Peduliwni.com Selamat datang kembali di situs informatif ini. Sekarang, kita akan mengulas tentang syarat WNI menikah di Turki. Jadi, buat kamu yang akan melakukan prosesi pernikahan di Turki, wajib hukumnya untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Menikah dengan orang asing adalah impian bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang ingin mengenal budaya dan negara lain. Salah satu negara yang banyak di minati oleh WNI untuk menikah adalah Turki, yang memiliki pesona alam, sejarah, dan kebudayaan yang kaya.

7 Syarat WNI Menikah di Turki yang Perlu Diketahui

Namun, menikah dengan orang Turki tidak semudah yang di bayangkan, karena ada beberapa syarat dan prosedur yang harus di penuhi oleh WNI yang ingin menikah di Turki. Apa saja syarat WNI menikah di Turki ? Berikut adalah penjelasannya:

1. Menyiapkan Formulir N1-N4 dari Indonesia

Formulir N1-N4 adalah dokumen yang di perlukan untuk menikah di Indonesia, yang berisi surat keterangan untuk menikah, surat keterangan asal usul, surat persetujuan mempelai, dan surat keterangan orang tua.

Dan formulir ini harus di tandatangani oleh RT, RW, kelurahan, dan catatan sipil Indonesia. Formulir ini juga harus di terjemahkan ke bahasa Turki oleh penerjemah tersumpah yang di akui oleh KBRI di Turki.

2. Lapor ke KBRI di Turki

Setelah mendapatkan formulir N1-N4, WNI yang ingin menikah di Turki harus melapor ke KBRI di Turki untuk mendapatkan surat pengantar menikah. Surat pengantar menikah ini berisi data diri, status perkawinan, dan kewarganegaraan dari WNI yang akan menikah. Dan surat pengantar menikah ini juga harus di bayar sebesar 20 USD.

3. Mendaftarkan Pernikahan ke Muftuluk di Turki

Muftuluk adalah lembaga yang berwenang untuk mengurus pernikahan di Turki, yang setara dengan KUA di Indonesia. Untuk mendaftarkan pernikahan ke Muftuluk, WNI harus membawa surat pengantar menikah dari KBRI, paspor, akta kelahiran, surat keterangan sehat dari dokter di Turki, dan foto ukuran biometrik.

Jika WNI sudah pernah menikah sebelumnya, maka harus membawa akta perceraian atau akta kematian dari mantan pasangan. Jika WNI beragama Islam, maka harus membawa surat keterangan masuk Islam dari Muftuluk.

4. Menikah di Muftuluk

Setelah mendaftarkan pernikahan ke Muftuluk, WNI bisa menikah di Muftuluk dengan mengikuti prosedur yang di tetapkan. WNI harus hadir bersama dengan calon pasangan, dua orang saksi, dan seorang penerjemah jika tidak bisa berbahasa Turki.

Dan  WNI dan calon pasangan harus membaca ijab kabul di depan pejabat Muftuluk, dan menandatangani buku nikah yang di sebut Aile Cüzdanı. Buku nikah ini berlaku sebagai dokumen resmi pernikahan di Turki.

5. Lapor Perkawinan ke KBRI

Setelah menikah di Muftuluk, WNI harus melaporkan perkawinan ke KBRI untuk mendapatkan surat pelaporan perkawinan. Surat pelaporan perkawinan ini berisi data diri, data pasangan, dan data pernikahan dari WNI yang menikah di Turki. Surat pelaporan perkawinan ini penting untuk di catat di Indonesia, agar status perkawinan WNI di akui oleh pemerintah Indonesia.

6. Legalisasi Dokumen Perkawinan di Kementerian Luar Negeri Turki

Untuk memperkuat legalitas pernikahan di Turki, WNI harus melegalisasi dokumen perkawinan di Kementerian Luar Negeri Turki (Dışişleri Bakanlığı). Dokumen perkawinan yang harus di legalisasi adalah surat pengantar menikah dari KBRI, buku nikah dari Muftuluk, dan surat pelaporan perkawinan dari KBRI. Dokumen perkawinan ini harus di bawa ke kantor Kementerian Luar Negeri Turki yang terdekat, dan membayar biaya legalisasi sebesar 10 USD.

7. Legalisasi Dokumen Perkawinan di Kementerian Luar Negeri Indonesia

Langkah terakhir yang harus di lakukan oleh WNI yang menikah di Turki adalah melegalisasi dokumen perkawinan di Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu). Dokumen perkawinan yang harus di legalisasi adalah dokumen perkawinan yang sudah di legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Turki. Dokumen perkawinan ini harus di bawa ke kantor Kemenlu di Jakarta, dan membayar biaya legalisasi sebesar 100.000 rupiah.

Dan itulah 7 syarat WNI menikah di Turki. Selain itu, adakah dokumen penting yang harus di persiapkan ketika akan menikah di Turki? Yuk lihat penjelasannya di bawah ini.

Dokumen Yang Diperlukan Untuk Menikah

Bagi yang ingin menikah di Turki, perlu di ketahui bahwa ada beberapa dokumen yang perlu di persiapkan, dan dokumen yang di perlukan untuk menikah di Turki adalah sebagai berikut:

  • Formulir N1-N4 dari Indonesia
  • Surat pengantar menikah dari KBRI di Turki
  • Paspor
  • Akta kelahiran
  • Surat keterangan sehat dari dokter di Turki
  • Foto ukuran biometrik
  • Akta perceraian atau akta kematian (jika pernah menikah sebelumnya)
  • Surat keterangan masuk Islam (jika beragama Islam)
  • Buku nikah dari Muftuluk
  • Surat pelaporan perkawinan dari KBRI
  • Legalisasi dokumen perkawinan dari Kementerian Luar Negeri Turki
  • Legalisasi dokumen perkawinan dari Kementerian Luar Negeri Indonesia

Dan selesai sudah penjelasan kita tentang  Syarat WNI Menikah di Turki, beserta dokumen yang perlu dipersiapkan. Semoga bermanfaat!

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *