Peduliwni.com Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang-orang yang secara hukum di akui sebagai anggota negara Indonesia. Status kebangsaan WNI menentukan hak dan kewajiban seseorang dalam hubungannya dengan negara dan masyarakat. Status kebangsaan WNI juga berpengaruh terhadap identitas, kesetiaan, dan partisipasi seseorang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dasar Hukum Status Kebangsaan WNI

Status kebangsaan WNI di atur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya Pasal 26 dan Pasal 28I.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU 12/2006).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pencatatan Kewarganegaraan Republik Indonesia (PP 2/2007).

UUD 1945 merupakan konstitusi tertinggi negara Indonesia yang mengatur tentang asas, tujuan, struktur, dan fungsi negara. UUD 1945 juga mengatur tentang status kebangsaan WNI secara umum, yaitu:

  • Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  • Pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Pasal 26 ayat (3) menyatakan bahwa hal-hal mengenai warga negara dan penduduk di atur dengan undang-undang.

Pasal 28I ayat (1) menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak di siksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk di akui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apa pun.

UU 12/2006 merupakan undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia secara lebih rinci dan komprehensif. Mengatur tentang cara mendapatkan, kehilangan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, serta hak dan kewajiban WNI. UU 12/2006 juga mengatur tentang kewarganegaraan ganda, kewarganegaraan anak, dan kewarganegaraan istimewa.

PP 2/2007 merupakan peraturan pemerintah yang mengatur tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pencatatan kewarganegaraan Republik Indonesia. PP 2/2007 mengatur tentang syarat, prosedur, dan dokumen yang di perlukan untuk mengurus masalah kewarganegaraan Republik Indonesia, baik bagi WNI maupun WNA.

Cara Mendapatkan Status Kebangsaan WNI

Berdasarkan UU 12/2006, cara mendapatkan status kebangsaan WNI dapat di bedakan menjadi dua, yaitu:

1. Secara Ius Sanguinis

Secara ius sanguinis, yaitu berdasarkan keturunan atau darah dari orang tua yang merupakan WNI. Cara ini berlaku bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibu WNI, atau antara ayah WNI dan ibu WNA, atau antara ayah WNA dan ibu WNI, atau antara ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak.

Dan cara ini juga berlaku bagi anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI, atau bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI, atau bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang di akui oleh ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu di lakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.

2. Secara ius soli

Secara ius soli, yaitu berdasarkan tempat lahir atau wilayah negara Indonesia. Cara ini berlaku bagi anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya, atau bagi anak yang baru lahir yang di temukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibu tidak di ketahui.

Dan bagi anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak di ketahui keberadaannya, atau bagi anak yang di lahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut di lahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

3. Melalui Naturalisasi

Selain cara-cara di atas, status kebangsaan WNI juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi, yaitu pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada WNA yang memenuhi syarat dan mengajukan permohonan. Naturalisasi dapat di lakukan secara biasa atau istimewa.

Biasa berlaku bagi WNA yang telah berusia 18 tahun atau lebih dan telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut sebelum mengajukan permohonan.

Naturalisasi istimewa berlaku bagi WNA yang telah memberikan jasa-jasa besar dan luar biasa kepada negara Republik Indonesia, atau bagi WNA yang menikah dengan WNI dan telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya 2 tahun berturut-turut atau 5 tahun tidak berturut-turut sebelum mengajukan permohonan.

Atau bagi anak dari seorang ayah dan ibu yang telah di kabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Dan itulah penjelasan tentang dasar hukum dan status kebangsaat WNI, beserta cara mendapatkannya. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuanmu!

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *