Selamat datang kembali di blog kami yang penuh dengan informasi yang menarik dan bermanfaat. Kali ini, kami akan membahas tentang hak kita sebagai warga negara Indonesia. Tau nggak sih, apa aja hak WNI yang akan di dapat? Apa aja yang bisa kita lakukan dan minta dari negara? Dan Apa aja yang nggak boleh di langgar oleh pihak lain?

Namun, perlu kamu ketahui jika semua itu udah di atur dalam UUD 1945. Yang jadi landasan hukum dan konstitusi kita. UUD 1945 itu juga udah beberapa kali diamandemen, alias diubah-ubah, biar sesuai dengan perkembangan zaman. Jadi, jangan bilang UUD 1945 sudah tidak relevan lagi. UUD 1945 tetap up to date dan berlaku untuk kita semua. Nah, penasaran apa saja hak WNI itu? Yuk simak ulasannya di bawah ini.

Hak WNI: Apa Saja yang Dijamin oleh UUD 1945?

hak WNI

Hak WNI dalam UUD 1945

Dalam UUD 1945, hak WNI itu diatur mulai dari Pasal 27 sampai Pasal 34. Ada 13 hak yang di jamin oleh UUD 1945, dan 5 kewajiban yang harus kita penuhi. Nah, apa aja sih hak-hak itu? Yuk, kita bahas satu per satu.

1.      Hak untuk Hidup dan Mendapatkan Perlindungan Hukum

Pertama, Hak ini di atur dalam Pasal 27 ayat (1), yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

2.      Hak untuk Mendapatkan Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak

Kemudian, Hak ini di atur dalam Pasal 27 ayat (2), yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

3.      Hak untuk Ikut Serta dalam Upaya Bela Negara

Selanjutnya, hak ini di atur dalam Pasal 27 ayat (3), yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.”

4.      Hak untuk Kemerdekaan Berserikat, Bersosialisasi, dan Mengeluarkan Pendapat

Kemudian, hak ini di atur dalam Pasal 28E ayat (3), yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

5.      Hak untuk Kemerdekaan Memeluk Agama dan Beribadah Menurut Agama dan Kepercayaan Masing-Masing

Dan hak ini di atur dalam Pasal 28E ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, dan berhak kembali.”

6.      Hak untuk Ikut Serta dalam Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara

Kemudian, hak ini di atur dalam Pasal 30 ayat (1), yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib untuk ikut serta dalam usaha mempertahankan keamanan negara.”

7.      Hak untuk Mendapatkan Pendidikan

Selanjutnya, hak ini di atur dalam Pasal 31, yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

8.      Hak untuk Mengembangkan Diri Melalui Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Berusaha, dan Memperoleh Hak Milik

Dan hak ini di atur dalam Pasal 28C ayat (1), yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak untuk mengembangkan diri untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, dan berhak untuk memiliki pendidikan dan mendapat manfaat dari ilmu pengetahuan teknologi, seni dan budaya, untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.”

9.      Hak untuk Mendapatkan Perlindungan, Pemeliharaan, dan Pendidikan yang Baik dan Layak dalam Keluarga

Kemudian, hak ini di atur dalam Pasal 28B ayat (1), yang berbunyi: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

10.  Hak untuk Mendapatkan Kesehatan

Selanjutnya, ak ini diatur dalam Pasal 28H ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

11.  Hak untuk Mendapatkan Jaminan Sosial

Hak ini di atur dalam Pasal 28H ayat (3), yang berbunyi: “Setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”

12.  Hak untuk Mendapatkan Perlindungan Diri Pribadi, Keluarga, Kehormatan, Martabat, dan Harta Benda

Hak ini di atur dalam Pasal 28G ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ketakutan untuk melakukan atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.”

13.  Hak untuk Mendapatkan Informasi

Hak ini di atur dalam Pasal 28F, yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi demi pengembangan diri secara pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi menggunakan berbagai jenis saluran yang tersedia.”

Demikian artikel yang kami buat tentang hak WNI yang dijamin oleh UUD 1945. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi kamu yang ingin mengetahui tentang hak kita sebagai warga negara Indonesia. Jika kamu mempunyai pertanyaan, saran, atau kritik silahkan tulis pada kolom komentar yang tersedia di bawah ini. Sekian dan terima kasih!

 

 

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *