Hongkong merupakan salah satu negara tujuan favorit bagi para Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia. Menurut data dari Kementerian Luar Negeri, terdapat sekitar 170 ribu TKW Indonesia yang bekerja di Hongkong pada tahun 2023. Terlebih kamu harus mengetahui beberapa ketentuan dan peraturan TKW di Hongkong.

Namun, menjadi TKW di Hongkong tidak semudah yang dibayangkan. Ada banyak syarat, kriteria, dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para calon TKW sebelum dan selama bekerja di Hongkong. Apa saja peraturan TKW di Hongkong yang harus diketahui? Berikut ini adalah ulasan lengkapnya:

Syarat dan Kriteria Menjadi TKW di Hongkong

Sebelum menjadi TKW di Hongkong, para calon TKW harus memenuhi beberapa syarat dan peraturan TKW di Hongkong yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan Hongkong. Berikut ini adalah beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para calon TKW:

  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 45 tahun.
  • Memiliki ijazah minimal SLTA atau sederajat.
  • Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 2 tahun.
  • Memiliki akta kelahiran, surat izin keluarga, kartu keluarga, dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
  • Memiliki foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 10 lembar.
  • Lulus tes kesehatan awal yang meliputi tes darah, urin, dan rontgen.
  • Lulus tes kesehatan lanjutan yang meliputi tes HIV, hepatitis, dan penyakit menular seksual (PMS).
  • Lulus tes kemampuan bahasa Kantonis.
  • Lulus tes keterampilan memasak, membersihkan rumah, dan merawat anak atau lansia.
  • Mendapatkan surat kontrak kerja dari majikan di Hongkong yang di sahkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong.
  • Mendapatkan visa kerja dari Departemen Imigrasi Hongkong.
  • Mengikuti program pelatihan dan bimbingan pra-pemberangkatan (P3K) yang di selenggarakan oleh pemerintah Indonesia.

Ketentuan Bekerja sebagai TKW di Hongkong

Setelah menjadi TKW dan memenuhi beberapa peraturan TKW di Hongkong, para TKW harus mengikuti beberapa ketentuan yang berlaku di Hongkong. Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang harus di patuhi oleh para TKW:

  • Menerima upah minimum yang di tetapkan oleh pemerintah Hongkong, yaitu HK$ 5.610 per bulan pada tahun 2023.
  • Menerima uang makan sebesar HK$ 1.600 per bulan, kecuali jika majikan telah memberikan makan gratis.
  • Menerima uang transportasi sebesar HK$ 400 per bulan, kecuali jika majikan telah memberikan transportasi gratis.
  • Menerima uang tiket pulang sebesar HK$ 2.000 setiap dua tahun, kecuali jika majikan telah memberikan tiket pulang gratis.
  • Menerima uang pesangon atau long service sebesar setengah bulan gaji per tahun kerja, jika telah bekerja minimal 5 tahun pada satu majikan.
  • Mendapatkan cuti tahunan sebanyak 7 hari setiap tahun kerja, yang dapat di tambah 1 hari setiap tahun berikutnya hingga maksimal 14 hari.
  • Mendapatkan cuti sakit sebanyak 2 hari setiap bulan kerja pada tahun pertama dan kedua, dan 4 hari setiap bulan kerja pada tahun ketiga dan seterusnya.
  • Mendapatkan cuti bersalin sebanyak 10 minggu, dengan gaji penuh selama 4 minggu pertama dan setengah gaji selama 6 minggu berikutnya.
  • Mendapatkan asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja yang di tanggung oleh majikan.
  • Mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan konsuler dari KJRI di Hongkong jika mengalami masalah dengan majikan atau pihak lain.
  • Menjaga etika dan moral serta menghormati budaya dan hukum yang berlaku di Hongkong.

Demikianlah beberapa syarat dan peraturan TKW di Hongkong yang harus di patuhi oleh TKW di Hongkong. Dengan mematuhi peraturan ini, di harapkan hubungan kerja antara majikan dan TKW dapat berjalan dengan harmonis, saling menguntungkan, dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing. Sekian dan semoga bermanfaat!

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *