Peduliwni | KMILN atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada WNI yang tinggal di luar negeri. KMILN juga dikenal sebagai kartu diaspora, karena berfungsi sebagai alat pemetaan potensi dan jejaring masyarakat Indonesia di luar negeri untuk kepentingan nasional. Selain itu, KMILN juga memberikan beberapa fasilitas dan kemudahan bagi pemegangnya, seperti membuka rekening di bank umum, memiliki properti di Indonesia, dan mendirikan badan usaha Indonesia.
Namun, tidak semua WNI yang tinggal di luar negeri bisa mendapatkan KMILN. Ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi, serta biaya yang harus dibayar. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap tentang syarat, prosedur, dan biaya pembuatan KMILN.
Syarat Pembuatan KMILN Indonesia
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, syarat-syarat untuk mendapatkan KMILN Indonesia adalah sebagai berikut:
- Tidak memiliki masalah hukum dengan Pemerintah Republik Indonesia;
- Berusia 18 tahun ke atas; dan
- Sudah menetap dan juga bekerja di luar negeri setidaknya 2 tahun
- Selain itu, pemohon juga harus memiliki dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti:
- Paspor yang masih berlaku;
- Kartu identitas yang berlaku di negara tempat tinggal;
- Surat keterangan dari perwakilan RI di negara tempat tinggal;
- Surat keterangan dari organisasi/perkumpulan masyarakat Indonesia di negara tempat tinggal (jika ada); dan
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesediaan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan negara tempat tinggal.
Prosedur Pembuatan KMILN Indonesia
Prosedur pembuatan KMILN dilakukan secara online melalui website Kemenlu. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Membuat akun dengan mengisi nama lengkap, alamat email, kategori pemohon, negara tempat tinggal, kantor perwakilan RI, kata sandi, dan captcha. Kemudian klik “Daftar”.
- Mengisi formulir aplikasi KMILN dengan mengunggah foto, dokumen, dan data pribadi. Kemudian klik “Simpan dan Lanjutkan”.
- Memilih metode pembayaran biaya pembuatan KMILN, yaitu melalui transfer bank atau kartu kredit. Kemudian klik “Konfirmasi Pembayaran”.
- Menunggu verifikasi pembayaran dan persetujuan aplikasi KMILN oleh kantor perwakilan RI. Jika disetujui, pemohon akan mendapatkan email konfirmasi dan nomor registrasi KMILN.
- Mengunduh dan mencetak KMILN dalam bentuk PDF. KMILN berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan.
Biaya Pembuatan KMILN Indonesia
Biaya pembuatan KMILN Indonesia adalah sebesar USD 10 atau setara dengan mata uang negara tempat tinggal. Sedangkan Biaya ini tidak termasuk biaya administrasi bank atau kartu kredit yang mungkin dikenakan oleh penyedia layanan pembayaran. Untuk Biaya ini juga tidak dapat di kembalikan jika aplikasi KMILN di tolak atau di batalkan oleh pemohon.
Manfaat dan Fungsi KMILN Indonesia
KMILN tidak hanya berfungsi sebagai kartu tanda pengenal, tetapi juga memberikan berbagai manfaat dan fungsi bagi pemegangnya. Berikut ini adalah beberapa manfaat dan fungsi KMILN :
- Sebagai alat pemetaan potensi dan jejaring masyarakat Indonesia di luar negeri untuk kepentingan nasional, seperti bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Sebagai pengakuan eksistensi masyarakat Indonesia di luar negeri, yang dapat meningkatkan rasa kebangsaan, kebersamaan, dan keterlibatan dalam pembangunan Indonesia.
- Fasilitator akses informasi dan layanan dari pemerintah Indonesia, seperti konsuler, perbankan, perpajakan, investasi, pariwisata, dan lain-lain.
- Pemberi kemudahan dan fasilitas bagi WNI pemegang KMILN, seperti membuka rekening di bank umum, memiliki properti di Indonesia, dan mendirikan badan usaha Indonesia. Adapun bagi WNA pemegang KMILN, fasilitas ini di berikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sebagai pendorong partisipasi dan kontribusi masyarakat Indonesia di luar negeri dalam berbagai kegiatan dan program yang berkaitan dengan Indonesia, seperti sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan kemanusiaan.
Contoh KMILN Indonesia
KMILN Indonesia memiliki desain yang sederhana dan elegan, dengan warna merah dan putih sebagai simbol bendera Indonesia. Dokumen KMILN juga di lengkapi dengan kode QR yang berisi data pribadi pemegangnya, yang dapat di pindai dengan aplikasi scanner. KMILN juga mencantumkan nomor registrasi, nama lengkap, tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, negara tempat tinggal, kantor perwakilan RI, dan masa berlaku.
Kesimpulan
KMILN adalah kartu tanda pengenal yang di berikan oleh pemerintah Indonesia kepada WNI yang tinggal di luar negeri. KMILN memiliki berbagai fungsi, fasilitas, dan kemudahan bagi pemegangnya. Namun, untuk mendapatkan KMILN, pemohon harus memenuhi syarat, prosedur, dan biaya yang di tentukan. KMILN di buat secara online melalui website Kemenlu dan berlaku selama 5 (lima) tahun.
Demikian artikel yang sudah saya perbaiki tentang KMILN Indonesia. Saya harap artikel ini lebih detail, bermanfaat, dan informatif bagi kamu dan pembaca lainnya. Kamu yang sudah bekerja di luar negeri, apakah sudah punya kartu ini? Yuk daftar sekarang!
Saya butuh kmiln saya sudah mendaftar 1 bulan setengah yg lalu sampai sekarang blm di proses.
Tolong jl bisa proses kmiln saya secepatnya terima kasih
baik kak…