Peduliwni |Pemilihan umum 2024 sudah dimulai, dan para WNI di Negeri Sakura yang berada di Jepang tidak mau ketinggalan. Mereka sudah menggunakan hak suaranya melalui surat suara yang dikirimkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo.
Salah seorang WNI yang sudah memberikan suaranya adalah Zahra Rabbiradlia, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Yokohama. Ini adalah pengalaman pertamanya dalam memilih di luar negeri. Zahra mengatakan bahwa ia sudah memberikan suaranya untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon legislatif.
“Suasana beda banget, di sini kan gak ada yang ribut-ribut. Tapi aku tetap semangat, karena pemilu ini penting banget. Aku jadi rajin cari info tentang calon-calonnya, jadi lebih paham politik,” ujar Zahra, seperti dilansir dari ANTARA, Minggu (21/1/2024).
WNI di Jepang Makin Melek Politik
Zahra menambahkan bahwa di era digital seperti sekarang, ia dan WNI lainnya di Jepang bisa mengakses berbagai sumber informasi politik dengan mudah. Hal ini membuat mereka lebih melek politik dan bisa menentukan pilihan yang tepat.
“Di media sosial banyak banget konten edukasi politik yang bermanfaat. Aku jadi tahu isu-isu politik yang lagi hangat dan siapa capres yang cocok buat aku,” ungkap Zahra.
Zahra juga mengaku tidak mau ketinggalan menonton debat capres-cawapres yang disiarkan secara langsung. Meskipun harus begadang karena perbedaan waktu dengan Indonesia, ia tetap antusias mengikuti jalannya debat.
“Sekarang kan pemilihnya banyak yang muda-muda, jadi kita harus tahu visi-misi para calon yang mau memimpin Indonesia lima tahun ke depan,” tuturnya.
WNI di Jepang Memilih Lewat Pos
Zahra mengungkapkan bahwa ia memilih untuk mengirimkan surat suaranya lewat pos karena alasan praktis. Ia tinggal cukup jauh dari KBRI di Tokyo, dan ia juga harus mengurus tiga anaknya.
“Kalau harus datang ke KBRI kan repot, jauh pula. Makanya aku pilih lewat pos aja, lebih gampang. Aku cuma tinggal isi surat suaranya, terus kirim balik ke KBRI,” jelas Zahra.
Menurut ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemungutan suara di luar negeri berlangsung pada 5-14 Februari 2024. KPU juga telah menetapkan jadwal pemungutan suara di 128 perwakilan Indonesia di luar negeri.
Salah satunya adalah di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, yang akan melaksanakan pemungutan suara pada 10 Februari 2024. Sedangkan di Tokyo, Jepang, pemungutan suara akan dilakukan pada 11 Februari 2024.
Alasan WNI Wajib Berpartisipasi dalam Pemilu
Pemilihan umum atau pemilu adalah salah satu pilar demokrasi di Indonesia. Melalui pemilu, kita sebagai warga negara dapat menentukan siapa yang akan memimpin dan mewakili kita di pemerintahan dan legislatif. Pemilu juga merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional.
Namun, hak untuk memilih juga berarti kewajiban untuk memilih. Sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab, kita tidak boleh abai atau apatis terhadap proses pemilu. Kita harus menggunakan hak suara kita dengan bijak dan cerdas, sesuai dengan hati nurani dan kepentingan bersama.
Lalu, apa saja kewajiban WNI dalam berpartisipasi dalam pemilu? Berikut adalah beberapa kewajiban yang harus kita penuhi:
- Memenuhi syarat sebagai pemilih. Syaratnya adalah: berusia 17 tahun atau lebih, sudah atau pernah kawin, memiliki e-KTP, dan tidak sedang di cabut hak pilihnya oleh pengadilan.
- Mendaftarkan diri sebagai pemilih. Jika kita berdomisili di luar negeri, kita harus mendaftarkan diri ke perwakilan RI setempat. Jika kita berdomisili di dalam negeri, kita harus memastikan bahwa nama kita terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang di susun oleh KPU.
- Menyempatkan diri untuk memilih. Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Kita harus datang ke tempat pemungutan suara (TPS) yang di tunjuk, membawa e-KTP dan surat undangan pemilihan, serta mengikuti prosedur pemilihan yang berlaku.
- Memilih calon yang sesuai dengan hati nurani. Kita harus mempelajari visi, misi, program, dan rekam jejak para calon yang akan kita pilih. Kita harus memilih calon yang kompeten, jujur, berintegritas, dan peduli terhadap rakyat.
- Mengawasi jalannya pemilu. Kita harus aktif mengawasi proses pemilu, mulai dari tahap penyusunan DPT, kampanye, pemungutan, penghitungan, hingga penetapan hasil. Kita harus melaporkan jika ada dugaan pelanggaran atau kecurangan yang terjadi.
Lalu, Bagi WNI yang tidak memenuhi kewajiban pemilu maka akan mendapatkan beberapa sanksi, seperti:
- WNI yang tidak menggunakan hak pilihnya tanpa alasan yang sah dapat di kenakan sanksi administratif berupa pencabutan hak untuk mendapatkan pelayanan publik.
- WNI yang tidak menggunakan hak pilihnya karena alasan yang sah, seperti sakit, bepergian, atau berada di luar negeri, harus melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang dan menunjukkan bukti yang valid.
- WNI yang sengaja atau karena kelalaian menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat di kenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
- WNI yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak netral dalam pemilu dapat di kenakan sanksi disiplin sedang atau berat, seperti penundaan atau penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian sebagai PNS.
Sampai di sini, jangan lupa berpartisipasi di pemilu 2024, ya!