Peduliwni.com – Apakah kamu ingin bekerja di Malaysia, tapi kamu bingung apa saja syarat syarat yang harus dipenuhi untuk bekerja kesaja? Jika jawaban kamu iya maka kamu berada di halaman yang tepat, Karena pada artikel kali ini kami mau memberikan informasi tentang syarat jadi TKI Malaysia.

TKI adalah orang-orang yang bekerja di luar negeri untuk mencari nafkah. Salah satu negara tujuan favorit para TKI adalah Malaysia. Kenapa Malaysia? Karena Malaysia itu dekat dengan Indonesia, bahasanya mirip, makanannya juga enak-enak. Selain itu, gajinya juga lumayan lho. Bisa sampai puluhan juta rupiah per bulan.

Tapi, jangan asal berangkat ke Malaysia ya. Kamu harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan Malaysia. Kalau tidak, kamu bisa kena masalah besar. Nah, biar kamu nggak kaget dan bingung, kami akan kasih tau kamu syarat jadi TKI Malaysia yang legal dan resmi. Simak baik-baik ya!

Syarat Jadi TKI di Malaysia, Gampang Banget Kok!

1. Syarat Umum

Syarat umum ini harus dipenuhi oleh semua calon TKI yang mau bekerja di Malaysia. Apa saja syaratnya? Ini dia:

–          Memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku.

Paspor itu penting banget. Kalau tidak punya paspor, kamu nggak bisa masuk ke negara lain. Kamu juga nggak bisa pulang ke Indonesia kalau nggak punya paspor. Jadi, sebelum berangkat ke Malaysia, pastikan kamu sudah punya paspor ya.

–          Berumur 18 – 38 tahun.

Ini syarat usia minimal dan maksimal untuk menjadi TKI di Malaysia. Kalau kamu masih di bawah umur atau sudah terlalu tua, maaf ya, kamu nggak bisa jadi TKI di Malaysia. Tapi tenang aja, masih banyak kok pekerjaan lain yang bisa kamu lakukan di Indonesia.

–          Datang secara sah ke Malaysia melalui Pemerintah atau PPTKIS dulu PJTKI, yang terdaftar di DEPNAKER RI.

Ini syarat yang paling penting nih. Kamu harus berangkat ke Malaysia melalui jalur resmi dan legal. Jangan sampai kamu tergiur dengan agen-agen TKI ilegal yang menjanjikan gaji tinggi tapi malah menipu kamu. Kamu bisa kena masalah besar kalau berangkat ke Malaysia secara ilegal.

–          Menandatangani Kontrak Kerja dengan majikan.

Kontrak kerja itu adalah dokumen yang mengatur hak dan kewajiban antara kamu dan majikan kamu di Malaysia. Kontrak kerja itu harus jelas dan transparan ya. Jangan sampai kamu ditipu oleh majikan yang nggak bertanggung jawab.

–          Lulus pemeriksaan kesehatan (FOMEMA) dengan biaya RM180 untuk laki-laki dan RM190 untuk wanita, yang ditanggung oleh majikan.

Ini adalah lembaga yang bertugas untuk memeriksa kesehatan para pekerja asing di Malaysia. Kamu harus lulus pemeriksaan kesehatan ini agar bisa bekerja di Malaysia dengan aman dan nyaman.

–          Memiliki work pass (permit kerja) yang diurus oleh majikan dan dikenakan biaya per tahun (levy).

Work pass itu adalah izin kerja yang dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia. Kamu harus punya work pass ini agar bisa bekerja secara legal di Malaysia. Biaya pengurusannya ditanggung oleh majikan kamu, tapi kamu harus membayar levy atau pajak setiap tahunnya.

–          Memiliki/diurus kartu/Kad Pengenalan Pekerja Asing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia.

Kad Pengenalan Pekerja Asing itu adalah kartu identitas yang harus kamu bawa kemana-mana saat bekerja di Malaysia. Kartu ini berisi data diri kamu, seperti nama, alamat, nomor paspor, nomor work pass, dan lain-lain. Biaya pengurusannya juga ditanggung oleh majikan kamu.

–          Bekerja pada majikan yang identitas dan alamatnya sudah tercantum dalam Permit Kerja.

Ini syarat yang nggak kalah penting nih. Kamu harus bekerja pada majikan yang resmi dan terdaftar di pemerintah Malaysia. Jangan sampai kamu bekerja pada majikan yang ilegal atau nggak jelas asal-usulnya. Kamu bisa kena masalah besar kalau begitu.

2. Syarat Khusus

Selain syarat umum, ada juga syarat khusus yang berbeda-beda tergantung pada jenis pekerjaan yang kamu lakukan di Malaysia. Misalnya, kalau kamu mau jadi pekerja rumah tangga (PLRT), kamu harus berumur 21 – 45 tahun. Kalau kamu mau jadi pekerja pabrik, kamu harus memiliki ijazah SMA atau sederajat. Kalau kamu mau jadi pekerja konstruksi, kamu harus memiliki sertifikat keahlian. Dan seterusnya.

Untuk mengetahui syarat khusus yang berlaku untuk jenis pekerjaan yang kamu inginkan, kamu bisa menghubungi agen TKI resmi yang terdaftar di DEPNAKER RI. Mereka akan membantu kamu untuk mengurus semua dokumen dan persyaratan yang di butuhkan.

Nah, itu dia syarat jadi TKI Malaysia yang legal dan resmi. Gampang banget kan? Kamu tinggal memenuhi syarat-syarat tersebut, lalu berangkat ke Malaysia dengan aman dan nyaman. Kamu bisa bekerja dengan tenang dan mendapatkan gaji yang layak.

Semoga bermanfaat dan menginspirasi kamu ya. Jangan lupa untuk share artikel ini ke teman-teman kamu yang mau jadi TKI di Malaysia. Terima kasih dan semoga berhasil!

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *