Peduliwni | Tidak lama lagi, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu 2024 yang akan menentukan siapa presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif yang akan memimpin negeri ini selama lima tahun ke depan. Pemilu 2024 akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024, dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap, termasuk mereka yang berada di luar negeri.

Pemilu 2024
Pemilu 2024

Namun, bagaimana cara WNI di luar negeri untuk menggunakan hak suaranya? Apa saja prosedur, jadwal, dan tata cara yang harus mereka ikuti? Berikut ini kami sajikan informasi penting yang perlu Anda ketahui sebagai WNI di luar negeri yang ingin berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Prosedur Pemilu WNI di Luar Negeri

Pemilu 2024 di luar negeri diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang bertugas di setiap negara tempat WNI berdomisili. PPLN bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara, serta mengirimkan hasilnya ke KPU.

Pemungutan suara di luar negeri dilakukan lebih awal dari Pemilu di dalam negeri, namun penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan secara serentak dengan di dalam negeri. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga integritas dan keamanan data pemilih, serta menghindari kebocoran informasi yang dapat mempengaruhi hasil Pemilu.

KPU menawarkan tiga pilihan metode pemungutan suara bagi WNI di luar negeri, yaitu:

1. Memilih di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN)

Memilih di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), yaitu tempat yang disediakan oleh PPLN di lokasi yang mudah diakses oleh WNI, seperti Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal, atau tempat lain yang ditetapkan oleh PPLN. Di sini, WNI dapat datang langsung dan mencoblos surat suara seperti di TPS di dalam negeri.

2. Melalui Kotak Suara Keliling (KSK)

Melalui Kotak Suara Keliling (KSK), yaitu kotak suara yang dibawa oleh petugas PPLN ke kawasan-kawasan yang memiliki jumlah WNI cukup banyak, tetapi jauh dari TPSLN. Di sini, WNI dapat mencoblos surat suara di depan petugas PPLN dan memasukkannya ke KSK.

3. Melalui Pos

Melalui Pos, yaitu metode yang di peruntukkan bagi WNI yang berada di lokasi yang sangat terpencil atau sulit di jangkau oleh PPLN. Di sini, WNI dapat menerima surat suara yang di kirimkan oleh PPLN melalui pos, mencoblosnya, dan mengirimkannya kembali ke PPLN melalui pos.

KPU juga memberikan kemudahan bagi pemilih yang berhalangan hadir di TPSLN, KSK, atau Pos, dengan memberikan opsi untuk pindah memilih. Pindah memilih adalah mekanisme yang memungkinkan pemilih untuk menggunakan hak suaranya di daerah pemilihan lain yang lebih dekat atau mudah dijangkau. Namun, pemilih yang pindah memilih harus melapor terlebih dahulu ke PPLN dan mendapatkan surat keterangan pindah memilih.

KPU tidak mengizinkan pemilih yang berhalangan hadir untuk menunjuk orang lain yang dapat di percaya untuk mewakili mereka dalam menggunakan hak suara, atau yang di sebut sebagai vote by proxy. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecurangan atau manipulasi suara.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 di Luar Negeri

KPU telah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di TPSLN untuk Pemilu 2024 di luar negeri. Melalui Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023. Surat keputusan ini berlaku sejak di tetapkan pada Jumat, 29 Desember 2023.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, KPU akan menyelenggarakan pemungutan suara untuk WNI yang tersebar di 129 kota di seluruh dunia. Pemungutan suara di luar negeri akan di laksanakan lebih awal dengan jadwal yang berbeda-beda sesuai dengan zona waktu masing-masing kota.

Pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri akan di mulai pada 5 Februari 2024. Dan berakhir pada 14 Februari 2024. Kota pertama yang akan melaksanakan pemungutan suara adalah Hanoi dan Ho Chi Mihn City di Vietnam. Kota terakhir yang akan melaksanakan pemungutan suara adalah Vanimo di Papua Nugini.

Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024

Tata cara mencoblos Pemilu 2024 bagi WNI di luar negeri sama dengan di dalam negeri. Yaitu mengikuti ketentuan yang di atur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini menyatakan bahwa pemberian suara untuk Pemilu di lakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yaitu pada nomor, nama, foto pasangan calon. Atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan tentang Pemilu 2024 bagi WNI di luar negeri. Semoga bermanfaat dan dapat membantu Anda untuk menggunakan hak suara Anda dengan baik. Jangan lupa untuk tetap mengikuti protokol kesehatan saat mencoblos, dan mari bersama-sama menjaga demokrasi di Indonesia. Terima kasih.

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *