 2,5 juta kasus dan 44.000 kematian.
  • Konsentrasi WNI di Arab Saudi merupakan yang tertinggi setelah Malaysia, yaitu sekitar 1,2 juta orang.
  • Kebanyakan WNI yang terpapar COVID-19 merupakan pekerja migran yang berprofesi sebagai sopir, yang memiliki risiko tinggi terpapar virus karena mobilitasnya yang tinggi.
  • Banyak WNI yang tidak memiliki akses kesehatan yang memadai, terutama yang overstay atau tidak memiliki dokumen resmi.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pemerintah Arab Saudi untuk memberikan vaksinasi COVID-19 bagi WNI di Arab. Vaksinasi ini dilakukan secara gratis dan sukarela, dengan menggunakan vaksin yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi. Vaksinasi ini diharapkan dapat melindungi WNI dari risiko terinfeksi COVID-19, serta memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Eksekusi Mati: Hukuman Berat dan Upaya Penyelamatan

Masalah terakhir yang akan di bahas adalah eksekusi mati, yaitu hukuman berat yang di berikan oleh pemerintah Arab Saudi bagi pelaku kejahatan tertentu. Seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, dan narkoba. Menurut data Kemlu RI, ada 103 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, dan 11 di antaranya telah di eksekusi mati sejak tahun 2015.

Salah satu kasus eksekusi mati yang menimpa WNI adalah kasus Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data, yang di eksekusi mati pada Maret 2022. Keduanya merupakan terpidana kasus pembunuhan sesama WNI, yang terjadi pada tahun 2008 dan 2010.

Kemlu RI mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan upaya maksimal untuk menyelamatkan nyawa kedua WNI tersebut. Mulai dari memberikan bantuan hukum, Melakukan diplomasi, hingga mengajukan permohonan grasi. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena korban atau keluarga korban tidak bersedia memberikan pengampunan atau damai. Yang merupakan syarat utama untuk menghindari eksekusi mati di Arab Saudi.

Kemlu RI juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia akan terus berupaya untuk melindungi WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Dengan mengedepankan pendekatan humaniter dan menghormati hukum setempat. Selain itu, pemerintah Indonesia juga mengimbau kepada seluruh WNI yang berada di Arab Saudi untuk menjaga diri dan taat hukum. Serta menghindari segala bentuk tindak pidana.

Demikianlah artikel yang kami buat tentang berita WNI di Arab. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan informatif bagi kamu yang ingin mengetahui tentang WNI di arab. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar yang tersedia di bawah ini. Terima kasih sudah membaca.

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *