Peduliwni.com Myanmar adalah salah satu negara tetangga Indonesia yang memiliki hubungan diplomatik sejak tahun 1949. Myanmar memiliki sekitar 54 juta penduduk yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya. Myanmar juga memiliki potensi ekonomi, sosial, dan budaya yang menarik bagi banyak orang, termasuk bagi WNI di Myanmar.

Bagi WNI yang ingin menetap di Myanmar secara legal, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Syarat-syarat ini berkaitan dengan status kependudukan, izin tinggal, kewarganegaraan, dan kesehatan. Berikut adalah penjelasan lebih lengkap tentang syarat menjadi WNI di Myanmar secara legal:

1. Status Kependudukan

Salah satu syarat menjadi WNI di Myanmar secara legal adalah memiliki status kependudukan yang sah. Status kependudukan dapat di peroleh melalui beberapa cara, seperti:

– Menikah dengan warga negara Myanmar yang sah

Dalam hal ini, WNI harus mengurus surat nikah yang di akui oleh pemerintah Myanmar dan Indonesia, serta melaporkan perkawinan tersebut ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon.

– Melahirkan anak di Myanmar yang memiliki kewarganegaraan Myanmar

Dalam hal ini, WNI harus mengurus akta kelahiran anak yang di akui oleh pemerintah Myanmar dan Indonesia, serta melaporkan kelahiran tersebut ke KBRI di Yangon.

– Memiliki hubungan darah dengan warga negara Myanmar yang sah

Kemudian dalam hal ini, WNI harus memiliki bukti hubungan darah, seperti akta kelahiran, akta nikah, atau surat keterangan dari pihak berwenang.

– Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan atau organisasi yang beroperasi di Myanmar

Dan dalam hal ini, WNI harus memiliki surat keterangan kerja, kontrak kerja, atau surat penugasan dari perusahaan atau organisasi yang bersangkutan.

2. Izin Tinggal

Selain status kependudukan, syarat lain menjadi WNI di Myanmar secara legal adalah memiliki izin tinggal yang valid. Izin tinggal dapat di peroleh melalui beberapa jenis, seperti:

– Visa kunjungan

Visa ini di berikan untuk WNI yang ingin berkunjung ke Myanmar untuk tujuan wisata, bisnis, sosial, budaya, atau lainnya. Ini biasanya berlaku untuk 28 hari dan dapat di perpanjang di KBRI di Yangon atau kantor imigrasi setempat.

– Visa kerja

Lalu visa ini di berikan untuk WNI yang ingin bekerja di Myanmar untuk jangka waktu tertentu. Visa ini biasanya berlaku untuk 70 hari dan dapat di perpanjang di KBRI di Yangon atau kantor imigrasi setempat. WNI yang memiliki visa kerja juga harus memiliki surat izin kerja dari pemerintah Myanmar.

– Visa pelajar

Kemudian visa ini diberikan untuk WNI yang ingin belajar di Myanmar untuk jangka waktu tertentu. Visa ini biasanya berlaku untuk 90 hari dan dapat diperpanjang di KBRI di Yangon atau kantor imigrasi setempat. WNI yang memiliki visa pelajar juga harus memiliki surat penerimaan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.

– Kartu izin tinggal tetap

Kartu ini di berikan untuk WNI yang ingin menetap di Myanmar secara permanen. Ini biasanya berlaku untuk lima tahun dan dapat di perpanjang di KBRI di Yangon atau kantor imigrasi setempat. WNI yang memiliki kartu izin tinggal tetap juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

3. Kewarganegaraan

Syarat menjadi WNI di Myanmar secara legal juga berkaitan dengan kewarganegaraan. Warga negara indonesia yang ingin menetap di Myanmar secara legal harus mempertahankan kewarganegaraan Indonesia dan tidak memiliki kewarganegaraan ganda.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa:

  • WNI yang memperoleh kewarganegaraan asing secara sukarela kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
  • Dan WNI yang menikah dengan warga negara asing tidak kehilangan kewarganegaraan Indonesia, kecuali jika undang-undang negara asing tersebut mengharuskan demikian.
  • Lalu, WNI yang lahir di luar negeri dari orang tua yang salah satunya adalah warga negara asing dapat memilih kewarganegaraan Indonesia atau kewarganegaraan asing sebelum berusia 18 tahun atau sudah kawin.

WNI yang ingin menetap di negara ini secara legal juga harus mengurus surat keterangan kewarganegaraan Indonesia dari KBRI di Yangon. Surat keterangan ini berfungsi sebagai bukti bahwa WNI masih memiliki kewarganegaraan Indonesia dan tidak memiliki kewarganegaraan ganda.

4. Kesehatan

Syarat terakhir menjadi WNI di Myanmar secara legal adalah memiliki kesehatan yang baik. Kesehatan yang baik tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik, tetapi juga mental dan emosional. Warga negara indonesia yang ingin menetap di Myanmar secara legal harus:

  • Melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin di rumah sakit atau klinik yang terpercaya.
  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit atau klinik yang terpercaya.
  • Mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di Myanmar, terutama terkait dengan pencegahan dan penanganan Covid-19.
  • Menjaga pola hidup sehat, seperti makan makanan bergizi, berolahraga secara teratur, istirahat yang cukup, dan menghindari stres.
  • Menyesuaikan diri dengan lingkungan, budaya, dan masyarakat Myanmar, serta menghormati perbedaan dan keragaman yang ada.

Menjadi WNI di Myanmar secara legal membutuhkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini berkaitan dengan status kependudukan, izin tinggal, kewarganegaraan, dan kesehatan.

WNI yang ingin menetap di negara ini secara legal harus memperhatikan dan memenuhi syarat-syarat ini dengan baik, agar dapat hidup dengan nyaman dan aman di Myanmar. Semoga informasi ini bermanfaat!

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *