Peduliwni.com Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia. Namun, tidak semua warga negara Indonesia (WNI) tinggal di dalam negeri. Banyak dari mereka yang memilih untuk menetap, bekerja, atau belajar di luar negeri, membentuk komunitas diaspora Indonesia. Oleh karena itu, tak heran jika banyak dari mereka juga melakukan lapor diri sebagai aturan yang berlaku yang telah di tetapkan oleh pemerintah itu sendiri.

lapor diri

Berbicara terkait Diaspora, adalah istilah yang mengacu pada orang-orang yang berasal dari suatu negara. Akan tetapi menetap di negara lain, baik secara permanen maupun sementara. Diaspora Indonesia tersebar di berbagai benua, dari Asia hingga Afrika. Menurut data terbaru dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, jumlah WNI di luar negeri pada tahun 2022 adalah sekitar 1.806.714 orang.

Angka tersebut tentu saja tidak bersifat final. Karena bisa berubah setiap saat, tergantung pada dinamika migrasi dan mobilitas WNI di luar negeri. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah Indonesia untuk memiliki data yang akurat dan terkini tentang diaspora Indonesia. Agar dapat memberikan perlindungan dan pelayanan yang optimal bagi mereka.

Lalu, Apa Tujuan dari Adanya Lapor Diri Ini?

Tujuan utama dari lapor diri adalah untuk memudahkan pemerintah Indonesia untuk mengidentifikasi, menghubungi, dan memberikan bantuan kepada WNI di luar negeri, terutama dalam situasi darurat, seperti bencana alam, konflik bersenjata, pandemi, atau krisis kemanusiaan.

Dengan lapor diri, pemerintah Indonesia dapat mengetahui jumlah, sebaran, dan profil WNI di luar negeri. Serta kondisi dan permasalahan yang mereka hadapi. Selain itu, tujuan lain dari lapor diri adalah untuk mengembangkan program-program yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi diaspora Indonesia. Serta untuk meningkatkan kerjasama dan hubungan antara Indonesia dan negara tempat tinggal diaspora. Dengan lapor diri, pemerintah Indonesia dapat mengetahui potensi dan kontribusi WNI di luar negeri, baik di bidang ekonomi, sosial, budaya, maupun politik.

Manfaat dan dampak dari lapor diri bagi diaspora Indonesia dan negara asalnya

Berikut Manfaat dan dampak dari lapor diri bagi diaspora Indonesia dan negara asalnya adalah sebagai berikut:

  1. Bagi diaspora Indonesia, lapor diri dapat memberikan rasa aman, nyaman, dan terlindungi di luar negeri. Lapor diri juga dapat memberikan akses kepada diaspora Indonesia untuk mendapatkan informasi, layanan, dan fasilitas dari perwakilan diplomatik Indonesia, seperti paspor, visa, surat keterangan, bantuan hukum, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, dan lain-lain.
  2. Bagi negara asal, lapor diri dapat memberikan data yang akurat dan terkini tentang diaspora Indonesia, yang dapat digunakan sebagai dasar untuk merumuskan kebijakan dan program yang tepat sasaran. Lapor diri juga dapat memberikan peluang untuk memperkuat hubungan dan kerjasama antara Indonesia dan negara tempat tinggal diaspora, baik di tingkat bilateral, regional, maupun multilateral.

Dengan demikian, lapor diri adalah upaya yang penting dan bermanfaat bagi diaspora Indonesia dan negara asalnya. Oleh karena itu, diharapkan bagi WNI di luar negeri untuk melaksanakan kewajiban lapor diri dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Serta untuk menjaga nama baik dan citra Indonesia di mata dunia.

Lalu, apa Keuntungan Dari Lapor Diri?

Keuntungan dari lapor diri adalah sebagai berikut:

1. Pertama dapat memberikan rasa aman, nyaman, dan terlindungi di luar negeri. Dengan lapor diri, WNI di luar negeri dapat mendapatkan perlindungan dan bantuan dari perwakilan diplomatik Indonesia. Jika mengalami masalah atau kesulitan, seperti kecelakaan, penyakit, kekerasan, perdagangan orang, penahanan, deportasi, dan lain-lain.

2. Kedua dapat memberikan akses kepada diaspora Indonesia untuk mendapatkan informasi, layanan, dan fasilitas dari perwakilan diplomatik Indonesia. Seperti paspor, visa, surat keterangan, bantuan hukum, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, dan lain-lain. Dengan lapor diri, WNI di luar negeri dapat memperbarui dokumen-dokumen penting, mengurus perizinan, mendapatkan konsultasi, dan memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang tersedia.

3. Ketiga dapat memberikan peluang kepada diaspora Indonesia untuk berpartisipasi dan berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Dengan lapor diri, WNI di luar negeri dapat mengetahui program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Seperti program diaspora peduli, program diaspora berdaya, program diaspora berinovasi, dan lain-lain.

Dengan laporan, WNI di luar negeri juga dapat memberikan masukan, saran, dan gagasan kepada pemerintah Indonesia, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri.

4. Keempat dapat memberikan kesempatan kepada diaspora Indonesia untuk bersosialisasi dan berjejaring dengan sesama WNI di luar negeri, serta dengan masyarakat lokal. Dengan laporan, WNI di luar negeri dapat mengetahui kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh perwakilan diplomatik Indonesia, seperti acara-acara budaya, sosial, edukasi, dan lain-lain.

Dengan lapor diri, WNI di luar negeri juga dapat bergabung dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan, profesional, atau keagamaan yang ada di negara tempat tinggal mereka.

Shares:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *