Peduliwni – Dalam rangka menyambut Pemilu 2024, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati mengajak warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Jepang untuk tidak golput dan menggunakan hak pilihnya. Hal ini disampaikan dalam acara Festival Diaspora yang digelar di Tokyo, Minggu.

Menurut Kurniasih, yang merupakan calon legislatif dari Dapil II Jakarta yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri, partisipasi WNI di Jepang sangat penting untuk menentukan arah pembangunan Indonesia di masa depan. Ia mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan perubahan yang signifikan untuk menjadi lebih baik.

“Mari kita pilih presiden dan wakil presiden yang mampu membawa perubahan bagi tanah air kita yang kita cintai ini,” ujarnya.

Selain itu, Kurniasih juga menekankan perlunya perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran dan diaspora Indonesia di Jepang. Ia mengusulkan agar ada kerjasama antarpemerintah (G to G) untuk memberikan proteksi yang lebih kuat dan menyeluruh bagi WNI di Jepang.

“Kita ingin agar banyak WNI yang bekerja di Jepang mendapatkan perlindungan G to G, karena dengan begitu proteksinya lebih lengkap,” tuturnya.

Perlindungan Hak Dasar Pekerja

Ia menjelaskan bahwa perlindungan tersebut meliputi hak-hak dasar pekerja migran yang tercantum dalam kontrak kerja, seperti hak untuk beribadah. Ia mengakui bahwa Jepang sudah memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan tenaga kerja yang cukup baik, namun masih ada hak-hak yang sering terlupakan.

“Misalnya, hak untuk beribadah di saat jam kerja atau hak untuk mengkonsumsi makanan halal di tempat kerja. Ini semua sudah kita sampaikan kepada pemerintah dalam rapat-rapat Komisi IX, tidak hanya untuk Jepang, tetapi juga untuk Hong Kong, Korea Selatan, dan negara-negara lainnya,” paparnya.

Kurniasih juga menambahkan bahwa pekerja migran harus mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan saat pulang ke Indonesia. Ia mengatakan bahwa pekerja migran harus diikutsertakan dalam BPJS tenaga kerja, sehingga mereka bisa mendapatkan manfaat dari program tersebut.

“Kalau kita terproteksi sebagai pekerja, kita akan mendapatkan BPJS tenaga kerja. Nanti BPJS-nya berlaku, kita masih bisa mendapatkan banyak manfaat dari BPJS tenaga kerja itu. Ini perlu kita tingkatkan lagi,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga mengharapkan adanya atase ketenagakerjaan di setiap Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau setidaknya layanan hotline yang bisa menerima pengaduan selama 24 jam.

“Hotline ini bukan hanya nomor, harus ada orang yang bertugas untuk melayani seluruh diaspora di luar negeri,” tandasnya.

3,08 Juta WNA Tinggal di Jepang

Data Imigrasi Jepang per Desember 2022 menunjukkan bahwa ada sekitar 3,08 juta warga asing yang tinggal di Jepang. Dengan mayoritas berasal dari China sebanyak 761.563 orang (24,8 persen).

Urutan berikutnya adalah Vietnam sebanyak 489.312 orang (15,9 persen). Korea Selatan 411.312 orang (13,4 persen), Filipina 298.740 orang (9,7 persen), dan Brazil 209.430 orang (6,8 persen).

Status warga asing di Jepang sebagian besar adalah penduduk permanen sebanyak 863.936 orang (28,1 persen), diikuti oleh tenaga pelatihan teknis 324.940 orang (10,6 persen). Tenaga bidang internasional, kemanusiaan, dan teknologi 311.961 orang (10,6 persen), pelajar 300.638 orang (9,8 persen). Dan penduduk permanen khusus 288.980 orang (9,4 persen).

Sementara itu, per Oktober 2022, Indonesia masih berada di posisi ketujuh dengan jumlah imigran sekitar 59.820 orang. Namun, saat ini diperkirakan sudah mendekati 100.000 orang. Berdasarkan data PPLN Tokyo, total ada 29.434 pemilih, terdiri dari 18.334 perempuan dan 11.100 laki-laki.

Sementara itu, pemilih yang akan mencoblos di TPS sebanyak 2.847 orang, sedangkan 26.587 pemilih menggunakan pos.

Data Tentang WNI yang Tinggal di Negara Lain Selain Jepang

Sebagai tambahan informasi, di bawah ini adalah beberapa data tentang WNI yang tinggal di negara lain selain Jepang:

– Sejak 2014 hingga 2023, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah menyelesaikan 218.313 kasus yang menjerat WNI di luar negeri. Termasuk masalah hukuman mati, repatriasi, pembebasan penyanderaan, dan pemenuhan hak-hak finansial.

– WNI yang berada di luar negeri harus mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di negara yang mereka tempati, termasuk dalam proses hukum. Namun, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia melalui diplomasi perlindungan.

– Protokol kesehatan bagi WNI yang akan masuk ke Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif PCR. Di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 72 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, mereka juga harus menginstal aplikasi PeduliLindungi di smartphone.

– Kemenlu terus membangun dan memperkuat sistem pelindungan bagi WNI di luar negeri, antara lain dengan memperkuat instrumen hukum. Melakukan inovasi digital dan diplomasi, serta menjalin kerjasama dengan negara lain.

Terakhir, kita harapkan para WNI yang ada di Jepang juga mendapat perlindungan keamanan, agar pemilu bisa berjalan dengan baik dan lancer!

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *