Peduliwni.com | Korea Selatan adalah salah satu negara tujuan favorit bagi pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI). Menurut data BP2MI, terdapat sekitar 40 ribu TKI Korea Selatan pada tahun 2024. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan permintaan tenaga kerja asing di Korea Selatan yang cukup tinggi.

TKI Korea
TKI Korea

Namun, menjadi TKI di Korea Selatan tidaklah mudah. Ada banyak persyaratan, proses, dan tantangan yang harus dihadapi oleh calon TKI sebelum dan selama bekerja di Korea Selatan. Oleh karena itu, artikel ini akan memberikan informasi lengkap tentang TKI Korea, mulai dari cara menjadi TKI Korea, sistem kerja TKI Korea, hingga hak dan kewajiban TKI Korea.

Cara Menjadi TKI Korea

Untuk menjadi TKI Korea, calon TKI harus mengikuti program G to G (government to government) yang diselenggarakan oleh BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) dan HRD Korea (Human Resources Development Service of Korea). Program G to G adalah program penempatan TKI ke Korea Selatan yang dilakukan secara resmi dan legal melalui kerjasama antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Korea Selatan.

Program G to G memiliki beberapa keunggulan, antara lain:

  • Biaya penempatan yang relatif murah dan transparan
  • Perlindungan hukum yang lebih baik bagi TKI
  • Kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi dan minat TKI
  • Kesempatan untuk mendapatkan gaji yang lebih tinggi dan fasilitas yang lebih baik dari majikan
  • Kesempatan untuk mendapatkan visa kerja yang lebih lama dan fleksibel

Untuk mengikuti program G to G, calon TKI harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Berusia antara 18-39 tahun
  • Memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik
  • Tidak memiliki catatan kriminal
  • Tidak memiliki hutang yang menunggak
  • Tidak pernah bekerja di Korea Selatan sebelumnya
  • Memiliki kemampuan bahasa Korea yang memadai

Proses pendaftaran program G to G di lakukan secara online melalui website siskop2mi.bp2mi.go.id. Calon TKI harus mengisi data diri, mengunggah dokumen, dan memilih sektor pekerjaan yang diinginkan. Ada dua sektor pekerjaan yang tersedia, yaitu sektor manufaktur dan sektor perikanan. Setelah mendaftar, calon TKI harus mengikuti tes seleksi yang terdiri dari dua tahap, yaitu:

1. Tes EPS-TOPIK (Employment Permit System-Test of Proficiency in Korean),

Yaitu tes kemampuan bahasa Korea yang di selenggarakan oleh HRD Korea. Tes ini bertujuan untuk mengukur kemampuan calon TKI dalam berkomunikasi dengan bahasa Korea di tempat kerja. Tes ini terdiri dari dua bagian, yaitu pemahaman mendengar dan pemahaman membaca. Jadi, Tes ini menggunakan sistem komputer (CBT) atau kertas (PBT) tergantung pada kondisi dan ketersediaan fasilitas. Nilai minimal yang harus di capai adalah 80 dari 2004.

2. Tes Keterampilan (SKILL TEST)

Yaitu tes keterampilan praktik yang di selenggarakan oleh BP2MI. Tes ini bertujuan untuk mengukur kemampuan calon TKI dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan sektor yang di pilih. Tes ini terdiri dari beberapa materi, seperti keselamatan kerja, pengoperasian mesin, perakitan, pengelasan, perbaikan, dan lain-lain. Nilai minimal yang harus di capai adalah 50 dari 1005.

Calon TKI yang lulus tes seleksi akan mendapatkan nomor registrasi (RO) dan masuk ke dalam daftar tunggu (waiting list). Calon TKI yang mendapatkan RO harus menunggu hingga ada permintaan dari majikan Korea Selatan yang sesuai dengan sektor dan kualifikasi yang di pilih. Proses ini bisa memakan waktu beberapa bulan hingga beberapa tahun tergantung pada permintaan pasar.

Calon TKI yang mendapatkan tawaran pekerjaan dari majikan Korea Selatan harus melakukan beberapa langkah berikut:

  • Membayar biaya administrasi dan pelatihan
  • Mengurus paspor dan visa
  • Melengkapi dokumen seperti surat keterangan sehat, surat keterangan bebas narkoba, dan surat keterangan bebas hutang
  • Mengikuti pelatihan pra-keberangkatan yang meliputi orientasi budaya, hukum, dan pekerjaan di Korea Selatan
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan akhir
  • Berangkat ke Korea Selatan

Sistem Kerja TKI Korea

TKI Korea bekerja di bawah sistem EPS (Employment Permit System), yaitu sistem izin kerja yang mengatur hubungan antara pekerja asing, majikan, dan pemerintah Korea Selatan. Sistem EPS memiliki beberapa karakteristik, antara lain:

  • Durasi kontrak kerja yang maksimal 4 tahun 10 bulan
  • Kemungkinan untuk berganti majikan atau pekerjaan setelah 3 bulan bekerja
  • Kemungkinan untuk kembali bekerja di Korea Selatan setelah 3 bulan meninggalkan Korea Selatan
  • Kewajiban untuk membayar pajak, asuransi, dan iuran pensiun
  • Kewajiban untuk mengikuti peraturan dan norma yang berlaku di Korea Selatan

TKI Korea mendapatkan gaji yang bervariasi tergantung pada sektor, jenis, dan kualitas pekerjaan yang di lakukan. Namun, gaji minimal yang harus diterima oleh TKI Korea adalah sebesar 1.822.000 won per bulan (sekitar 23 juta rupiah) pada tahun 2023. Gaji ini bisa meningkat sesuai dengan kenaikan upah minimum yang di tetapkan oleh pemerintah Korea Selatan setiap tahunnya.

TKI Korea juga mendapatkan fasilitas yang bervariasi tergantung pada majikan dan perjanjian kerja yang di buat. Namun, fasilitas minimal yang harus di berikan oleh majikan kepada TKI Korea adalah sebagai berikut:

  • Tempat tinggal yang layak dan aman
  • Makanan yang cukup dan sehat
  • Perlengkapan kerja yang memadai dan sesuai dengan standar keselamatan
  • Cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti bersalin sesuai dengan undang-undang yang berlaku
  • Jaminan sosial seperti asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, dan iuran pensiun
  • Bantuan hukum dan konseling jika terjadi masalah atau konflik di tempat kerja

Demikianlah artikel tentang TKI Korea semoga artikel ini bermanfaat terimakasih !

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *