Peduliwni – Di akhir pekan yang lalu, sebuah pemukiman ilegal yang dihuni oleh warga negara Indonesia (WNI) kembali ditemukan di Malaysia. Pemukiman ini terletak di dalam hutan yang cukup terpencil di wilayah Negeri Sembilan, Malaysia. Lokasinya berjarak sekitar 25 km dari penemuan sebuah kampung serupa di Malaysia pada bulan Februari yang lalu. Diyakini bahwa pemukiman yang luasnya mencapai dua lapangan sepak bola ini telah dibangun selama beberapa tahun.
Penemuan 32 WNI Tanpa Dokumen di Hutan
Dalam laporan yang dirilis oleh The Star Malaysia pada Senin (6/3/2023), disebutkan bahwa terdapat 32 WNI yang tinggal di Malaysia tanpa dokumen resmi. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 16 laki-laki, 15 perempuan, dan satu bayi.
Direktur Imigrasi Negeri Sembilan, Kennith Tan Ai Kiang, menyatakan bahwa para WNI ini memilih tempat tersembunyi di hutan untuk menghindari pendeteksian. Mereka bahkan mendirikan tenda-tenda di dalam hutan untuk menyembunyikan diri. Totalnya, terdapat 47 WNI yang di temukan di sana. Ketika petugas datang, beberapa dari mereka berusaha melarikan diri namun berhasil di tangkap.
Tan menjelaskan bahwa informasi awal di peroleh dari laporan masyarakat. Lokasi pemukiman ini terletak sekitar satu jam perjalanan kaki dari wilayah perbukitan, di mana mereka tinggal.
“Dalam hal pemukiman di bangun di atas tanah milik pemerintah, kami akan meminta pihak berwenang setempat untuk membongkar tempat tinggal di area tersebut,” tegas Tan.
Lebih lanjut, Tan mengungkapkan bahwa para WNI ilegal tersebut bekerja sebagai buruh tani di ladang-ladang kelapa sawit di sekitar hutan. Mereka mendapatkan upah sekitar RM 30 (Rp 110 ribu) per hari. Di lokasi, ditemukan berbagai alat pertanian seperti cangkul, sabit, dan parang.
Tan juga menambahkan bahwa para WNI ilegal ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Mereka masuk ke Malaysia melalui jalur tikus di perbatasan.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang Indonesia untuk mengurus proses deportasi mereka,” pungkasnya.
Status Hukum WNI Ilegal di Malaysia
Malaysia memiliki peraturan yang ketat terkait masuknya pelancong asing ke negaranya, yang di atur oleh Undang-Undang Imigrasi, Undang-Undang Paspor 1966, dan Peraturan Imigrasi 1963. Para WNI yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan tersebut.
“Mereka telah di pindahkan ke Depo Imigrasi di Lenggeng, sementara kasus mereka sedang di selidiki,” ungkapnya.
Menurut Undang-Undang Imigrasi Malaysia, orang asing yang memasuki atau tinggal di Malaysia tanpa izin dapat di kenakan hukuman penjara maksimal lima tahun, denda maksimal RM 10.000 (Rp 36 juta), atau cambuk maksimal enam kali, atau kombinasi dari ketiganya.
Tidak hanya itu, orang asing yang melanggar aturan karantina atau protokol kesehatan di Malaysia juga dapat menghadapi hukuman yang lebih berat, seperti penjara maksimal 10 tahun, denda maksimal RM 50.000 (Rp 180 juta), atau cambuk maksimal 12 kali, atau kombinasi dari ketiganya.
Penemuan Sebelumnya di Nilai
Pada tanggal 1 Februari sebelumnya, sebanyak 67 WNI juga di temukan di Nilai. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 11 laki-laki, perempuan, dan sebagian besar adalah anak-anak.
Pemukiman ini di laporkan memiliki fasilitas seperti sekolah, yang di lengkapi dengan silabus pengajaran bahasa Indonesia. Desa ini memanfaatkan beberapa genset sebagai sumber daya listrik karena berlokasi di daerah terpencil.
Penemuan pemukiman tersebut di lakukan oleh tim gabungan dari Imigrasi, Polisi, dan Angkatan Bersenjata Malaysia. Mereka melakukan serbuan ke lokasi setelah menerima informasi dari sumber intelijen.
“Kami terkejut melihat adanya sekolah di sana. Kami menemukan buku-buku pelajaran, papan tulis, dan perabotan sekolah,” ungkap seorang pejabat imigrasi yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.
Pejabat tersebut juga mengungkapkan bahwa para WNI ilegal di Nilai juga bekerja sebagai buruh tani di ladang-ladang kelapa sawit. Mereka memilih mendirikan pemukiman di hutan untuk menghindari razia.
“Kami menduga bahwa ada jaringan sindikat yang membawa mereka ke Malaysia secara ilegal dan menyediakan tempat tinggal serta pekerjaan untuk mereka,” katanya.
Penemuan pemukiman di Nilai dan Negeri Sembilan menunjukkan bahwa masih ada banyak WNI ilegal yang tinggal di Malaysia tanpa memiliki dokumen yang sah. Situasi ini menimbulkan berbagai masalah, seperti pelanggaran hukum, eksploitasi, dan ketidakstabilan kesejahteraan.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk meningkatkan kerja sama dalam menangani masalah WNI ilegal di Malaysia. Salah satu langkah yang dapat di ambil adalah dengan mempercepat proses legalisasi tenaga kerja Indonesia di Malaysia, sehingga mereka dapat bekerja dan tinggal secara resmi dan aman.
Penutup
Dengan temuan baru tentang keberadaan 32 WNI tanpa dokumen yang tertangkap di hutan Malaysia, kita di sadarkan akan masalah yang masih berlarut-larut. Situasi ini bukan hanya melibatkan pelanggaran hukum, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi yang kompleks. Oleh karena itu, kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Malaysia menjadi kunci dalam menangani isu ini. Dengan mempercepat proses legalisasi tenaga kerja Indonesia di Malaysia, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi semua pihak yang terlibat.