Peduliwni.com Memasuki kawasan Negara lain, bukan serta merta langsung masuk tanpa harus mengurus izin. Jika hal itu terjadi, maka akan ada proses hukum yang akan berjalan. Begitu juga ketika wni ilegal di Malaysia.

Dan bagi kamu yang akan memasuki Negara tersebut, perlu diketahu beberapa larangan menjadi wni ilegal di Malaysia, sehingga kamu tidak meremehkan pentingnya perizinan. Dan di bawah ini adalah ulasannya.

1. Larangan masuk ke Malaysia tanpa visa atau izin yang sah

Salah satu larangan yang harus di hindari oleh WNI yang ingin bekerja atau tinggal di Malaysia adalah masuk ke negara tersebut tanpa visa atau izin yang sah. Hal ini dapat menimbulkan risiko di tangkap, di denda, atau di deportasi oleh otoritas Malaysia. Selain itu, WNI yang masuk secara ilegal juga tidak memiliki perlindungan hukum atau konsuler dari pemerintah Indonesia.

2. Larangan bekerja di sektor-sektor yang tidak sesuai dengan visa atau izin yang dimiliki

WNI yang memiliki visa atau izin untuk bekerja di Malaysia harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, termasuk sektor-sektor yang boleh atau tidak boleh di kerjakan. Misalnya, WNI yang memiliki visa pekerja kasar tidak boleh bekerja di sektor profesional, manajerial, atau teknis. Jika melanggar, WNI dapat di kenai sanksi administratif, pidana, atau deportasi oleh pemerintah Malaysia.

3. Larangan mengganti majikan atau agen tanpa persetujuan yang resmi

WNI yang bekerja di Malaysia melalui agen pekerja migran harus mengikuti perjanjian kerja yang telah di sepakati dengan majikan atau agen tersebut. Jika ingin mengganti majikan atau agen, WNI harus mendapatkan persetujuan yang resmi dari pihak-pihak yang terkait, termasuk Kementerian Tenaga Kerja Malaysia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur. Jika tidak, WNI dapat di anggap sebagai pekerja ilegal dan di kenai sanksi hukum.

 4. Larangan menikah dengan warga negara Malaysia tanpa izin yang sah

WNI yang ingin menikah dengan warga negara Malaysia harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Malaysia, termasuk mendapatkan izin dari Jabatan Pendaftaran Negara Malaysia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur.

Jika tidak, pernikahan tersebut dapat di anggap tidak sah dan WNI dapat kehilangan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia, termasuk hak untuk mendapatkan paspor, kewarganegaraan, atau perlindungan konsuler.

5. Larangan melanggar aturan karantina atau protokol kesehatan yang berlaku

Kemudian, WNI yang berada di Malaysia harus mematuhi aturan karantina atau protokol kesehatan yang berlaku di negara tersebut, terutama di masa pandemi Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan atau penyebaran virus corona yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan WNI dan masyarakat Malaysia. Jika melanggar, WNI dapat di kenai denda, penjara, atau deportasi oleh pemerintah Malaysia.

6. Larangan terlibat dalam aktivitas-aktivitas kriminal atau terorisme

WNI yang berada di Malaysia harus menjaga sikap dan perilaku yang baik dan tidak terlibat dalam aktivitas-aktivitas kriminal atau terorisme yang dapat merugikan diri sendiri, masyarakat, atau negara.

Hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau deportasi oleh pemerintah Malaysia. Selain itu, WNI yang terlibat dalam aktivitas-aktivitas kriminal atau terorisme juga dapat merusak citra dan hubungan Indonesia dengan Malaysia.

 7. Larangan mengikuti organisasi-organisasi politik atau sosial yang dilarang oleh pemerintah Malaysia

WNI yang berada di Malaysia harus menghormati undang-undang dan norma-norma yang berlaku di negara tersebut, termasuk tidak mengikuti organisasi-organisasi politik atau sosial yang di larang oleh pemerintah Malaysia. Hal ini dapat menimbulkan risiko di tangkap, di tahan, atau di deportasi oleh pemerintah Malaysia.

Selain itu, WNI yang mengikuti organisasi-organisasi politik atau sosial yang di larang oleh pemerintah Malaysia juga dapat di anggap sebagai ancaman bagi keamanan dan kedaulatan negara.

Demikian penjelasan tentang 7 larangan menjadi WNI ilegal di Malaysia. Sebagai tambahan informasi, di bawah ini ada cara mendapatkan visa kerja di Malaysia.

Cara mendapatkan visa kerja di Malaysia

Untuk mendapatkan visa kerja di Malaysia, Kamu harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Paspor yang masih berlaku selama minimal enam bulan.
  • Surat tawaran pekerjaan dari perusahaan di Malaysia yang telah terdaftar dan memiliki izin kerja.
  • Sertifikat medis yang menyatakan Kamu bebas dari penyakit menular.
  • Fotokopi dokumen pendidikan dan pengalaman kerja.
  • Visa Approval Letter (VAL) yang di keluarkan oleh pemerintah Malaysia.
  • Biaya visa sebesar Rp876.000,-

Kamu juga harus mengikuti prosedur pengajuan visa yang meliputi:

  • Mencari pekerjaan di Malaysia melalui situs job board, agen pekerja migran, atau lembaga pendidikan.
  • Mendapatkan tawaran pekerjaan dan surat sponsor dari perusahaan di Malaysia.
  • Mengajukan permohonan visa ke Kedutaan Besar Malaysia di negara asal Kamu atau di negara tempat Kamu tinggal.
  • Melakukan wawancara visa dengan petugas Kedutaan Besar Malaysia.
  • Mengirimkan dokumen-dokumen yang di butuhkan, seperti salinan paspor, tawaran pekerjaan, sertifikat pendidikan, dan sebagainya.
  • Membayar biaya visa.

Proses pengajuan visa kerja Malaysia dapat memakan waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan. Kamu harus mempersiapkan dokumen-dokumen Kamu dengan baik dan memastikan Kamu memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Malaysia. Semoga berhasil, dan semoga bermanfaat!

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *