Peduliwni – Sebanyak 56 WNI yang sebelumnya tidak terdokumentasi, termasuk 31 bayi dan balita bersama 25 ibunya, berhasil dipulangkan ke Indonesia melalui upaya bersama antara KBRI Abu Dhabi dan Pemerintah UAE (Kemlu dan Otoritas Imigrasi Persatuan Emirat Arab/PEA). Pemulangan ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya 101 WNI yang tidak terdokumentasi juga berhasil dipulangkan ke Tanah Air.
Latar Belakang dan Konteks Masalah WNI Tak Terdokumentasi di PEA
Dalam uraian mengenai pemulangan 230 WNI dan anak mereka pada tahun 2023, Duta Besar RI untuk Persatuan Emirat Arab, Husin Bagis, menjelaskan bahwa langkah ini di lakukan setelah para WNI tersebut menjalani tes DNA oleh Divisi Hubinter Polri pada Juni 2023. Tujuan dari tes ini adalah untuk memastikan bahwa anak-anak yang di bawa adalah anak kandung mereka sendiri.
“Langkah ini penting karena perkawinan mereka tidak didaftarkan secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan di PEA atau Indonesia. Kondisi ini dapat membatasi anak-anak tersebut dalam memperoleh dokumen resmi yang di perlukan untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka, termasuk dalam hal pendidikan dan fasilitas kesehatan yang layak,” terang Husin dalam keterangan persnya.
Masalah WNI tidak terdokumentasi di PEA telah menjadi perhatian yang mendalam, terutama di kalangan pekerja migran Indonesia yang menikah dengan warga negara asing tanpa proses hukum yang sah. Data KBRI Abu Dhabi menunjukkan adanya sekitar 1.200 WNI tidak terdokumentasi di PEA pada tahun 2020, di mana sebagian besar dari mereka adalah anak-anak yang lahir di PEA tanpa akta kelahiran atau paspor, sehingga tidak memiliki kewarganegaraan apapun. Tantangan dan risiko yang di hadapi oleh WNI tidak terdokumentasi ini sangatlah beragam, mulai dari kesulitan mengurus visa hingga rentan terhadap eksploitasi dan penyalahgunaan. Selain itu, mereka juga berpotensi melanggar hukum PEA yang mengatur tentang perkawinan, kewarganegaraan, dan imigrasi.
Proses dan Kerja Sama Pemulangan WNI Tak Terdokumentasi
Dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang timbul, pemerintah Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (PEA) telah menjalin kerja sama. Untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada para WNI yang tidak terdokumentasi. Pada tahun 2020, PEA memberikan amnesti kepada WNI yang ingin pulang ke Indonesia tanpa harus menerima sanksi atau denda. Di samping itu, pemerintah Indonesia juga menyediakan fasilitas pembebasan biaya paspor dan tiket pesawat bagi WNI yang ingin di pulangkan.
Dalam mengomentari proses pemulangan, Duta Besar RI untuk PEA, Husin Bagis, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang di berikan. Oleh semua pihak yang turut membantu terlaksananya pemulangan ini. Ia menegaskan bahwa proses tersebut berlangsung dengan lancar dan berhasil terealisasi berkat kerjasama dari berbagai instansi. Termasuk Direktorat Pelindungan WNI Kemlu, Divisi Hubinter Mabes Polri, serta pemerintah PEA melalui Kementerian Luar Negeri dan Otoritas Imigrasi.
Dampak dan Manfaat Pemulangan WNI Tak Terdokumentasi
Lebih lanjut, Husin Bagis menegaskan bahwa KBRI Abu Dhabi akan terus mengawal proses pemulangan ini hingga selesai. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh ibu dan anak yang terlibat dalam pemulangan ini dapat kembali ke Tanah Air dengan selamat, sehingga semua hak-hak dasar mereka dapat terpenuhi dengan baik oleh negara.
Bagis juga mengungkapkan bahwa para WNI di pulangkan menggunakan layanan penerbangan SriLankan Airlines . Dan di jadwalkan tiba di Indonesia pada hari Minggu, 19 November 2023, pukul 13.35 WIB. Ketika tiba di Jakarta, mereka akan di tangani oleh Di rektorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Dinas Sosial. Tiga lembaga ini akan bersinergi untuk mengatur proses pemulangan mereka ke daerah masing-masing.
“Tak hanya itu, KBRI Abu Dhabi juga memastikan bahwa para WNI yang di pulangkan telah mematuhi aturan kepabeanan Indonesia. Ini di lakukan melalui fasilitasi pendaftaran IMEI telepon genggam mereka, yang merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Kesimpulan
Dalam menanggapi masalah pemulangan WNI tak terdokumentasi dari Persatuan Emirat Arab (PEA) ke Indonesia, kerjasama antara KBRI Abu Dhabi dan Pemerintah PEA menjadi kunci utama. Kembali ke tanah air adalah hak bagi para WNI. Terutama bagi mereka yang terkendala oleh masalah administratif seperti ketiadaan dokumen resmi. Tantangan ini menjadi sorotan utama bagi pemerintah Indonesia dalam upaya memastikan hak-hak dasar para WNI dapat terpenuhi dengan baik, termasuk akses terhadap pendidikan dan fasilitas kesehatan yang layak.
Permasalahan WNI tidak terdokumentasi bukanlah hal yang baru. Terutama di tengah maraknya pekerja migran Indonesia yang menikah di luar negeri tanpa proses hukum yang sah. Langkah-langkah nyata seperti tes DNA dan kerjasama dengan pihak keamanan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan masalah ini. Dukungan dari berbagai pihak, baik dari pemerintah Indonesia maupun PEA. Turut menjadi kunci dalam menyukseskan pemulangan ini.
Pemulangan tersebut tidak hanya merupakan kemenangan bagi KBRI Abu Dhabi dan Pemerintah PEA, tetapi juga bagi para WNI yang kini dapat kembali ke tanah air dengan selamat. Adanya kerjasama lintas sektor dari kedua negara memberikan harapan bagi para WNI untuk mendapatkan perlindungan yang layak serta memastikan bahwa proses pemulangan berjalan dengan lancar dan aman.
Melalui kerja keras KBRI Abu Dhabi dan berbagai instansi terkait, proses pemulangan ini berhasil terwujud, memberikan bukti bahwa ketika berbagai pihak bersatu. Potensi untuk menyelesaikan masalah yang kompleks pun dapat tercapai. Hal ini juga menjadi momentum untuk menyoroti perlunya peningkatan perlindungan terhadap para pekerja migran Indonesia di berbagai negara. Agar mereka dapat bekerja dan hidup dengan layak tanpa harus menghadapi kendala administratif yang berlarut-larut.
Bisa kah ini di uae