Peduliwni.com Halo, selamat datang di blog kami yang sederhana dan penuh dengan informasi yang menarik dan bermanfaat. Pada artikel kali ini, kami akan membagikan informasi tentang cara membuat KTP untuk WNI di luar negeri. Kartu Tkamu Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas diri yang paling penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI). KTP juga berfungsi sebagai syarat untuk mengurus berbagai dokumen dan layanan publik lainnya, seperti paspor, SIM, NPWP, BPJS, perbankan, dan sebagainya.

KTP untuk WNI di luar negeri

Namun, bagaimana jika Kamu adalah WNI yang tinggal di luar negeri? Apakah Kamu masih bisa membuat KTP? Apa saja manfaatnya? Dan bagaimana cara membuat KTP untuk WNI di luar negeri? Yuk Simak ulasannnya berikut ini.

Cara Membuat KTP untuk WNI di Luar Negeri

Apakah WNI di Luar Negeri Bisa Membuat KTP?

Jawabannya adalah bisa. WNI di luar negeri bisa membuat KTP tanpa harus kembali ke Indonesia. Hal ini berkat adanya layanan administrasi kependudukan yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui kantor perwakilan RI di luar negeri, seperti KBRI, KJRI, atau KRI.

Layanan ini sudah dimulai sejak tahun 2021, dan bertujuan untuk mempermudah WNI di luar negeri untuk mendapatkan dokumen kependudukan, seperti KTP, akta kelahiran, surat keterangan, dan Nomor Induk Tunggal (NIT). Layanan ini juga bertujuan untuk membangun data kependudukan nasional yang akurat dan terintegrasi.

Apa Saja Manfaat KTP untuk WNI di Luar Negeri?

Membuat KTP bagi WNI di luar negeri memiliki banyak manfaat, antara lain:

–          Memperkuat identitas diri sebagai WNI.

KTP adalah bukti bahwa Kamu adalah warga negara Indonesia yang sah dan memiliki hak dan kewajiban sebagai WNI. KTP juga menunjukkan bahwa Kamu masih terhubung dengan tanah air dan peduli dengan perkembangan negara.

–          Memudahkan pengurusan dokumen dan layanan publik lainnya.

KTP adalah syarat utama untuk mengurus dokumen dan layanan publik lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri. Misalnya, jika Kamu ingin membuat atau memperpanjang paspor, Kamu harus menunjukkan KTP Kamu. Jika Kamu ingin membuka rekening bank, mengurus visa, atau mendapatkan bantuan hukum, Kamu juga harus menunjukkan KTP Kamu.

–          Memperoleh perlindungan dan bantuan dari perwakilan RI.

Dengan memiliki KTP, Kamu akan lebih mudah mendapatkan perlindungan dan bantuan dari perwakilan RI di luar negeri, seperti KBRI, KJRI, atau KRI. Misalnya, jika Kamu mengalami masalah hukum, kesehatan, kecelakaan, atau bencana, Kamu bisa menghubungi perwakilan RI dan menunjukkan KTP Kamu sebagai bukti identitas. Perwakilan RI akan memberikan layanan konsuler sesuai dengan kebutuhan Kamu.

–          Menikmati fasilitas dan program dari pemerintah Indonesia.

Dengan memiliki KTP, Kamu juga bisa menikmati fasilitas dan program yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk WNI di luar negeri, seperti beasiswa, pelatihan, bantuan modal usaha, bantuan sosial, dan sebagainya. Kamu juga bisa mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh perwakilan RI, seperti pemilu, peringatan hari besar, festival budaya, dan sebagainya.

Bagaimana Cara Membuat KTP untuk WNI di Luar Negeri?

Cara membuat KTP untuk WNI di luar negeri sebenarnya sangat mudah dan cepat. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

1.               Melakukan lapor diri secara online melalui portal Peduli WNI.

Portal Peduli WNI adalah sistem informasi yang dibangun oleh Kemlu untuk mendata dan memberikan layanan kepada WNI di luar negeri. Kamu bisa mengakses portal ini melalui situs resmi peduliwni.kemlu.go.id atau aplikasi Peduli WNI yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.

Kamu harus mendaftar dan mengisi data diri Kamu secara lengkap dan benar. Dan Kamu juga harus mengunggah dokumen pendukung, seperti paspor, akta kelahiran, dan surat keterangan dari perwakilan RI. Setelah itu, Kamu akan mendapatkan Nomor Induk Tunggal (NIT) sebagai identitas Kamu sebagai WNI di luar negeri.

2.               Datang ke kantor perwakilan RI setempat.

Setelah melakukan lapor diri secara online, Kamu harus datang ke kantor perwakilan RI setempat, seperti KBRI, KJRI, atau KRI, untuk melakukan perekaman data kependudukan. Kamu harus membawa dokumen asli dan fotokopi paspor, akta kelahiran, surat keterangan dari perwakilan RI, dan NIT. Kamu juga harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.               Melakukan perekaman sidik jari, biometrik, dan foto diri.

Di kantor perwakilan RI, Kamu akan diminta untuk melakukan perekaman sidik jari, biometrik, dan foto diri. Proses ini hanya memakan waktu kurang lebih 2 menit. Pastikan Kamu sudah mengikuti petunjuk dan arahan dari petugas dengan baik dan benar. Jika ada kesalahan atau perubahan data, Kamu bisa menginformasikan kepada petugas.

4.               Menerima KTP dalam bentuk soft copy.

Setelah melakukan perekaman data, Kamu akan menerima KTP dalam bentuk soft copy melalui email atau aplikasi Peduli WNI. Kamu bisa mencetak KTP Kamu sendiri atau menyimpannya di ponsel Kamu. KTP Kamu berlaku selama Kamu masih tercatat sebagai WNI di luar negeri.

Demikian artikel tentang cara membuat KTP untuk WNI di luar negeri, dan apa saja manfaatnya. Semoga bermanfaat dan informatif. Jika Kamu memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca.

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *