Peduliwni – Warga negara Indonesia, WNI yang berada di luar negeri akan mendapatkan kesempatan untuk memberikan suara mereka dalam Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan mekanisme pemungutan suara awal di 129 kota di seluruh dunia, dengan jadwal yang bervariasi sesuai dengan kondisi setempat.

“Kami sudah mengeluarkan SK KPU RI No 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024. SK ini berlaku sejak di tetapkan keputusan KPU pada Jumat 29 Desember 2023,” ujar Yulianto Sudrajat, anggota KPU RI, saat di konfirmasi, Minggu (28/1/2024).

Yulianto menegaskan bahwa proses penghitungan dan rekapitulasi suara akan di lakukan secara serentak dengan di Indonesia, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menjamin bahwa di stribusi logistik Pemilu 2024 telah terpenuhi untuk para pemilih (WNI) di luar negeri, dengan pengawasan dari KPU dan Bawaslu.

“Jika ada pihak yang meragukan atau mencurigai, mekanismenya sudah ada. Silakan lapor ke Bawaslu, semua jelas dan terstruktur,” katanya.

Yulianto menjelaskan bahwa ada perbedaan cara dan mekanisme memilih antara Indonesia dengan (WNI) luar negeri, yang di atur dalam SK tersebut.

“Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, tepatnya di 14 Februari 2024. Masyarakat yang telah terdaftar di DPT akan memberikan hak suara di TPS masing-masing,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa ada tiga metode pemungutan suara yang di tetapkan KPU RI, yaitu pemilih di TPS (TPSLN) yang di gelar di kantor perwakilan Indonesia, kotak suara keliling, dan metode pos.

“Petugas PPLN yang mengirimkan surat suara melalui pos ke alamat masing-masing pemilih. Bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN dapat menggunakan hak suaranya dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkan ke Kotak Suara Keliling (KSK) dalam satu kawasan,” paparnya.

Sedangkan untuk WNI yang berada di lokasi terpencil, dapat mencoblos surat suara dan mengirimkan melalui pos ke PPLN. KPU juga telah mengatur ketentuan pemilih yang berhalangan hadir.

“Mereka tidak di perkenankan menunjuk orang lain untuk mewakili. Selain itu KPU juga memfasilitasi masyarakat yang tidak bisa pulang ke daerah asal dengan mekanisme pindah memilih,” tutup Yulianto.

Cara Mendaftar Pemilu Bagi WNI Di Luar Negeri

Bagi Anda yang penasaran seperti apa cara mendaftar pemilu di (WNI) luar negeri, berikut ini adalah cara mendaftar sebagai pemilih di luar negeri untuk Pemilu 2024:

  1. Kunjungi situs web KPU Luar Negeri dan pilih negara tempat Anda tinggal.
  2. Isi formulir pendaftaran online dengan data diri Anda, termasuk nomor KTP elektronik, paspor, dan alamat.
  3. Unggah foto KTP elektronik dan paspor Anda sebagai bukti identitas.
  4. Tunggu konfirmasi dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melalui email atau telepon.
  5. Jika Anda sudah terdaftar, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan yang berisi informasi tentang metode, jadwal, dan lokasi pemungutan suara.

Anda dapat memilih salah satu dari tiga metode pemungutan suara yang di tawarkan oleh KPU, yaitu:

  1. Datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) yang biasanya di gelar di kantor perwakilan Indonesia, seperti kedutaan besar atau konsulat jenderal.
  2. Menggunakan Kotak Suara Keliling (KSK) yang akan melintasi daerah tempat tinggal Anda di luar negeri.
  3. Mengirimkan surat suara melalui pos ke PPLN setelah mencoblos di rumah.

Syarat dan Ketentuan Menjadi Pemilih (WNI) di Luar Negeri untuk Pemilu 2024

Namun sebelum datang ke tempat pemilihan, perlu di perhatikan juga syarat untuk menjadi pemilih di luar negeri. Dan berikut ini adalah syarat dan ketentuan menjadi pemilih di luar negeri untuk Pemilu 2024:

  1. Anda harus berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah pada saat Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tetapkan.
  2. Anda harus memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang di buktikan dengan KTP elektronik, paspor, atau surat perjalanan laksana paspor. Jika Anda belum memiliki KTP elektronik, Anda dapat menggunakan kartu keluarga sebagai identitas Anda.
  3. Anda harus berdomisili di luar negeri yang terdaftar di DPT Luar Negeri (DPTLN) yang di susun oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan perwakilan RI di luar negeri.
  4. Anda tidak sedang di cabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. Anda tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Jika Anda memenuhi syarat dan ketentuan di atas. Anda dapat memilih salah satu dari tiga metode pemungutan suara yang di tetapkan oleh KPU RI, yaitu:

  1. Datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). Biasanya di gelar di kantor perwakilan Indonesia, seperti kedutaan besar atau konsulat jenderal.
  2. Menggunakan Kotak Suara Keliling (KSK) yang akan melintasi daerah tempat tinggal Anda di luar negeri.
  3. Mengirimkan surat suara melalui pos ke PPLN setelah mencoblos di rumah.
Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *