Peduliwni.com – Vatikan, negara terkecil di dunia yang berada di dalam kota Roma, Italia. Negara ini hanya memiliki luas 44 hektar dan penduduk sekitar 825 jiwa. Tapi tahukah Kamu, berapa jumlah WNI di Vatikan? Di antara penduduk Vatikan, ada juga yang berasal dari Indonesia? Ya, ada beberapa Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Vatikan, baik sebagai biarawati, pelajar, mahasiswa, maupun pekerja.
Lalu, berapa banyak jumlah WNI di Vatikan? Dan apa syarat menjadi WNI di Vatikan? Penasaran? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Berapa Banyak Jumlah WNI di Vatikan: Apa Syarat Menjadi WNI di Vatikan?
Jumlah WNI di Vatikan
Menurut data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah WNI di Vatikan yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu Presiden 2019 adalah 1.382 orang. Jumlah ini jauh lebih besar daripada jumlah penduduk Vatikan itu sendiri. Bagaimana bisa? Apakah WNI di Vatikan melebihi jumlah penduduk Vatikan?
Tentu saja tidak. Jumlah WNI yang terdaftar sebagai pemilih di Vatikan tidak sama dengan jumlah WNI yang tinggal di Vatikan. Sebagian besar dari mereka adalah WNI yang tinggal di Italia, yang masuk dalam wilayah kerja KBRI Vatikan.
Jadi, mereka memilih di Vatikan, bukan di Italia. Hanya sebagian kecil dari mereka yang benar-benar tinggal di Vatikan, yaitu sekitar 32 orang. Mereka adalah biarawati yang bekerja di lembaga-lembaga kepausan, seperti Sekretariat Negara, Kongregasi bagi Gereja-gereja Oriental, Kongregasi bagi Penyebab Orang-orang Kudus, dan lain-lain.
Syarat Menjadi WNI di Vatikan
Bagi WNA yang ingin menjadi WNI, ada dua cara yang bisa di lakukan, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Naturalisasi biasa adalah proses pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada WNA yang mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia.
Sedangkan, Naturalisasi istimewa adalah proses pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada WNA yang telah berjasa kepada negara Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Syarat-syarat untuk melakukan naturalisasi biasa adalah:
- Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
- mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5-10 tahun berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- bisa berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak pernah di jatuhi pidana, atau melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
- dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi juga kamu bisa berkewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
- Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
Syarat-syarat untuk melakukan naturalisasi istimewa adalah:
- Telah berjasa kepada negara Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara.
- Mendapat pertimbangan dari DPR.
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadikan kamu berkewarganegaraan ganda.
Cara Menjadi WNI di Vatikan
Vatikan adalah negara yang sangat eksklusif dan selektif dalam memberikan kewarganegaraan kepada orang-orang yang bukan berasal dari sana. Kewarganegaraan Vatikan tidak bisa di peroleh dengan lahir di Vatikan, menikah dengan warga Vatikan, atau tinggal di Vatikan untuk jangka waktu tertentu.
Kewarganegaraan Vatikan hanya di berikan kepada orang-orang yang di tunjuk oleh Paus untuk bekerja di lembaga-lembaga kepausan, seperti kardinal, uskup, imam, biarawati, dan pegawai sipil. Jumlah warga negara Vatikan pun sangat terbatas, yaitu sekitar 825 orang pada tahun 2020.
Oleh karena itu, bagi WNI yang ingin menjadi warga negara Vatikan, ada beberapa syarat yang harus di penuhi, yaitu:
- Beragama Katolik Roma dan taat kepada Paus.
- Memiliki keterampilan atau keahlian yang di butuhkan oleh lembaga-lembaga kepausan.
- Surat pengangkatan atau penunjukan dari Paus untuk bekerja di Vatikan.
- Surat keterangan dari KBRI Vatikan bahwa ia telah melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
- Surat keterangan dari Presiden Republik Indonesia bahwa ia telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Keuntungan dan Tantangan Menjadi WNI di Vatikan
Menjadi WNI di Vatikan tentu saja memiliki keuntungan dan tantangan tersendiri. Salah satu keuntungan adalah bisa dekat dengan pusat kegiatan Gereja Katolik Roma, yang merupakan agama mayoritas di Indonesia. Selain itu, WNI di Vatikan juga bisa menikmati fasilitas dan keamanan yang di sediakan oleh negara ini.
Namun, ada juga tantangan yang harus di hadapi oleh WNI di Vatikan. Salah satunya adalah keterbatasan ruang dan aktivitas yang bisa di lakukan di negara ini. Vatikan hanya memiliki luas 44 hektar dan tidak memiliki tempat-tempat hiburan. Selain itu, WNI di Vatikan juga harus mengikuti aturan-aturan yang ketat yang berlaku di sana.
Demikian artikel yang kami buat tentang berapa banyak jumlah WNI di Vatikan dan apa syarat menjadi WNI di Vatikan. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi kamu yang ingin mengetahui berapa jumlah WNI di Vatikan ini.
Jika Kamu tertarik untuk tinggal di Vatikan, Kamu bisa mencoba mengajukan naturalisasi, asalkan Kamu memenuhi syarat-syaratnya. Tapi ingat, Vatikan adalah negara yang sangat ketat dan konservatif, jadi Kamu harus siap menyesuaikan diri dengan budaya dan aturan yang berlaku di sana. Selamat mencoba!