Peduliwni.com Lapor diri. Dua kata yang mungkin terdengar sepele, tapi memiliki makna penting bagi warga negara Indonesia yang bekerja atau tinggal di luar negeri. Lapor diri adalah kewajiban yang harus di penuhi oleh setiap WNI yang berada di negara asing selama enam bulan atau lebih.

Lapor diri

Lapor diri bukan hanya sekadar formalitas administrasi, tapi juga sebagai bentuk perlindungan dan pelayanan bagi para pekerja migran Indonesia. Terutama tenaga kerja wanita (TKW) yang kerap menghadapi berbagai persoalan, mulai dari perdagangan manusia, kekerasan, hingga pelanggaran hak asasi manusia.

Mulai di Permudah, Lapor Diri Warga Negara Indonesia di Beberapa Negara

Lapor diri sudah di atur dalam undang-undang, yaitu UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Menurut aturan tersebut. WNI yang tinggal di luar negeri selama enam bulan atau lebih harus melaporkan diri kepada perwakilan RI setempat paling lambat 30 hari sejak kedatangannya. Jika tidak, mereka akan di kenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1 juta.

Apa Manfaat dari Melakukan Lapor Diri Ini?

Lalu, apa manfaat dari lapor diri ini? Pertama, dengan lapor diri, data kependudukan WNI di luar negeri akan tercatat secara resmi di database pemerintah. Hal ini akan memudahkan mereka untuk mengurus surat-surat dan dokumen, seperti paspor, visa, akta kelahiran, akta kematian, surat nikah, surat cerai, dan lain-lain.

Selain itu, data kependudukan juga berguna untuk mengetahui jumlah dan sebaran WNI di luar negeri, sehingga pemerintah dapat merencanakan dan mengalokasikan anggaran untuk pelayanan dan perlindungan mereka.

Kedua, dengan lapor diri, WNI di luar negeri akan mendapatkan bantuan jika terjadi bencana atau kecelakaan. Misalnya, jika terjadi gempa, banjir, gunung meletus, atau konflik bersenjata di negara tempat mereka tinggal, perwakilan RI akan segera mengetahui keberadaan dan kondisi mereka, serta memberikan bantuan evakuasi, medis, atau psikologis jika diperlukan.

Jika terjadi kematian, perwakilan RI juga akan membantu mengurus pemulangan jenazah atau pemakaman sesuai dengan keinginan keluarga.

Ketiga, dengan lapor diri, WNI di luar negeri akan menikmati hak sipil dan politik. Seperti hak untuk memilih dan di pilih dalam pemilu. Dengan data kependudukan yang valid, perwakilan RI akan dapat menyiapkan logistik dan fasilitas pemungutan suara, serta mengawasi jalannya pemilu di luar negeri.

Selain itu, WNI di luar negeri juga akan mendapatkan informasi dan edukasi tentang berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan nasional, seperti Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Lalu, Hal Apa untuk Mempermudah dalam Melakukan Lapor diri Ini?

Untuk mempermudah proses lapor diri, pemerintah telah membuat portal online yang bernama Peduli WNI. Portal ini dapat di akses melalui website [Peduli WNI]. Di sana, WNI yang tinggal di luar negeri dapat mendaftar dan mengisi data diri, data tinggal, data tujuan menetap, dan data kontak darurat.

Setelah mengirim data, mereka akan mendapatkan nomor registrasi dan email konfirmasi. Nomor registrasi ini akan menjadi bukti bahwa mereka telah melaporkan diri secara resmi. Lapor diri adalah hak dan kewajiban bagi WNI di luar negeri. Dengan lapor diri, kita akan mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang optimal dari pemerintah.

Lapor diri juga menunjukkan rasa cinta dan tanggung jawab kita sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, mari kita lapor diri sekarang juga! Bagi warga negara Indonesia yang bekerja atau tinggal di luar negeri. Ada kewajiban yang harus di penuhi, yaitu melaporkan keberadaan mereka kepada perwakilan RI setempat.

Lapor diri ini bukan sekadar formalitas, tapi juga sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia. Khususnya tenaga kerja wanita (TKW) yang rentan mengalami berbagai masalah, seperti perdagangan manusia, kekerasan, atau pelanggaran hak asasi manusia.

Kesimpulan

Lapor diri ini sudah di atur dalam undang-undang, yaitu UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Menurut aturan tersebut. Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri selama enam bulan atau lebih harus melaporkan diri kepada perwakilan RI paling lambat 30 hari sejak kedatangannya.

Dengan lapor diri, data kependudukan warga negara Indonesia di luar negeri akan tercatat secara resmi di database pemerintah. Hal ini akan memudahkan mereka untuk mengurus surat-surat dan dokumen, mendapatkan bantuan jika terjadi bencana atau kecelakaan, Serta menikmati hak sipil dan politik, misalnya saat pemilu.

Untuk mempermudah proses lapor diri, pemerintah telah membuat Halaman online yang bernama Peduli WNI. Halaman ini dapat di akses melalui website PeduliWNI. Di sana, warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dapat mendaftar dan mengisi data diri. Data tinggal, data tujuan menetap, dan data kontak darurat. Setelah mengirim data, mereka akan mendapatkan nomor registrasi dan email konfirmasi. Semoga bermanfaat dan Semoga membantu!

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *