rganegaraanPeduliwni.com – Kamu adalah warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia? Kamu mungkin bertanya-tanya apa saja syarat WNA menjadi WNI dan bagaimana prosesnya. Artikel ini akan menjelaskan secara singkat dan jelas tentang hal-hal yang perlu Kamu ketahui sebelum mengajukan permohonan menjadi wni.

Apa itu WNA dan WNI?

WNA adalah singkatan dari warga negara asing, yaitu orang yang bukan warga negara Indonesia, tetapi memiliki kewarganegaraan negara lain. WNI adalah singkatan dari warga negara Indonesia, yaitu orang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia, baik karena lahir di Indonesia, keturunan, perkawinan, atau naturalisasi.

Apa itu Naturalisasi?

Naturalisasi adalah proses perubahan kewarganegaraan seseorang dari wna menjadi wni.Di lakukan dengan mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia melalui kantor imigrasi setempat. Naturalisasi bukanlah hak, tetapi kewenangan pemerintah Indonesia untuk memberikan atau menolak permohonan tersebut.

Apa Saja Syarat WNA Menjadi WNI?

Syarat wna menjadi wni berbeda-beda tergantung pada kategori naturalisasi yang di pilih. Ada tiga macam kategori naturalisasi yang harus terlebih dahulu kamu pahami, yaitu:

1. Naturalisasi Biasa

Naturalisasi ini di berikan kepada wna yang telah tinggal di Indonesia secara terus-menerus selama minimal 5 tahun atau secara tidak terus-menerus selama minimal 10 tahun.

2. Pewarganegaraan Istimewa

Naturalisasi ini diberikan kepada wna yang telah memberikan jasa luar biasa kepada negara Indonesia, atau memiliki hubungan kekeluargaan dengan wni, atau telah menikah dengan wni selama minimal 2 tahun.

3. Naturalisasi Turunan

Pewa tersebut di berikan kepada anak wna yang lahir di Indonesia, atau anak wni yang lahir di luar negeri dan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Naturalisasi Biasa

  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah kawin.
  • Mampu berbahasa Indonesia dan mengenal Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Tidak pernah di hukum karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
  • Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
  • Bersedia melepaskan kewarganegaraan asalnya.
  • Mendapat persetujuan dari pemerintah Indonesia.

Pewarganegaraan Istimewa

  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah kawin.
  • Mampu berbahasa Indonesia dan mengenal Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Tidak pernah di hukum karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
  • Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
  • Bersedia melepaskan kewarganegaraan asalnya.
  • Mendapat persetujuan dari pemerintah Indonesia.
  • Memenuhi salah satu syarat tambahan berikut:
  • Telah memberikan jasa luar biasa kepada negara Indonesia, yang di buktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
  • Memiliki hubungan kekeluargaan dengan wni, yang di buktikan dengan akta kelahiran, akta perkawinan, atau dokumen lain yang sah.
  • Telah menikah dengan wni selama minimal 2 tahun, yang dibuktikan dengan akta perkawinan dan bukti tinggal bersama.

 Naturalisasi Turunan

  • Berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin.
  • Lahir di Indonesia dari orang tua wna, atau lahir di luar negeri dari orang tua wni yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
  • Memiliki kewarganegaraan asal yang sama dengan salah satu orang tuanya.
  • Tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
  • Mendapat persetujuan dari orang tua atau wali.
  • Mendapat persetujuan dari pemerintah Indonesia.

Bagaimana Proses Naturalisasi?

Proses naturalisasi terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

  1. Mengajukan permohonan naturalisasi ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti paspor, visa, surat keterangan domisili, surat keterangan pekerjaan, surat keterangan kesehatan, surat keterangan tidak pernah di hukum, surat keterangan melepaskan kewarganegaraan asal, dan dokumen lain sesuai dengan kategori naturalisasi yang di pilih.
  2. Menjalani tes bahasa Indonesia, tes pengetahuan tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan wawancara oleh tim penilai naturalisasi yang terdiri dari pejabat imigrasi, pejabat kepolisian, pejabat kejaksaan, dan pejabat lain yang di tunjuk oleh pemerintah.
  3. Menunggu keputusan pemerintah Indonesia tentang pemberian atau penolakan naturalisasi, yang biasanya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan sampai 1 tahun.
  4. Jika permohonan naturalisasi di terima, mengucapkan sumpah setia kepada negara Indonesia dan menandatangani berita acara naturalisasi di hadapan pejabat yang berwenang.
  5. Menerima surat keterangan naturalisasi dan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bukti menjadi wni.

Apa Saja Hak dan Kewajiban WNI?

WNI memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya, seperti:

  • Hak untuk memilih dan di pilih dalam pemilu, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan kesehatan, hak untuk mendapatkan kebudayaan, dan hak-hak lain yang di jamin oleh undang-undang.
  • Kewajiban untuk menghormati dan menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban untuk membela negara Indonesia, kewajiban untuk membayar pajak. kewajiban untuk mengikuti ketentuan hukum, kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia, kewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan kewajiban-kewajiban lain yang di tetapkan oleh undang-undang.

Demikianlah artikel tentang syarat WNA menjadi WNI yang dapat saya sampaikan. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Kamu yang ingin menjadi warga negara Indonesia. Terima kasih!

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *