Peduliwni.com | WNI Ini Tertangkap di Singapura, kini telah mengambil tindakan tegas dengan menahan dua warga negara Indonesia yang membawa jumlah uang tunai yang mencengangkan, mencapai 35.600 dolar Singapura atau sekitar Rp 394,4 juta. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Rabu minggu lalu, ketika keduanya turun dari feri di Singapore Cruise Centre. Penemuan uang dalam jumlah besar itu terjadi setelah pihak berwenang melakukan pemindaian X-ray terhadap bagasi mereka.

Informasi yang dirilis oleh Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) melalui unggahan di Facebook menyebutkan bahwa uang tunai tersebut disimpan dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan yang ditempatkan di dalam dua koper dan sebuah ransel. Selanjutnya, kasus ini diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut laporan dari Strait Times, kedua individu yang ditahan ini adalah seorang pria berusia 29 tahun dan seorang wanita berusia 27 tahun. Identitas mereka tidak diungkapkan karena masih dalam tahap penyelidikan. Mereka diduga terlibat dalam pelanggaran Undang-Undang Korupsi, Perdagangan Narkoba, dan Kejahatan Berat Lainnya (Penyitaan Manfaat) tahun 1992.

Aturan Membawa Mata Uang Asing ke Singapura

Walaupun membawa uang tunai dalam mata uang asing, termasuk dalam bentuk rupiah, cek, atau uang wewel, ke Singapura sebenarnya bukanlah larangan mutlak. Namun, ada ketentuan khusus yang harus dipatuhi, yakni tidak melebihi batas sebesar 20.000 dolar Singapura.

Jika jumlah uang yang di bawa melebihi batasan tersebut, pelancong harus patuh pada kewajiban hukum untuk menyampaikan laporan lengkap dan akurat kepada Kepolisian Singapura. Kewajiban ini berlaku baik saat membawa uang untuk kepentingan pribadi maupun atas nama orang lain.

Situs resmi Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum yang serius bagi mereka yang melanggar aturan ini. Pasalnya, ketentuan mengenai pembawaan mata uang asing tersebut tercantum dalam Undang-Undang Korupsi, Perdagangan Narkoba, dan Kejahatan Berat Lainnya (Penyitaan Manfaat) tahun 1992.

“Jika Anda tidak mematuhi kewajiban untuk melaporkan dengan lengkap dan akurat, Anda dapat di hukum dengan denda besar atau hukuman penjara hingga tiga tahun, atau bahkan keduanya. Selain itu, mata uang asing yang di bawa juga dapat di sita setelah terbukti bersalah,” demikian bunyi peringatan yang di sampaikan dalam situs resmi ICA.

Aturan ini memiliki tujuan yang jelas, yaitu untuk mencegah praktek pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, aturan ini juga di maksudkan untuk mempermudah penyelidikan dan penuntutan terhadap kejahatan keuangan. Singapura juga menjalin kerjasama dengan negara-negara lain dalam pertukaran informasi keuangan dan bantuan hukum guna memperkuat efektivitas upaya pencegahan ini.

Kasus Serupa Sebelumnya

Beberapa minggu yang lalu, Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) juga berhasil mencegat seorang wanita asal Malaysia yang berusaha membawa masuk lebih dari 20.000 dolar Singapura dalam mata uang yang tidak di ungkapkan.

Pada tanggal 25 April, pelancong tersebut mencoba masuk ke Singapura dengan menggunakan mobil melalui Woodlands Checkpoint. Saat di lakukan pemeriksaan oleh petugas ICA, mereka menemukan tumpukan bungkus plastik merah muda yang tersembunyi di dalam konsol tengah kendaraan yang terdaftar di Malaysia.

Wanita yang berusia 34 tahun itu juga di duga terlibat dalam pelanggaran Undang-Undang Korupsi, Perdagangan Narkoba, dan Kejahatan Berat Lainnya (Penyitaan Manfaat) tahun 1992. Kasusnya pun di serahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tidak hanya itu, pada bulan Januari tahun ini, ICA juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan uang tunai senilai lebih dari 1,5 juta dolar Singapura oleh dua pria asal Malaysia yang menggunakan truk.

Uang tunai tersebut di temukan di dalam kotak kardus yang seharusnya berisi peralatan dapur dan perabotan rumah tangga. Kedua pria yang berusia 29 dan 31 tahun itu juga di duga melanggar Undang-Undang Korupsi, Perdagangan Narkoba, dan Kejahatan Berat Lainnya (Penyitaan Manfaat) tahun 1992. Kasus mereka pun di serahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Apa Tanggapan Pemerintah Indonesia Atas Kejadian Tersebut?

Pemerintah Indonesia memberikan tanggapan atas kejadian penangkapan dua WNI yang membawa uang tunai senilai Rp 394,4 juta di Singapura. Dengan tindakan yang telah di ambil:

  • KBRI Singapura telah meminta akses konsuler untuk dapat bertemu dengan kedua WNI Ini Tertangkap di Singapura tersebut. Dan memberikan bantuan hukum yang di butuhkan.
  • Kementerian Luar Negeri RI telah menghubungi pihak berwenang Singapura guna memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Serta memastikan bahwa hak-hak kedua WNI Ini Tertangkap di Singapura tersebut terlindungi dengan baik.
  • Pemerintah Indonesia juga mengingatkan seluruh WNI yang bepergian ke luar negeri untuk selalu mematuhi aturan dan peraturan setempat. Termasuk dalam hal pembawaan uang tunai dalam mata uang asing. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah terjadinya masalah serupa di masa mendatang.

Bagaimana Cara Memperoleh Akses Konsuler?

Setiap warga negara asing yang tertahan atau di tangkap di luar negeri memiliki hak untuk mendapatkan akses konsuler. Yang memungkinkan mereka berkomunikasi dengan perwakilan diplomatik atau konsuler dari negara asalnya. Proses untuk memperoleh akses konsuler tersebut di jelaskan sebagai berikut:

  • Jika seseorang tertahan atau di tangkap oleh pihak berwenang suatu negara. Langkah pertama yang harus di lakukan adalah segera memberitahukan bahwa mereka adalah warga negara Indonesia. Dan meminta untuk menghubungi KBRI atau KJRI terdekat.
  • Selain itu, mereka juga dapat meminta pihak berwenang negara yang menahan atau menangkap mereka. Untuk memberitahukan situasi penahanan atau penangkapan kepada KBRI atau KJRI terdekat. Sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler tahun 1963.
  • Setelah KBRI atau KJRI menerima informasi tentang situasi penahanan atau penangkapan. Mereka akan berupaya untuk menemui yang bersangkutan dan memberikan bantuan konsuler yang di perlukan. Bantuan tersebut bisa berupa informasi mengenai proses hukum yang sedang berlangsung, penyediaan bantuan hukum, menghubungi keluarga. Dan berbagai hal lainnya yang dapat membantu mengatasi situasi yang di hadapi.
Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *