Belakangan ini, gemparlah media sosial dengan tersebarnya video yang menampilkan seorang warga negara Indonesia (WNI) di Taipei yang telah menerima surat suara untuk Pemilu 2024. Video ini tidak hanya menimbulkan kontroversi, tetapi juga menimbulkan kecurigaan akan kemungkinan adanya kecurangan dalam proses pemilu.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara untuk memberikan klarifikasi bahwa surat suara tersebut di kirim oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei di luar jadwal yang telah di tetapkan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan memunculkan keraguan terhadap integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri.
Video Viral di TikTok
Video yang viral tersebut di unggah oleh seorang pengguna TikTok dengan akun @hany_ajja88 pada tanggal 24 Desember 2023. Dalam video tersebut, dia menunjukkan surat suara untuk pemilihan presiden (pilpres) 2024 yang telah di terimanya, seraya bertanya apakah WNI lain di Taiwan juga telah mendapatkan surat suara yang sama.
“Duluan nyoblos ya besti, kalian udah ada yang dapet juga belum nih?!” tulisnya dalam keterangan video, yang telah di saksikan lebih dari 100 ribu kali hingga Selasa (26/12/2023).
Reaksi atas video tersebut pun beragam di kalangan netizen. Ada yang merasa heran, ada yang curiga, ada yang menganggapnya sebagai lelucon, dan ada pula yang mengkritik KPU atas kejadian tersebut. Hal ini menunjukkan betapa cepatnya informasi tersebar di era digital, serta potensi untuk memicu berbagai spekulasi dan reaksi dari masyarakat.
Penjelasan KPU
Menyikapi viralnya video tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberikan penjelasan dalam sebuah konferensi pers yang di gelar di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (26/12/2023). Dalam penjelasannya, ia menyampaikan bahwa KPU memang telah mengirimkan sejumlah 230.307 lembar surat suara ke PPLN Taipei. Namun, distribusi surat suara tersebut seharusnya di lakukan kepada pemilih pada rentang waktu 2-11 Januari 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Dari total surat suara yang di kirimkan ke PPLN Taipei, sebanyak 175.145 lembar di tujukan bagi pemilih yang menggunakan metode pos. Namun, terungkap bahwa PPLN Taipei telah mengirimkan sebanyak 31.276 lembar surat suara kepada pemilih sebelum jadwal yang telah di tetapkan. Pada tanggal 18 Desember 2023, sebanyak 929 amplop di kirimkan, dan pada tanggal 25 Desember 2023, sebanyak 30.347 amplop lagi di kirimkan.
Setiap amplop yang di kirimkan tersebut berisi dua jenis surat suara, yakni untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif DPR RI daerah pemilihan (dapil) DKI 2. “Pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih, sesuai dengan lampiran 1 dari Peraturan KPU 25/2023, seharusnya di jadwalkan pada tanggal 2-11 Januari 2024. Namun, kenyataannya PPLN Taipei telah mengirimkan surat suara tersebut sebelum jadwal yang telah di tetapkan, dengan mengirimkannya secara bertahap,” ungkap Hasyim dalam konferensi pers tersebut.
Reaksi WNI di Taiwan
Di sisi lain, sejumlah WNI di Taiwan yang telah menerima surat suara untuk Pemilu 2024 mengungkapkan kebingungan dan kekecewaan mereka atas kesalahan yang terjadi. Mereka merasa bahwa hak pilih mereka tidak di hargai dan khawatir bahwa suara mereka tidak akan terhitung.
Salah satu WNI di Taiwan, yang tidak ingin di sebutkan namanya. Mengungkapkan bahwa ia menerima surat suara pada tanggal 24 Desember 2023. Awalnya, ia mengira surat suara tersebut sah dan dapat di gunakan untuk mencoblos. Namun, setelah mengetahui bahwa surat suara tersebut rusak dan tidak sah, ia merasa sangat kecewa.
“Saya pikir surat suara itu sudah sah dan bisa di gunakan untuk mencoblos. Ternyata, surat suara tersebut rusak dan tidak sah. Saya merasa sangat kecewa. Apa gunanya surat suara tersebut jika tidak bisa di gunakan? Apa artinya hak pilih saya jika tidak di hargai?” ujarnya dengan nada kekecewaan yang terasa.
WNI lainnya yang juga menerima surat suara untuk Pemilu 2024 menyatakan kebingungannya terhadap prosedur yang harus di ikuti. Mereka tidak tahu apakah harus mengembalikan surat suara yang rusak atau menunggu surat suara baru. Selain itu, mereka juga khawatir bahwa suara yang mereka berikan tidak akan terhitung atau bahkan di salahgunakan.
“Saya bingung dengan prosedur yang harus saya ikuti. Haruskah saya mengembalikan surat suara yang rusak atau menunggu surat suara baru? Saya juga khawatir bahwa suara saya tidak akan terhitung atau bahkan di salahgunakan. Saya berharap KPU dapat memberikan penjelasan yang jelas dan transparan. ” ungkap seorang WNI tersebut dengan ekspresi kebingungan yang terpancar dari wajahnya.
Penutup
Dalam sorotan viral yang menyebar luas di media sosial, penampakan seorang WNI di Taipei yang telah menerima surat suara untuk Pemilu 2024 menjadi pusat perhatian. Namun, respons atas video tersebut menggambarkan beragam reaksi dari masyarakat, yang berkisar dari keheranan hingga kecurigaan. Menyoroti potensi kontroversi dalam penyelenggaraan pemilu.
Namun, penjelasan resmi dari Ketua KPU telah di berikan untuk mengurai simpang siur. Meskipun demikian, kebingungan dan kekecewaan yang di rasakan oleh sejumlah WNI di Taiwan atas kesalahan distribusi surat suara tetap menjadi sorotan. Mereka tidak hanya merasa bahwa hak pilih mereka tidak di hargai. Tetapi juga terbebani oleh ketidakpastian terkait prosedur yang harus di ikuti. Dengan harapan akan kejelasan dan transparansi dari pihak berwenang. Persoalan ini menyiratkan tantangan serius dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dalam proses demokrasi.