Peduliwni.com Belakangan ini, beredar kabar di media sosial bahwa ada delapan warga negara Indonesia WNI di deportasi dari Jepang karena melakukan kecurangan dalam pembelian tiket kereta cepat Shinkansen.

WNI di deportasi dari Jepang

Kabar WNI di deportasi dari Jepang ini menimbulkan berbagai reaksi dari netizen, mulai dari yang mengecam, menyayangkan, hingga meragukan kebenarannya. Lalu, apakah kabar ini benar adanya? Atau hanya hoaks belaka?

Bagaimana Kabar WNI yang di Deportasi?

Kabar tentang WNI di deportasi dari Jepang karena menipu tiket Shinkansen pertama kali viral di media sosial TikTok. Dalam video yang di unggah oleh akun @media_lapor pada 23 Mei 2023. Di sebutkan bahwa ada delapan WNI di deportasi dari Jepang ke Indonesia karena “nembak” tiket kereta Shinkansen. “Nembak” tiket adalah istilah untuk menyebut tindakan tidak membayar tiket sesuai dengan harga atau jumlah orang yang sebenarnya.

Dalam video tersebut, di katakan bahwa hanya satu orang yang membeli tiket resmi, sedangkan tujuh orang lainnya menyerobot masuk tanpa tiket. Mereka terpantau oleh kamera pengintai di stasiun, dan kemudian di tangkap oleh petugas.

Akibatnya, mereka di deportasi ke Indonesia, dan di larang masuk ke Jepang selama beberapa tahun. Video tersebut juga menampilkan rekaman CCTV yang di duga menunjukkan aksi WNI tersebut.

Video tersebut mendapat banyak tanggapan dari netizen, baik yang mengkritik, menyesalkan, maupun meragukan kebenarannya. Beberapa netizen menilai bahwa tindakan WNI tersebut sangat memalukan, dan merusak citra Indonesia di mata dunia.

Beberapa netizen lainnya menganggap bahwa video tersebut hanya rekayasa, dan tidak ada bukti resmi yang mengkonfirmasi kejadian tersebut.

Apa Kata KBRI Tokyo?

Menanggapi kabar yang viral tersebut tentang WNI di deportasi dari Jepang, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo mengeluarkan pernyataan resmi pada 24 Mei 2023. Dalam pernyataan tersebut, KBRI Tokyo menyatakan bahwa mereka belum menemukan pemberitaan resmi dari media arus utama di Jepang, maupun informasi dari pihak-pihak terkait tentang kasus tersebut.

KBRI Tokyo juga belum mendapatkan consular notification atau pemberitahuan dari otoritas Jepang mengenai kasus tersebut. “KBRI Tokyo masih terus menelusuri kebenaran informasi dari kabar yang beredar di sosial media tersebut dengan menelusuri pemberitaan resmi di Jepang, baik dari media yang berbahasa Jepang maupun Inggris.

Serta berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Koordinator Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Tokyo Meinarti Fauzie. KBRI Tokyo juga mengimbau kepada WNI yang berada di Jepang untuk mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di sana.

KBRI Tokyo mengingatkan bahwa aparat setempat di Jepang memiliki hak untuk menindak dan memproses hukum jika ada warga negara asing yang melanggar aturan. “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” kata KBRI Tokyo.

Tips Ketika di Deportasi dari Negara Luar

Deportasi adalah tindakan mengeluarkan paksa warga negara asing (WNA) dari suatu negara karena melanggar hukum atau aturan yang berlaku. Deportasi dapat berdampak negatif bagi WNA, seperti masuk daftar hitam, di larang masuk kembali, atau di tahan di rumah detensi imigrasi.

Oleh karena itu, ada beberapa tips yang dapat di lakukan untuk menghindari atau mengatasi deportasi, yaitu:

  • Memastikan dokumen perjalanan dan keimigrasian yang sah dan berlaku, seperti paspor, visa, izin tinggal, dan lainnya. Jika dokumen tersebut hilang, rusak, atau kadaluarsa, segera melapor ke kedutaan besar atau konsulat negara asal dan mengurus perpanjangan atau penggantian.
  • Menjaga sikap dan perilaku yang sopan dan taat hukum selama berada di negara tujuan. Menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik, seperti kekerasan, narkoba, terorisme, atau pelanggaran lainnya.
  • Mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku bagi WNA, seperti melapor ke kantor imigrasi setempat, membayar pajak, atau memperoleh izin kerja jika ingin bekerja.
  • Jika terjadi deportasi, tetap tenang dan kooperatif dengan petugas imigrasi. Menyampaikan alasan dan tujuan kedatangan dengan jelas dan jujur. Menunjukkan bukti-bukti yang mendukung, seperti tiket pesawat, reservasi hotel, undangan, atau surat sponsor.
  • Jika merasa tidak puas atau tidak adil dengan keputusan deportasi, dapat mengajukan komplain atau banding kepada kementerian atau direktorat jenderal imigrasi terkait. Namun, hal ini tidak akan mencegah eksekusi deportasi, melainkan hanya sebagai upaya hukum terakhir.

Kesimpulan

Dari penelusuran kami, kami belum menemukan bukti kuat yang menunjukkan bahwa kabar tentang WNI di deportasi dari Jepang karena menipu tiket Shinkansen adalah benar. KBRI Tokyo juga belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Jepang mengenai kasus tersebut.

Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa kabar tersebut masih belum bisa di pastikan kebenarannya, dan kemungkinan besar adalah hoaks. Namun demikian, kami tetap menghimbau kepada WNI yang berada di Jepang atau yang ingin berkunjung ke Jepang untuk selalu menghormati dan mengikuti aturan yang berlaku di sana.

Jangan sampai kita melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun negara kita. Mari kita jaga nama baik Indonesia di mata dunia.

Demikian artikel yang kami buat tentang WNI di deportasi dari Jepang. Semoga bermanfaat dan informatif. Terima kasih telah menggunakan layanan Bing.

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *