Peduliwni.com – Pernikahan adalah hal yang sakral dan indah. Tapi, pernikahan juga bisa jadi rumit dan penuh tantangan, terutama jika WNI menikah dengan WNA. Ya, perkawinan campuran antara WNI dan WNA memang memiliki banyak hal yang harus di persiapkan dan di urus, mulai dari dokumen, izin tinggal, hingga status kewarganegaraan.
Nah, jika WNI menikah dengan WNA, ada beberapa hal yang harus Kamu perhatikan. Penasaran dengan syarat-syaratnya? Yuk simak ulasannya di bawah ini.
Jika WNA Menikah dengan WNI, Apa yang Harus Diperhatikan?
Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk melangsungkan perkawinan campuran di Indonesia, Kamu harus memenuhi syarat-syarat yang di tentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing. Ini berarti Kamu harus memiliki dokumen-dokumen yang di keluarkan oleh instansi yang berwenang di negara Kamu dan negara pasangan Kamu. Dokumen-dokumen ini antara lain:
- Surat keterangan tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan (CNI) dari kedutaan negara pasangan Kamu
- Fotokopi kartu identitas, paspor, dan akta kelahiran dari Kamu dan pasangan Kamu
- Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin, akta cerai, atau akta kematian pasangan kawin sebelumnya (jika ada)
- Surat keterangan domisili saat ini dari Kamu dan pasangan Kamu
- Pasfoto ukuran 2×3 dan 4×6 sebanyak 4 lembar dari Kamu dan pasangan Kamu
- Surat keterangan mualaf jika pasangan Kamu sebelumnya beragama non-Islam dan ingin menikah di KUA
- Surat pengantar RT/RW, formulir N1-N4, fotokopi KTP, KK, buku nikah orangtua, dan bukti pembayaran PBB dari Kamu jika Kamu WNI
Semua dokumen yang berbahasa asing harus di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang di sumpah dan di legalisir oleh kedutaan negara yang bersangkutan.
Izin Tinggal yang Diperlukan
Setelah menikah, Kamu dan pasangan Kamu harus memiliki izin tinggal yang sesuai dengan status perkawinan Kamu. Jika Kamu WNI dan pasangan Kamu WNA, maka pasangan Kamu harus memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP) yang di keluarkan oleh imigrasi. Untuk mendapatkan ITAS atau ITAP, pasangan Kamu harus mengajukan permohonan ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti:
- Surat permohonan dari Kamu sebagai penjamin.
- Fotokopi paspor dan visa dari pasangan Kamu.
- Fotokopi akta perkawinan dari Kamu dan pasangan Kamu.
- Fotokopi KTP, KK, dan buku nikah orangtua dari Kamu.
- Fotokopi surat keterangan domisili dari Kamu dan pasangan Kamu.
- Pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dari pasangan Kamu.
ITAS dan ITAP memiliki masa berlaku yang berbeda. ITAS biasanya berlaku selama 1 tahun dan dapat di perpanjang, sedangkan ITAP berlaku selama 5 tahun dan dapat di perpanjang atau di perbaharui. Jika pasangan Kamu ingin menjadi WNI, maka ia harus mengajukan permohonan naturalisasi setelah memiliki ITAP selama minimal 5 tahun berturut-turut.
Status Kewarganegaraan yang Berubah
Perkawinan campuran antara WNI dan WNA juga dapat berpengaruh pada status kewarganegaraan Kamu dan pasangan Kamu. Menurut UU Kewarganegaraan, WNI yang menikah dengan WNA tidak akan kehilangan kewarganegaraannya, kecuali jika ia secara sukarela mengambil kewarganegaraan lain.
Namun, jika Kamu WNI dan pasangan Kamu WNA, maka anak Kamu yang lahir di luar Indonesia akan memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu Indonesia dan negara pasangan Kamu. Anak Kamu harus memilih salah satu kewarganegaraannya sebelum berusia 21 tahun atau sebelum menikah.
Hak dan Kewajiban yang Timbul
Perkawinan campuran antara WNA dan WNI tidak hanya menimbulkan akibat hukum terhadap status kewarganegaraan dan izin tinggal, tetapi juga terhadap hak dan kewajiban yang harus di penuhi oleh kedua belah pihak. Hak dan kewajiban ini meliputi:
- Hak dan kewajiban dalam bidang perkawinan, seperti kewajiban saling mencintai, menghormati, dan membantu satu sama lain, serta hak untuk memilih tempat tinggal bersama, mendapatkan nafkah, dan mengatur rumah tangga.
- Hak dan kewajiban dalam bidang harta benda, seperti hak untuk memiliki, menguasai, dan memperoleh harta benda, serta kewajiban untuk mengurus dan memelihara harta benda bersama. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali yang di peroleh karena warisan, hibah, atau wasiat.
- Hak dan kewajiban dalam bidang keturunan, seperti hak untuk mengakui, mengasuh, dan mendidik anak, serta kewajiban untuk memberikan perlindungan, pengawasan, dan pendidikan agama kepada anak. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki hak untuk memilih kewarganegaraannya sebelum berusia 21 tahun atau sebelum menikah.
Hak dan kewajiban ini harus di jalankan dengan itikad baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing. Jika terjadi perselisihan atau perceraian, maka hak dan kewajiban ini dapat di selesaikan melalui jalur hukum yang kompeten.
Demikianlah beberapa hal yang harus Kamu perhatikan jika WNI menikah dengan WNA. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi kamu yang ingin menikah dengan warga negara asing.. Jika Kamu memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih dan selamat mencoba!